-
sumbarsatu--Tiga perkara korupsi Kejati Sumbar bergerak ke meja hijau. Jejaknya berbeda: uang dalam valuta asing pada proyek Kampus III UIN Imam Bonjol, proyek jembatan yang akhirnya roboh, serta pembangunan dermaga Mentawai yang dipersoalkan karena perubahan titik dan pekerjaan yang disebut tidak sesuai kontrak.
Dalam empat hari pada pertengahan September 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menutup satu tahap penting penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang telah menyita perhatian publik.
Pada Senin, 14 September 2026, perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang. Dua hari kemudian, Rabu, 16 September, perkara Jembatan Sikabu/Kayu Gadang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman. Sehari setelahnya, Kamis, 17 September, perkara pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kepulauan Mentawai, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Sembilan tersangka dari tiga perkara itu kini berada dalam proses penuntutan. Jaksa menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Angkanya tidak kecil.
Ada proyek jembatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 miliar, dugaan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar, proyek fasilitas pelabuhan dengan nilai yang disebut mencapai Rp17 miliar dalam kerugian negara, serta uang 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar yang menjadi objek dugaan gratifikasi dan kemudian berkembang ke perkara TPPU. Tetapi, yang menarik bukan semata-mata jumlah uangnya.
Ketiga perkara itu memperlihatkan tiga pola berbeda mengenai bagaimana dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dibaca oleh penyidik: uang yang berpindah tangan dan kemudian diduga bergerak ke investasi, pekerjaan konstruksi yang berujung pada kegagalan infrastruktur, serta proyek pelabuhan yang dipersoalkan karena perubahan lokasi dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Jejak Pertama: Uang 93.200 Dolar Singapura
Perkara Kampus III UIN Imam Bonjol merupakan perkara dengan jejak uang paling jelas.
Pada 18 Juni 2026, Kejati Sumbar menetapkan dan menahan DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023. Penyidik menyebut DE diduga menerima 93.200 dolar Singapura, sekitar Rp1,29 miliar, dari seorang Project Manager PT PP berinisial IM.
Menurut konstruksi penyidik, uang tersebut awalnya dimaksudkan untuk disampaikan kepada Rektor UIN Imam Bonjol. Akan tetapi, rektor menolak pemberian tersebut secara lisan maupun tertulis.
Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Persoalannya, menurut penyidik, uang itu tidak dikembalikan kepada pemberi dan juga tidak dilaporkan kepada Unit Gratifikasi KPK.
“Setelah ditolak oleh Rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, malah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 19 Juni 2026. Tetapi perkara itu tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang.
Penyidik mengembangkan perkara menuju dugaan pencucian uang. Pada 29 Juni 2026, dua tersangka lain, HL dan S, ditetapkan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Pada akhirnya, ketiganya—DE, HL, dan S—diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 14 September 2026. Di sinilah aliran uang menjadi penting.
Konstruksi penyidik tidak lagi hanya bertanya tentang siapa menerima uang, tetapi juga mengenai bagaimana uang tersebut kemudian diperlakukan dan dimanfaatkan. Perkara berkembang dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan pencucian uang.
Penyelidikan UIN Baru Terbuka pada 2026
Jika ditarik ke belakang, jejak publik perkara UIN menunjukkan bahwa proses hukum yang dapat diverifikasi secara terbuka baru muncul pada awal 2026.
Pada 29 Januari 2026, Kejati Sumbar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-03/L.Fd.1/01/2026. Pada awal Maret, perkara tersebut diumumkan sedang didalami Bidang Tindak Pidana Khusus. Saat itu penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Agama, perbankan, kontraktor, dan unsur rektorat.
Pada 3 Maret 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Benyamin Arsis menyatakan penyelidikan menyasar pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022.
“Kasus ini tengah kami dalami lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Benyamin.
Saat itu Kejati menyebut sedikitnya tiga saksi dari luar Kota Padang telah diperiksa dan saksi dari lingkungan rektorat telah lebih dahulu dimintai keterangan.
