Ketua KNPI Pasaman Barat Desak Deportasi TKA Ilegal PT GMK, Ancam Demo Kantor Imigrasi

Rabu, 16/07/2025 18:07 WIB

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasaman Barat, Tegar Marunduri, mendesak agar 13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK) segera dideportasi. Ia menyebut keberadaan mereka di Indonesia ilegal karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Tegar menyatakan bahwa keputusan pemerintah provinsi yang hanya memerintahkan pengeluaran TKA dari lokasi perusahaan belum cukup. Ia menilai perlu adanya tindakan lebih lanjut, termasuk sanksi tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

“Ini bentuk nyata lemahnya pengawasan. Bahkan bisa jadi ada unsur kesengajaan. Jangan sampai ada permainan yang mengorbankan hukum dan kedaulatan negara,” kata Tegar, Rabu (16/7/2025) di Simpang Empat.

Sebagai bentuk protes atas lemahnya pengawasan terhadap kehadiran TKA ilegal di daerah, KNPI Pasaman Barat menyatakan akan menggelar demonstrasi ke kantor Imigrasi Provinsi Sumatera Barat. Aksi ini direncanakan dalam waktu dekat dan bertujuan untuk menuntut kejelasan hukum serta pertanggungjawaban dari instansi terkait.

Menurut Tegar, masyarakat, khususnya generasi muda, tidak boleh diam melihat pelanggaran hukum yang berpotensi melemahkan posisi tenaga kerja lokal.

Tegar menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal dapat dikenai berbagai bentuk sanksi. Dari sisi administratif, perusahaan bisa didenda puluhan juta rupiah untuk setiap jabatan TKA per bulan. Selain itu, izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) juga bisa dicabut jika terbukti melanggar.

Sementara itu, dari sisi keimigrasian, TKA yang tidak memiliki izin resmi dapat langsung dideportasi dan dicekal agar tidak kembali ke wilayah Indonesia.

Dalam ranah pidana, perusahaan dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta. Hukuman tambahan berupa pidana kurungan satu hingga dua belas bulan atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta juga bisa dikenakan, terutama jika TKA ditempatkan untuk jenis pekerjaan kasar yang melanggar ketentuan.

Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Status "magang" TKA Tak Masuk Akal

Dalam penjelasannya, Tegar juga menyoroti alasan pihak perusahaan yang menyebut beberapa TKA tersebut hanya menjalani masa magang. Menurutnya, ini adalah kejanggalan yang harus diusut lebih lanjut.

“Tenaga kerja asing seharusnya memiliki keahlian khusus. Tapi yang terjadi di PT GMK, justru mereka dalam status magang atau uji coba. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat, Rido Pratama. Ia menyatakan pihaknya akan turut serta dalam aksi demonstrasi jika imigrasi tidak segera mengambil tindakan tegas.

“Lemahnya sikap imigrasi Sumbar dalam menangani masalah ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum,” kata Rido.

Aliansi mahasiswa menilai bahwa kehadiran TKA ilegal tidak hanya merugikan tenaga kerja lokal, tapi juga menunjukkan lemahnya wibawa negara dalam menegakkan aturan yang berlaku. ssc/nir



BACA JUGA