Putusan PTUN Padang Ditolak, Niniak Mamak Koto Nan Ompek Siap Ajukan Banding

Minggu, 13/09/2026 08:55 WIB
-Wendra Yunaldi-Anton Permana

-Wendra Yunaldi-Anton Permana

 

Payakumbuh, sumbarsatu.com — Prinsipal Dr. Anton Permana, S.IP., M.H. Datuak Hitam menegaskan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah ulayat nagari yang kini telah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.

Mereka bahkan menyatakan siap menempuh proses hukum panjang atau yang disebutnya sebagai “perang berlarut” demi mempertahankan hak masyarakat hukum adat atas tanah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Anton Permana bersama Kuasa Hukum Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dalam Perkara TUN Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG yang dibacakan pada Kamis, 10 September 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek terkait penerbitan SHP Pasar Payakumbuh.

"Putusan PTUN Padang belum menjadi akhir dari perjuangan Niniak Mamak. Pihaknya memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan," tegas Anton Permana, Minggu (13/9/2026).

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI, DPD RI, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, KPK, Komisi Yudisial, dan Ombudsman.

Langkah tersebut ditempuh karena Niniak Mamak menilai proses penerbitan SHP Pasar Payakumbuh telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),

“Penerbitan SHP Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tertanggal 21 Januari 2026 bertentangan dengan AUPB, terbukti dalam fakta persidangan dan dissenting opinion salah satu hakim PTUN dalam putusan ini. Itu merupakan hak hakim untuk menguji kebenaran faktual (dominus litis) dalam Perkara TUN Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG ini,” kata Wendra Yunaldi.

Menurut Wendra, dissenting opinion salah seorang anggota majelis hakim menjadi pertimbangan penting bagi Niniak Mamak Koto Nan Ompek dan kuasa hukum untuk melanjutkan perkara tersebut ke tingkat banding. Dissenting opinion itu, menurutnya, memperlihatkan adanya pandangan bahwa penerbitan SHP berkaitan dengan persoalan Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan.

“Hal itu akan menjadi pembuka ruang untuk menguak fakta-fakta yang ada dalam pengajuan banding ke PT TUN Medan nantinya,” ujar pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini.

Wendra menjelaskan, gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek berfokus pada penerbitan SHP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh.

Karena itu, menurut dia, aspek yang semestinya menjadi perhatian utama dalam perkara tersebut adalah persoalan administrasi pemerintahan dan kemungkinan cacat prosedur yang dilakukan Tergugat maupun Tergugat II Intervensi.

“Apabila merujuk kepada keterangan saksi-saksi maupun dokumen penolakan penerbitan SHP tersebut, seyogianya hal itu menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk melihat gugatan ini berdasarkan hukum yang berlaku di PTUN. Artinya, keterangan-keterangan yang sifatnya opini dan tidak berhubungan langsung dengan pokok materi gugatan tentu harus dikesampingkan,” terang Wendra.

Ia mencontohkan pertimbangan mengenai kemanfaatan pasar bagi masyarakat. Menurutnya, apabila aspek tersebut hendak dijadikan dasar untuk membuktikan manfaat pasar bagi pedagang. Semestinya terdapat ukuran yang jelas, seperti tingkat pendapatan pedagang, pertumbuhan ekonomi, serta efek domino keberadaan pasar terhadap perkembangan ekonomi mikro dan makro di Payakumbuh.

“Namun, hakim hanya memperhatikan kepentingan pedagang semata, tetapi justru mengabaikan kepentingan pemilik tanah ulayat, yaitu anak nagori Koto Nan Ompek yang jumlahnya ribuan orang,” katanya.

Wendra menegaskan, pokok gugatan Niniak Mamak Koto Nan Ompek bukan persoalan keuntungan ekonomi dari keberadaan pasar. Menurut dia, persoalan tersebut bukan ranah utama PTUN.

Karena itu, dissenting opinion salah seorang hakim PTUN Padang dinilai dapat menjadi celah hukum bagi majelis hakim PT TUN Medan untuk mempertimbangkan kembali perkara tersebut pada tingkat banding.

Pandangan serupa disampaikan Anton Permana. Ia menilai terdapat persoalan prosedural dalam penerbitan SHP Pasar Payakumbuh sehingga pihaknya mendorong kuasa hukum segera mengajukan banding ke PT TUN Medan.

Anton menegaskan, perjuangan Niniak Mamak bukan untuk menolak pembangunan pasar, melainkan meminta kepastian hukum mengenai status dan hak atas tanah ulayat masyarakat adat Nagari Koto Nan Ompek.

“Kita sama sekali tidak menolak pembangunan pasar. Kita hanya meminta kepastian tentang hak tanah ulayat masyarakat adat Nagori Koto Nan Ompek. Jika ini tidak dijelaskan secara hukum, maka tanah ulayat nagari ini bisa hilang dan hak masyarakat adat akan ditelan awan,” kata Anton Permana.

Anton meminta Pemerintah Kota Payakumbuh tidak berlebihan menyikapi putusan PTUN Padang yang menolak gugatan Niniak Mamak. Menurut dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih tersedia tahapan hukum berikutnya.

“Pemko Payakumbuh jangan euforia dulu atas keputusan PTUN Padang ini yang menolak gugatan Niniak Mamak. Perjalanan masih panjang, putusan PTUN Padang itu belum inkrah. Masih ada tingkatan proses banding selanjutnya melalui kasasi dan peninjauan kembali,” ujarnya.

Anton mengatakan Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang panjang, termasuk menyiapkan pembiayaan secara bersama-sama. Ia menyebut perkara tersebut berpotensi menjadi “perang berlarut” karena proses hukum dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

“Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sudah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk fight, termasuk urunan untuk pembiayaan dan paham bahwa sengketa ini akan menjadi perang berlarut. Persidangan ini akan lama, malah bisa jadi melampaui batas jabatan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Sekdako Payakumbuh Rida Ananda,” ujar Anton.

Menurut dia, Niniak Mamak tidak hanya menyiapkan gugatan di lingkungan peradilan tata usaha negara, tetapi juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain.

“Para Niniak Mamak sudah sepakat, tidak saja akan melakukan gugatan ke PTUN, tetapi juga melakukan gugatan secara perdata dan tuntutan pidana,” kata Anton.

Penghulu adat Koto Nan Ompek Payakumbuh itu juga memohon dukungan dan doa masyarakat Kota Payakumbuh serta masyarakat Minangkabau agar perjuangan mempertahankan hak tanah ulayat nagari dapat berhasil.

“Jika Niniak Mamak Minangkabau lengah, maka akan pupuslah seluruh tanah ulayat nagari,” ujarnya.ssc



BACA JUGA