Hakim Sarpin Rizaldi “Melawan” Komisi Yudisial

Jum'at, 27/02/2015 22:09 WIB
Sarpin Rizaldi saat berada di Polda Sumbar, Jumat (27/2/2015)

Sarpin Rizaldi saat berada di Polda Sumbar, Jumat (27/2/2015)

Padang, sumbarsatu.com—Hakim Sarpin Rizaldi secara tegas mengatakan tak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait dengan putusan yang diambilnya saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan, pada Senin (16/2/2015) lalu.

“Saya tak akan datang memenuhi panggilan KY. Karena KY bekerja tidak profesional,” kata Sarpin Rizaldi kepada sumbarsatu.com, di Mapolda Sumbar Jumat (27/2/2015).

Ditegaskannya, komisioner KY akan dilaporkan KY ke Presiden agar diberhentikan dari KY.

“KY sebenarnya dibentuk untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar tak berperilaku menyimpang. Agar hakim mematuhi etik dalam setiap menyidangkan perkara dan memutuskannya. Tapi kenyataannya KY bagaimana sekarang?” tanyanya.

Sarpin mengaku, sebelum sidang perkara praperadilan Budi Gunawan, KY sudah menekan dirinya. KY menilai, Sarpin hakim bermasalah.

“KY menyebut saya bermasalah. Saya dikatakan hakim yang bermasalah. Tapi tak bisa buktikan. Sampai hari ini saya tak pernah bermasalah sekali pun. Kalau saya bermasalah, saya akan diperiksa dan dihukum disiplin. Kalau saya bermasalah diperiksa KY, kalau terbukti saya akan dihukum,” jelasnya.

Sarpin Rizaldi mengaku, sampai hari ini dirinya belum menerima surat panggilan maupun pemeriksaan dari KY. Dia menegaskan, jikapun mendapat penggilan dari KY, ia tak akan mau memenuhi panggilan tersebut.

"Kalaupun saya dipanggil, saya tak akan datang. Kalau dia sanggup memeriksa saya, suruh saja dia datang ke kantor saya kalau dia berani," jelasnya.

Ia berharap agar KY kembali bekerja profesional menegakan harkat dan martabat hakim. "Janganlah rusak hakim itu karena hakim ini diangkat oleh kepala negara," tambahnya.

Sarpin Rizaldi mendatangi Polda Sumbar guna melaporkan  dua dosen Fakultas Hukum Unand yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta telah mengadukan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, Selasa (17/2/2015) lalu. Koalisi itu menduga Sarpin melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen (Pol) Budi Gunawan.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri  pernah mengingatkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, untuk memenuhi pemanggilan KY jika nantinya dibutuhkan untuk memberikan keterangan. Taufiq mengatakan, jika Sarpin menolak panggilan KY, maka sama saja dengan merugikan diri sendiri.

"Kalau dia (Sarpin) tidak mau datang, hak dia untuk membela diri akan hilang. Kasihan dia. Hakim-hakim yang mengerti pasti senang kalau dipanggil, itulah kesempatan untuk klarifikasi," ujar Taufiqurrahman Syahuri kepada wartawan di Jakarta.

Taufiq menjelaskan, hingga saat ini KY masih memeriksa bukti-bukti serta laporan yang ditujukan kepada Sarpin. Menurut Taufiq, jika keterangan saksi dan pelapor cukup kuat, maka KY akan mempertimbangkan untuk mengundang Sarpin.

Namun, kata Taufiq, sekalipun keterangan Sarpin dibutuhkan, pemanggilan tersebut bukanlah untuk menetapkan Sarpin sebagai pelaku kesalahan. Kehadiran Sarpin justru dapat dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa laporan terhadap dirinya itu tidak benar.

"Diundang KY itu untuk klarifikasi. Kalau jawabannya bisa diterima oleh KY, ya sudah, clear," kata Taufiq.

Sarpin telah menegaskan bahwa dirinya enggan menerima apa pun yang menjadi hasil putusan KY. Sarpin menyatakan akan bertanggung jawab atas putusannya, tetapi ia tidak akan datang apabila KY memanggilnya. (SSC)



BACA JUGA