Pada 10 Maret 2026, jumlah pihak yang telah dimintai keterangan disebut mencapai 20 orang, meningkat dari 15 orang yang tercatat dalam surat perintah penyelidikan.
Hanya sekitar tiga bulan kemudian perkara telah berkembang menjadi penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, pengembangan TPPU, dan akhirnya tahap II.
Perkembangan itu menunjukkan betapa cepat konstruksi perkara berubah setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status penanganannya.
Jembatan Rp25,4 Miliar yang Tidak Bertahan
Perkara kedua mempunyai cerita berbeda. Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman dibangun melalui anggaran BPBD Padang Pariaman. Nilai anggaran yang disebut Kejati sekitar Rp25,4 miliar.
Kontrak awal pekerjaan disebut sekitar Rp22,36 miliar dan setelah adendum meningkat menjadi sekitar Rp24,57 miliar. Infrastruktur itu kemudian mengalami kerusakan dan roboh.

Kejati menyebut jembatan roboh pada Mei 2023 akibat tidak mampu bertahan terhadap kondisi banjir besar. Penyidik menduga pekerjaan dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis. Tetapi persoalan jembatan tersebut ternyata tidak berhenti pada kejadian robohnya konstruksi.
Sebelum perkara masuk tahap tersangka, persoalan teknis jembatan telah menjadi objek kajian.
Dokumen kajian teknis yang kemudian digunakan dalam proses penyidikan mencatat bahwa survei lapangan dilakukan pada 18 September 2025 oleh tim yang melibatkan ahli struktur, geoteknik, dan hidrologi. Kajian tersebut membandingkan dokumen perencanaan, shop drawing, as built drawing, dokumen kontrak, adendum, serta kondisi aktual setelah keruntuhan.
Dokumen kajian itu juga mencatat bahwa sistem perlindungan sungai berupa sheet pile mengalami masalah sebelum keruntuhan struktur utama. Dengan kata lain, kerusakan tidak semata-mata dilihat sebagai kejadian yang muncul seketika ketika banjir datang, tetapi juga sebagai rangkaian kondisi teknis yang berkembang sebelum kegagalan struktur.
Temuan teknis tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk melihat hubungan antara pekerjaan konstruksi, spesifikasi, kondisi sungai, dan kegagalan struktur.
Surat Penyidikan Sudah Terbit pada Juli 2025
Berbeda dengan perkara UIN yang jejak penyelidikan publiknya muncul pada awal 2026, perkara Jembatan Sikabu memiliki jejak dokumen penyidikan lebih awal.
Sejumlah laporan yang mengutip keterangan Kejati menyebut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025 bertanggal 22 Juli 2025. Artinya, secara administratif proses penyidikan perkara ini sudah berjalan pada pertengahan 2025.

Sementara itu, kajian teknis lapangan juga dilakukan pada September 2025. Bahan kajian mencakup data topografi, batimetri, kondisi aliran, struktur jembatan, dokumen konstruksi, hingga dokumentasi pascakeruntuhan.
Pada 23 Juni 2026, Kejati Sumbar kemudian mengumumkan tiga tersangka, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku kuasa direksi, dan Y yang disebut sebagai pejabat pada BPBD Padang Pariaman.
Audit BPKP Perwakilan Sumbar menyebut kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp96,5 juta. Perkara tidak berhenti pada tiga nama tersebut.
Pada 9 Juli 2026, Kejati menetapkan IF sebagai tersangka keempat. IF disebut berperan sebagai pengawas pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang.
Dengan masuknya pengawas ke dalam daftar tersangka, konstruksi perkara tidak lagi semata diarahkan pada pelaksana pekerjaan. Aspek pengawasan proyek juga masuk ke dalam proses pembuktian.
Pada 16 September 2026, empat tersangka tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.
Jembatan Roboh, Persoalannya Lebih Panjang
Jembatan Sikabu memiliki satu lapisan persoalan lain: kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur pascabencana.
