Kejaksaan Tinggi Sumbar Sita Uang Rp1,4 Miliar di Bank Nagari

KASUS DUGAAN KORUPSI

Senin, 16/03/2015 23:34 WIB
Uang sebesar Rp1,4 miliar disita Kejati Sumbar dari Cabang Utama Bank Nagari Padang-Foto Ant

Uang sebesar Rp1,4 miliar disita Kejati Sumbar dari Cabang Utama Bank Nagari Padang-Foto Ant

Padang, sumbarsatu.com—Setelah menetapkan 4 tersangka dan memeriksa 15 orang saksi terkait atas kasus dugaan korupsi penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Nagari, Senin (16/3/2015), Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akhirnya menyita uang sebesar Rp1,46 miliar di kantor utama bank Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini.

"Kejaksaan Tinggi Sumbar menyita uang sebesar 1,4 miliar dari Kantor Utama Bank Nagari.  Ini dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan saat ini,” kata Sugiyono, Kepala Kejati (Kajati) Sumbar yang didampingi Asisten Pidana khusus Dwi Samudji, kepada wartawan, Senin tadi.

Menurutnya, uang yang disita itu berasal dari penjualan tanah yang menjadi agunan kredit. Selain itu juga disita beberapa dokumen penting.

“Uang tunai yang disita itu langsung dihitung ulang di lantai empat kantor Kejati Sumbar Jalan Raden Saleh Padang sekitar pukul 15.00 WIB. Selanjutnya disimpan di rekening kejaksaan di Bank BRI sebagai titipan,” kata Sugiyono.

Sebelum, Selasa (27/1/2015) lalu, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Tiga tersangka berasal dari Bank Nagari adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama “RM”, Pemimpin Bagian Kredit “R”, loan officer “H”, dan satu orang pengusaha peminjam berinisial “HA”. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar belum menahan mereka.

Ia menjelaskan, pemrosesan untuk tersangka “RM” dan “R” berada dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Sprint­21/N.3/Fd.1/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015. Sedangkan “HA” dan “H” ditetapkan dalam berkas terpisah.  Untuk “HA” dengan sprindik Nomor: Sprint­22/N.3/Fd.1/2015 pada tanggal 12 Januari 2015. “H”  ditetapkan dengan sprindik Nomor: Sprint­27/N.3/Fd.1/01/2015.

Sugiyono mengungkapkan, selain uang, masih terdapat aset milik pengusaha “HA” yang akan dijual, seperti rumah, mobil, dan tanah lainnya.

Sementara itu, menurut Dwi Samudji, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Dijelaskan Dwi Samudji, kasus itu berawal saat pengusaha “HA” atas nama PT Chiko mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. “HA” mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 5 tahun. Jumlah pinjaman yang disetujui dan direalisasikan Bank Nagari sebesar Rp22,7 miliar.

“Dalam pemberian kredit kepada pengusaha “HA” diduga tidak sesuai dengan prosedur namun kredit tetap dicairkan. Hal itu terungkap setelah terjadi kredit macet dari pengusaha,” kata Dwi Samudji.  

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan penyidik sementara dalam dugaan korupsi Bank Nagari itu, negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp19,4 miliar. (SSC)



BACA JUGA