Polres Pasaman Barat Razia Tambang Emas Ilegal di Ranah Batahan

Minggu, 29/09/2024 11:37 WIB

 
Pasbar, sumbarsatu.com -- Polres Pasaman Barat, Sumbar, melalukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Pagaran Tengah, Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (28/9/2024).
 
"Kami hari ini melakukan penertiban dan penegakan hukum terkait adanya aktifitas PETI di Sungai Batang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, yang secara rutin kita lakukan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
 
Dalam kegiatan itu, ia langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman beserta 65 personel gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Ranah Batahan untuk melakukan penindakan PETI dilokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan emas ilegal.
 
Dijelaskan, dari hasil pengecekan dilokasi, petugas gabungan tidak menemukan pelaku maupun aktifitas penambangan emas secara ilegal. Petugas hanya menemukan bekas galian yang diduga karena adanya aktifitas tambang emas ilegal yang telah ditinggal oleh pelaku.
 
"Di lokasi tersebut ditemukan satu buah pondok dan satu buah box, kemudian petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara dibakar," jelasnya.
 
Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke lokasi lain yaitu di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
 
"Sesampai dilokasi aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Pasaman Sawah petugas juga tidak menemukan adanya aktifitas penambangan emas secara ilegal," sebutnya.
 
Ditambahkan, penertiban dan penegakan hukum terkait aktifitas penambangan emas secara ilegal akan terus dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polres Pasaman Barat, dan juga akan menyasar ke lokasi lainnya.
 
"Patroli dan penertiban akan dilaksanakan secara rutin, bukan hanya disatu lokasi saja, melainkan akan menyasar ke lokasi lainnya yang diduga dijadikan tempat penambangan emas secara ilegal," ucapnya.
 
Kapolres terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memberantas aktifitas PETI di Bumi Tuah Basamo ini.
 
"Polres Pasaman Barat akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat, Kodim 0305/Pasaman untuk dapat bersama-sama melakukan penertiban PETI di wilayah Pasaman Barat," pungkasnya. SSC/NIR
 

Iklan

BACA JUGA