Agam, sumbarsatu.com — Jembatan Simaruok di Jorong III Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, terancam ambruk. Jembatan permanen yang dibangun pada 2024 dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar itu mulai menunjukkan kerusakan pada bagian pondasinya.
Padahal sebelumnya, lokasi tersebut hanya memiliki jembatan gantung (rajang) yang pernah diperbaiki melalui program AMD beberapa tahun lalu. Kehadiran jembatan permanen menjadi dambaan masyarakat sebagai akses utama penghubung antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.
Namun, jembatan tersebut kini dalam kondisi memprihatinkan. Kerusakan diduga kuat disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar area pondasi jembatan.
Menurut informasi dari warga, penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan pengikisan tanah di sekitar pondasi. Beberapa titik pada dam pengaman jembatan sudah mulai ambruk, sehingga mengancam stabilitas konstruksi.
“Kalau pun ada warga yang melarang, para penambang sering kali tidak mengindahkan. Padahal jembatan ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Sebagai langkah antisipasi, Camat Lubuk Basung Ricky Eka Putra bersama unsur Muspika dan pemerintah nagari turun langsung ke lapangan pada Jumat (11/7/2025). Mereka memasang spanduk larangan penambangan material galian C di sepanjang kawasan jembatan, termasuk dalam radius 500 meter dari lokasi.
“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga sarana vital ini. Jangan sampai rusak hanya karena aktivitas tambang pasir yang merugikan banyak pihak,” tegas Ricky Eka Putra.
Ia menambahkan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi jembatan dan meminta seluruh elemen masyarakat ikut aktif melakukan pengawasan.
“Kalau masih ada aktivitas penambangan, laporkan. Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh main-main, karena ini menyangkut keselamatan dan kepentingan bersama,” ujarnya.
Camat juga mengimbau agar unsur pemerintahan nagari, khususnya di Garagahan, turut melakukan pengawasan khusus terhadap aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak infrastruktur daerah.
Sementara itu, pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika akan terus menyosialisasikan larangan aktivitas galian C di area jembatan. Upaya ini merupakan bagian dari langkah cepat untuk mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut dan kemungkinan kecelakaan fatal di kemudian hari.
(MSM)