Indra Utama
Catatan dari Redaksi
Kami membuka seluas-luasnya ruang respons dalam bentuk tulisan dengan tema “Merantau dan Diaspora”, yang diawali oleh tulisan Jasman Rizal. Perbincangan ini diharapkan tidak berhenti pada perbedaan istilah, tetapi berkembang menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai pengalaman, identitas, kebudayaan, dan keberadaan orang Minangkabau di ranah maupun rantau.
Polemik atau “perang tulisan” semacam ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali tradisi intelektual yang pernah berkembang sangat dinamis di Nusantara, terutama melalui pemikiran para tokoh intelektual dan cendekiawan asal Minangkabau.
Perbedaan pandangan tidak perlu diperlakukan sebagai pertentangan, melainkan sebagai pintu masuk untuk menguji gagasan, memperkaya perspektif, dan melahirkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan dengan perubahan zaman.
Karena itu, kami mengundang siapa saja yang memiliki pandangan, pengalaman, maupun argumentasi mengenai “Merantau dan Diaspora” untuk ikut menyumbangkan tulisan. Ruang ini terbuka bagi perbedaan perspektif, sepanjang disampaikan dengan argumentasi yang jernih, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta semangat intelektual yang sehat. Berikut pemikiran Indra Utama, seorang intetelektual, seniman, dan budayawan.
OLEH Indra Utama (Budayawan)
TULISAN Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang di sumbarsatu, berjudul “Jangan Sebut Perantau Minangkabau sebagai Diaspora”, menarik perhatian saya. Belakangan ini, istilah merantau dan diaspora memang semakin sering menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial, terutama dalam WAG DiBudaya Nusantara.
Perbincangan itu tidak hanya berkisar pada penggunaan istilah, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kita memahami keberadaan orang Minangkabau yang hidup, bekerja, berkeluarga, dan membangun kehidupan di luar ranah Minangkabau.
Bagi saya, perdebatan tersebut menjadi menarik karena yang dipersoalkan bukan sekadar perbedaan pengertian antara merantau dan diaspora, melainkan perubahan cara pandang terhadap pengalaman orang Minangkabau ketika berada jauh dari ranah. Merantau selama ini lebih dekat dengan sebuah perjalanan, perpindahan, atau pengalaman meninggalkan kampung halaman untuk mencari kehidupan di tempat lain.
Sementara itu, diaspora menunjuk pada keberadaan suatu komunitas yang telah tersebar di berbagai wilayah di luar tanah asal dan dapat membangun identitas serta ikatan sosial secara lintas generasi. Perbedaan titik tekan inilah yang menurut saya perlu dilihat lebih jauh ketika kita membicarakan orang Minangkabau di rantau.
Pertanyaannya tampak sederhana tetapi jawabannya barangkali tidak sesederhana itu: apakah setiap orang Minangkabau yang hidup di luar Sumatera Barat masih dapat disebut perantau, atau pada suatu titik tertentu ia telah menjadi bagian dari diaspora?
Pertanyaan tersebut mengingatkan saya pada pengalaman ketika cukup lama berada di Malaysia. Mulanya saya datang untuk mengikuti pendidikan program Ph.D. Kemudian terbuka kesempatan untuk menetap dan berkarier sehingga saya tinggal cukup lama di Malaysia. Saya berpindah dari Kuala Lumpur ke Kuching, Sarawak, kemudian ke Kelantan.
Karena pekerjaan pula saya berkesempatan mengunjungi Sabah, Kedah, Negeri Sembilan, Johor Bahru, dan beberapa daerah lainnya. Dalam perjalanan itu, saya bergaul dengan orang-orang Minangkabau yang telah lama menetap di Malaysia. Sebagian di antaranya bahkan telah menjadi warga negara Malaysia.
Hal yang menarik perhatian saya bukan sekadar kenyataan bahwa mereka tinggal di Malaysia, melainkan bagaimana sesuatu yang bernama Minangkabau tetap hidup di tengah kehidupan mereka. Mereka masih menggunakan bahasa Minangkabau dalam lingkungan pergaulan tertentu, memelihara kesenian Minangkabau, berkumpul ketika ada baralek, mengadakan halal bi halal selepas Idulfitri, dan menjaga hubungan sosial sesama orang Minang. Sebagian bahkan telah memiliki beberapa lapis keturunan yang lahir dan tumbuh di Malaysia.
Di Australia, ketika pernah berkunjung ke sana, saya melihat gejala yang kurang lebih sama. Orang Minangkabau membentuk organisasi, mengadakan pengajian, berkumpul dalam berbagai kegiatan sosial, bahkan memiliki masjid sendiri.
Mereka hidup sebagai bagian dari masyarakat Australia, tetapi pada ruang-ruang tertentu kehidupan Minangkabau tetap mereka hadirkan. Dari situ muncul pertanyaan lain dalam diri saya: orang-orang seperti ini sebenarnya sedang merantau atau sudah menjadi diaspora?
Kita tentu dapat mengatakan bahwa generasi pertama adalah perantau. Mereka berangkat dari ranah menuju rantau. Mereka mengalami perjalanan, meninggalkan kampung halaman, membangun kehidupan di tempat baru, dan dalam banyak kasus tetap mempertahankan hubungan dengan tanah asal. Tetapi bagaimana dengan anak mereka yang lahir di rantau? Bagaimana dengan cucunya yang juga lahir di rantau? Bagaimana pula dengan cicitnya yang mungkin tidak pernah tinggal di Sumatera Barat dan hanya mengenal ranah melalui cerita orang tua, foto keluarga, makanan, bahasa, kesenian, atau sesekali perjalanan pulang? Apakah kita masih akan menyebut mereka perantau?
