Jons Manedi: DKPP Benteng Integritas yang Menjaga Demokrasi dari Kerusakan

Sabtu, 13/06/2026 13:28 WIB
made

made

Padang, sumbarsatu.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasuki usia ke-14 pada Jumat (12/6/2026). Momentum hari jadi lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu itu mendapat apresiasi dari Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat yang juga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Jons Manedi.

Menurut Jons, tema peringatan HUT DKPP tahun ini, “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”, mencerminkan peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

“DKPP konsisten berdiri tegak sebagai benteng integritas penyelenggara pemilu demi menjaga demokrasi yang bersih dan tepercaya,” kata Jons Manedi di Padang, Jumat (12/6/2026).

Ia menilai keberadaan DKPP menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kepemiluan nasional. Tidak hanya menegakkan kode etik, DKPP juga menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di tengah berbagai tantangan yang dihadapi demokrasi Indonesia.

Sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menangani perkara yang melibatkan anggota KPU maupun Bawaslu di berbagai tingkatan.

Selama 14 tahun perjalanan lembaga tersebut, ribuan laporan masyarakat telah ditangani. Sekretaris DKPP, Syarmadani, mencatat hingga saat ini DKPP menerima 5.894 pengaduan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 2.672 perkara diregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus.

Data DKPP juga menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang diadukan terbukti melanggar kode etik. Dari 10.966 orang yang menjadi teradu, sebanyak 5.823 orang dipulihkan nama baiknya melalui putusan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Namun, bagi penyelenggara yang terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Tercatat sebanyak 815 orang diberhentikan tetap, 86 orang diberhentikan sementara, dan 106 orang dicopot dari jabatan ketua.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, sebelumnya juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat 67 penyelenggara pemilu dari unsur KPU dan Bawaslu yang diberhentikan akibat pelanggaran berat, mulai dari kasus asusila, manipulasi suara, hingga pelanggaran etik lainnya.

Bagi Jons Manedi, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan etika merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas demokrasi.

“Tanpa benteng integritas ini, demokrasi bisa hancur dari dalam,” tegasnya.

Ia berharap DKPP terus memperkuat fungsi pengawasan etik dan menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.

Peringatan HUT ke-14 DKPP tahun ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas para penyelenggaranya.berita yang tinggi.ssc



BACA JUGA