-
OLEH Sirajul Fuad Zis--Peneliti/Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Andalas
KERUSAKAN hutan bukan lagi persoalan tentang pohon yang ditebang atau lahan yang terbakar. Ini adalah persoalan tentang siapa yang mengambil keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan mengapa kerusakan yang sama terus berulang, meskipun dampaknya sudah kita rasakan berkali-kali sebagai bencana buatan yang dilakukan secara sadar.
Ketika hutan dirusak secara sengaja, dibakar, ditebang tanpa kendali, atau dieksploitasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan, kita berhadapan dengan perilaku yang tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kehidupan manusia.
Dalam konteks inilah istilah “bandit-bandit hutan” relevan sebagai kritik terhadap mereka yang memperlakukan hutan semata-mata sebagai komoditas demi kepentingan sesaat bagi segelintir oknum.
Bandit hutan tidak selalu bekerja dengan kapak di tangannya. Mereka dapat bersembunyi di balik kepentingan ekonomi, bekerja melalui tangan orang lain atau suruhan, memanfaatkan kelemahan pengawasan, pembiaran, bahkan keputusan-keputusan yang tidak mempertimbangkan risiko ekologis.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika kerusakan terjadi berulang, sementara masyarakat terus menjadi pihak yang membayar mahal akibatnya. Kita tidak belajar dari tahun sebelumnya, betapa kerusakan lingkungan dan pencemaran asap terus terjadi.
Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan hanya, siapa yang merusak hutan? Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa mereka masih dapat melakukannya?
Dalam perspektif studi pembangunan, hutan merupakan salah satu bentuk modal alam yang menopang kehidupan dan aktivitas ekonomi manusia. Hutan menjaga tata air, mengurangi risiko erosi dan longsor, menyimpan karbon, menjaga biodiversitas, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada masyarakat sebagai jasa lingkungan yang tidak tergantikan oleh uang semata.
Ketika suatu kawasan hutan rusak, konsekuensinya dapat menyebar ke berbagai sektor kehidupan. Masyarakat mungkin menghadapi banjir dan longsor. Petani dapat kehilangan sumber air. Kualitas udara dapat menurun. Pariwisata terganggu. Transportasi dan penerbangan dapat terhambat. Perdagangan ikut terdampak.
Pada akhirnya, kesehatan masyarakat pun harus membayar harganya. Kerugian yang disebabkan dan ditanggung oleh masing-masing sektor tersebut, lantas ke mana bandit-bandit hutan?
Pelaku kerusakan mungkin memperoleh keuntungan dalam waktu singkat, tetapi biaya ekologis dan sosialnya dibebankan kepada masyarakat dalam waktu yang jauh lebih panjang. Segelintir orang mengambil keuntungan, sementara masyarakat banyak menanggung kerugiannya.
Salah satu bentuk nyata kerusakan hutan dengan membakarnya adalah masalah kesehatan pada manusia. Selama ini, isu kehutanan terlalu sering ditempatkan hanya sebagai persoalan lingkungan. Padahal, kerusakan lingkungan pada akhirnya selalu bersentuhan dengan tubuh manusia.
Kebakaran hutan dan lahan menghasilkan polusi udara yang tidak mengenal batas wilayah. Asap dapat bergerak ratusan kilometer dari sumbernya. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja, dan masyarakat umum menghirup udara yang tercemar tanpa pernah terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan pencemaran tersebut.
Kerusakan hutan seharusnya dipandang sebagai isu dan persoalan kesehatan publik. Udara bersih, air bersih, hutan yang sehat, dan ekosistem yang terjaga merupakan bagian dari infrastruktur kesehatan masyarakat yang sering kali tidak terlihat.
Sekarang lihat, di depan mata, asap tebal yang membuat sesak napas dan membahayakan tubuh sudah dialami. Kondisi ini juga merugikan sektor pariwisata.
Indonesia memiliki kekayaan wisata alam yang luar biasa. Gunung, hutan, sungai, danau, pantai, dan berbagai kawasan konservasi menjadi daya tarik yang menghasilkan aktivitas ekonomi bagi masyarakat.
Wisatawan mencari keindahan, kenyamanan, keamanan, serta kualitas lingkungan. Ketika udara dipenuhi asap, kawasan mengalami bencana ekologis, sungai tercemar, atau bentang alam kehilangan tutupan hijaunya, daya tarik sebuah destinasi ikut menurun dan merugikan insan pariwisata. Mulai dari aktivitas penerbangan di bandara di sejumlah kabupaten/kota yang dibatalkan dan dijadwalkan ulang.
Kabut asap, misalnya, dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas penerbangan. Ketika penerbangan tertunda atau dibatalkan, efek ekonominya meluas.
Perjalanan bisnis terganggu. Agenda pemerintahan tertunda. Wisatawan membatalkan perjalanan. Distribusi manusia dan barang melambat. Aktivitas perdagangan ikut terkena dampaknya.
Satu tindakan merusak lingkungan dapat menghasilkan mata rantai kerugian yang jauh lebih luas daripada lokasi kerusakan itu sendiri. Inilah sebabnya persoalan hutan tidak boleh dianggap sebagai urusan orang-orang yang tinggal dekat hutan saja. Kerusakan di satu kawasan dapat menjadi beban bagi wilayah lain. Ekologi tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, atau negara.
Asap tidak membaca peta administrasi sebelum bergerak. Air tidak berhenti mengalir hanya karena telah melewati batas pemerintahan. Bencana ekologis juga tidak memilih siapa yang pernah terlibat dan siapa yang tidak.
Kerusakan lingkungan yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak selalu terletak pada kurangnya aturan. Indonesia memiliki banyak regulasi tentang perlindungan lingkungan dan kehutanan.
Persoalannya sering kali berada pada implementasi, pengawasan, koordinasi, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum. Bandit-bandit hutan tetap bekerja dan memberikan investasi agar asap terus menebal untuk lahan mereka, dengan tujuan menekan biaya. Pertanyaan yang menarik adalah, siapa bandit-bandit hutan tersebut?
Bandit-bandit hutan harus dihentikan bukan hanya karena mereka melanggar hukum, tetapi karena tindakan mereka menghancurkan fondasi kehidupan bersama, merusak lingkungan, dan membahayakan manusia. Negara harus hadir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Masyarakat harus diberdayakan untuk menjaga kawasan ketika ada tindakan sekelompok orang yang mencurigakan dan diduga melakukan upaya pembakaran hutan.
Untuk kita semua, tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan serta menggunakan peralatan yang memadai jika mempunyai aktivitas di luar ruangan.*