Pada 8 Mei 2025, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto meninjau sejumlah infrastruktur rusak di Padang Pariaman, termasuk Jembatan Sikabu. BNPB menyebut jembatan tersebut pernah memperoleh dukungan pemerintah pusat sekitar Rp26 miliar, tetapi kembali rusak akibat bencana. Konteks ini penting.
Jembatan tersebut bukan sekadar proyek konstruksi biasa. Ia merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Ketika kemudian infrastruktur itu kembali mengalami kerusakan, persoalan penggunaan anggaran negara bertemu dengan persoalan pelayanan publik.
Di satu sisi ada kebutuhan masyarakat terhadap jembatan. Di sisi lain terdapat pertanyaan hukum mengenai bagaimana proyek tersebut direncanakan, dikerjakan, diawasi, dan akhirnya mengalami kegagalan.
Dermaga Labuhan Bajau: Rp17 Miliar Kerugian
Perkara ketiga membawa cerita ke Kepulauan Mentawai. Pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, menggunakan anggaran tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Pada November 2025, ketika perkara masih dalam penyidikan, Kejati Sumbar menyebut nilai anggarannya sekitar Rp24,9 miliar.
Pada 13 November 2025, penyidik memeriksa 20 saksi. Mereka berasal dari unsur ASN Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, pengawas pekerjaan, serta ahli konstruksi. (RRI)
Saat itu audit kerugian negara masih berlangsung.
Penyidik menyebut sudah memperoleh bukti awal mengenai pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak dan menyatakan dermaga belum dapat digunakan secara optimal karena mengalami kerusakan.
“Kami memperoleh bukti awal. Bukti-bukti terkait dengan modus ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak sehingga dermaga mengalami roboh atau amblas,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar saat itu.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pada November 2025 perkara sudah berada pada tahap penyidikan.
Artinya, berbeda dengan perkara UIN, jejak penanganan Labuhan Bajau dapat ditarik secara jelas ke April 2025, ketika Kejati menyatakan penyidikan dimulai berdasarkan laporan masyarakat.
Titik Lokasi Menjadi Persoalan
Pada perkembangan berikutnya, konstruksi perkara Labuhan Bajau menjadi lebih spesifik.
Penyidik menyebut adanya dugaan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis yang memadai.
Perubahan tersebut, menurut penyidik, tidak dituangkan dalam adendum tambah kurang pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Penyidik juga mempersoalkan persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak. Audit BPKP Perwakilan Sumbar kemudian menghitung dugaan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Pada 23 Juni 2026, Kejati mengumumkan tiga tersangka: AZ selaku PPK, BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai rekanan, dan BU selaku konsultan supervisi. Perkembangan berikutnya menghasilkan komposisi tersangka yang berbeda.
Ketika tahap II dilakukan pada 17 September 2026, Kejati menyebut hanya dua tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, yakni AZ dan BU.

Pelabuhan Dermaga Bajau Kepulauan Mentawai
Perubahan ini merupakan bagian penting dari kronologi yang sebaiknya tidak dihilangkan dalam pemberitaan. Status seseorang dalam perkara pidana dapat berubah selama proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Dari Penyidikan ke Pembuktian
Pada September 2026, Kejati Sumbar menyatakan penyidikan ketiga perkara tersebut telah selesai. Tahap II dilakukan secara berurutan: UIN Imam Bonjol pada 14 September, Jembatan Sikabu pada 16 September, dan Labuhan Bajau pada 17 September.
Kasi Penkum Kejati Sumbar Saldi mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan para tersangka didampingi penasihat hukum. Dalam waktu dekat, ketiga perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
“Setiap perkara akan diproses secara hukum, semua yang terbukti bersalah akan dibawa ke Pengadilan untuk diadili,” kata Saldi, Jumat, 18 September 2026.
Kalimat itu sekaligus menjadi batas antara konstruksi penyidikan dan pembuktian di persidangan. Sebab, sampai perkara diputus pengadilan, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan. ssc/mn