
Hakim Sarpin Rizaldi saat melaporkan dosen Fakultas Hukum Unand
Padang, sumbarsatu.com—Atas mediasi yang dilakukan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, hakim Sarpin Rizaldi dan dua dosen Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari dan Charles Simabura, akhirnya sepakat menempuh jalan damai ketimbang proses hukum. Pertemua ini dilangsungkan di sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten pada 12 Maret 2015.
“Kesepakatan kedua pihak berjalan tanpa perdebatan. Ini prinsip damai yang dilandasi kekeluargaan antara abang-adik, senior-yunior. ProsesUnand, kepada sumbarsatu.com, Senin (16/3/2015). berjalan damai,” kata Aditia Warman, Ketua DPP Ikatan Kelyarga Alumni Fakultas Hukum Unand.
Aditia Warman mengatakan, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas merasa bertanggung jawab untuk memfasilitasi “pertikaian” dan selanjutnya menjernihkan suasana perbedaan cara pandang antaralumni.
“Perdebatan ilmiah terkait putusan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari kemerdekaan akademik, namun IKA Fakultas Hukum Unand menilai perselisihan antarkeluarga alumni harus diselesaikan dengan jalur kekeluargaan pula oleh alumni pula,” katanya.
Merurut Adia Warman, kedua dosen Unand yang juga pegiat antikorupsi itu dalam pertemuan itu telah menerangkan kepada Hakim Sarpin Rizaldi selaku kakak senior. Feri Amsari dan Charles Simamura menyebutkan, tidak ada maksud dari pernyataan mereka sebagai upaya membuang sepanjang adat sebagaimana dipahami dalam konteks hukum adat Minangkabau. Keduanya mengatakan, apa yang disampaikan lebih kepada konteks keilmuan.
“Kendati begitu, Sarpin, Feri, dan Charles, bersepakat untuk menghormati kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan dan juga menghormati berbagai mimbar akademik di Perguruan Tinggi.
Untuk itu pula, tambah Aditia Warman, atas nama Ketua IKA DPP FH Unand, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Sarpin Rizaldi . Kasus hanya ini kesalahpahaman dan selanjutnya dijadikan pelajaran semua alumni, terutama kepada junior terhadap senior.
“Paling tidak semua pihak agar berhati-hati dalam bertindak dan berkomentar karena hal ini akan berpotensi terjadinya perpecahan yang sama-sama tidak kita ingini,” katanya.
Pertemuan kekeluargaan ini juga dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unand Dr. Zainul Daulay, dan guru besarnya Prof. Saldi Isra, Prof Yuliandri.
Seperti dilansir sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi, Jumat (27/2/2015) sore melaporkan Feri Amsari dan Charles Samabura, keduanya dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ke Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat di Padang terkait kasus pencemaran nama baik, penyebaran fitnah dan menghinanya.
“Saya datang ke Polda Sumbar ini untuk melaporkan kedua dosen Fakultas Hukum Unand. Karena telah menyinggung harga diri saya. Dan juga kaum saya. Mereka telah menghina saya. Pernyataan kedua orang ini telah tersebar pelbagai penjuru dunia dan media sosial. Saya tak bisa terima itu,” kata Sarpin Rizaldi.
Kritik pedas bermunculan ketika Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan menerima permohonan gugatan praperadilan, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan opada pada Senin (16/2/2015) lalu.
Sarpin Rizaldi adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani gugatan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan itu Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
Dalam pernyataannya kepada publik, Feri dan Charles mengkritik putusan Sarpin yang mengabulkan praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Putusan ini dinilai merendahkan kampus Unand, tempat Sarpin menimba ilmu. (SSC)