Padang, sumbarsatu/com — Bawaslu Kota Padang memperkuat pengelolaan kehumasan, peliputan, dokumentasi, dan layanan informasi publik melalui rapat dalam kantor, Kamis (16/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus persiapan menuju Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Muhamad Khadafi, menegaskan peran strategis kehumasan sebagai garda terdepan dalam menyampaikan kinerja lembaga kepada publik.
“Humas harus menjadi ujung tombak dalam menyampaikan agenda dan capaian lembaga, termasuk upaya pencegahan pelanggaran yang sering tidak terlihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja kehumasan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas penyampaian informasi. Menurutnya, kualitas Pemilu tidak hanya ditentukan saat tahapan berlangsung, tetapi juga oleh kesiapan jauh sebelum tahapan dimulai.
“Persiapan sebelum tahapan justru paling menentukan kualitas Pemilu 2029,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyebut kunjungan Bawaslu Provinsi bertujuan memantau progres kinerja sekaligus memastikan program tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan anggaran.
“Kelembagaan harus tetap berjalan, pengawasan berlanjut, dan kehadiran Bawaslu dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap kegiatan harus terdokumentasi dan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Akhiro Murio, menyatakan penguatan kelembagaan sejalan dengan implementasi reformasi birokrasi.
“Tujuannya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya kerja,” katanya.
Ia menambahkan, Bawaslu telah menyusun buku panduan teknis serta mengembangkan forum diskusi melalui program BIS (Bincang Seputar Pemilu) sejak 2025 sebagai referensi kerja internal.
Akhiro juga menegaskan bahwa seluruh divisi harus memahami tugas dan fungsi secara menyeluruh, termasuk dalam penerimaan laporan, karena tanggung jawab pengawasan bersifat kolektif. ssc