Sengketa Informasi Publik LAI terhadap Delapan Parpol di Padang Menunggu Putusan KI Sumbar

Sabtu, 24/01/2026 10:05 WIB

Padang, sumbarsatu.com— Sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dan delapan partai politik di Kota Padang kini memasuki tahap akhir dan menunggu putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Delapan partai politik tersebut masing-masing Demokrat, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PDI Perjuangan, PKS, dan PPP.

Sidang sengketa informasi publik ini telah dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Sumbar. Seluruh tahapan persidangan telah dilalui para pihak, termasuk proses mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara berlanjut ke sidang adjudikasi nonlitigasi.

Permohonan informasi publik yang diajukan LAI mencakup dua hal utama. Pertama, salinan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Padang untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Kedua, informasi terkait pelaksanaan pendidikan politik bagi kader partai dan masyarakat pada periode yang sama.

LAI menegaskan permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi, serta ketentuan Permendagri terkait penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Selain itu, standar akuntansi keuangan juga mewajibkan entitas penerima dana publik menyusun laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

Menurut Julia F. Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia, bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD diprioritaskan untuk pendidikan politik, sehingga laporan pertanggungjawabannya bersifat terbuka dan wajib diketahui masyarakat.

"Keterbukaan tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana publik," katanya, Sabtu (24/1/2026).

Permohonan informasi ini disebut sebagai bagian dari program Revolusi Kebudayaan Sosial Politik yang diusung Leon Agusta Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mendorong terwujudnya lembaga legislatif yang diisi oleh wakil rakyat yang memiliki kapasitas, pemahaman politik, serta keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

LAI menyatakan optimistis bahwa hak publik untuk memperoleh informasi tidak dapat disembunyikan dan akan ditegaskan melalui putusan KI Sumbar.

Saat ini, para pihak masih menunggu putusan resmi Komisi Informasi Sumatera Barat, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh pascaputusan tersebut.ssc/rel



BACA JUGA