Pada titik inilah istilah diaspora mulai memberikan pengertian yang berbeda. Merantau lebih menunjuk pada proses dan pengalaman berpindah dari ranah ke rantau, sedangkan diaspora lebih menunjuk pada keberadaan suatu kelompok yang telah tersebar di luar tanah asal dan membangun kehidupan di tempat baru, termasuk ketika keberadaan tersebut berlangsung lintas generasi.
Seorang Minangkabau yang pergi ke Malaysia untuk bekerja dapat disebut sedang merantau. Ia adalah perantau. Tetapi ketika ia telah menetap selama puluhan tahun, anak-anaknya lahir di Malaysia, cucu-cucunya tumbuh di sana, dan komunitas Minangkabau tetap hidup melalui bahasa, kesenian, organisasi, pengajian, perkawinan, makanan, serta berbagai praktik sosial. Kita mulai berhadapan dengan sesuatu yang lebih luas daripada pengalaman merantau seseorang. Pada tahap itu, kita sedang berhadapan dengan diaspora Minangkabau.
Namun, apakah dengan demikian istilah perantau menjadi tidak relevan? Saya kira tidak. Masyarakat tidak selalu menggunakan sebuah istilah sebagaimana seorang akademisi mendefinisikannya. Di kalangan orang Minangkabau sendiri, perantau dapat berkembang menjadi identitas sosial.
Anak dan cucu yang lahir di rantau mungkin tetap disebut sebagai anak perantau atau bagian dari komunitas perantau Minangkabau, meskipun secara harfiah mereka tidak pernah mengalami proses pergi merantau. Di sinilah persoalannya menjadi menarik: sebuah pengalaman individual dapat berubah menjadi identitas kolektif.
Pada generasi pertama, merantau adalah perjalanan. Pada generasi berikutnya, rantau dapat menjadi tempat tinggal. Pada generasi sesudahnya, rantau bahkan dapat menjadi tanah kelahiran. Anehnya, hubungan dengan ranah tidak selalu ikut menghilang.
Di sini kita menemukan keadaan yang agak paradoks. Seseorang dapat menjadi warga negara Malaysia, lahir dan besar di Malaysia, tetapi tetap menggunakan bahasa Minangkabau dalam lingkungan keluarga. Ia dapat menjadi warga Australia, tetapi masih berkumpul dalam organisasi Minang, mengikuti pengajian, memelihara kesenian, dan menghadirkan berbagai simbol kebudayaan Minangkabau dalam kehidupannya. Kalau begitu, apakah identitas kebudayaan harus selalu mengikuti batas negara? Tentu tidak.
Kewarganegaraan adalah satu perkara. Tempat tinggal merupakan perkara lain. Pengalaman merantau adalah perkara lain pula. Identitas kebudayaan merupakan perkara yang dapat bergerak melampaui semuanya.
Di sinilah tradisi merantau Minangkabau perlu dilihat sebagai sesuatu yang terus berubah. Dahulu, rantau lebih mudah dibayangkan sebagai tempat di luar ranah yang didatangi seseorang untuk mencari pengalaman, pengetahuan, pekerjaan, dan kehidupan. Kini, rantau dapat menjadi tempat menetap, tempat membangun keluarga, bahkan tempat lahirnya generasi-generasi baru.
Perubahan tersebut semakin jelas dengan perkembangan teknologi komunikasi. Jarak antara ranah dan rantau tidak lagi seperti dahulu. Orang yang tinggal di Melbourne dapat berbicara setiap hari dengan keluarganya di Padang. Orang Minangkabau di Kuala Lumpur dapat mengikuti kegiatan keluarga di kampung melalui telepon genggam. Bahasa, musik, makanan, foto, video, dan berbagai simbol kebudayaan dapat bergerak melintasi negara tanpa seseorang harus menunggu waktu untuk pulang. Hubungan antara ranah dan rantau pun menjadi semakin cair.
Kalau dahulu pertanyaannya adalah, “Kapan pulang dari rantau?”, sekarang mungkin kita perlu mengajukan pertanyaan lain: apakah rantau masih merupakan tempat yang harus ditinggalkan untuk kembali ke ranah?
Pertanyaan itu muncul karena bagi sebagian orang Minangkabau hari ini, rantau sudah menjadi rumah. Mereka lahir di sana, bersekolah di sana, bekerja di sana, menikah di sana, dan membesarkan anak-anak mereka di sana. Ranah mungkin tidak lagi menjadi tempat kehidupan sehari-hari, tetapi tetap hidup sebagai ingatan, identitas, simbol, bahasa, adat, makanan, kesenian, dan hubungan emosional. Pada titik tertentu, saya kira kita memang sedang melihat perubahan dari perantau menjadi diaspora.
Perubahan tersebut tidak harus dipertentangkan. Bisa jadi diaspora justru merupakan salah satu perkembangan dari tradisi merantau itu sendiri. Perantau generasi pertama membuka jalan. Mereka menetap. Mereka membangun keluarga. Anak-anak lahir. Komunitas terbentuk. Organisasi didirikan. Bahasa dan kesenian dipelihara. Tradisi disesuaikan dengan lingkungan baru. Dari proses seperti itulah sebuah komunitas diaspora dapat tumbuh.
Dengan cara pandang tersebut, persoalannya bukan lagi semata-mata “merantau atau diaspora?”, melainkan “kapan dan bagaimana seorang perantau berubah menjadi bagian dari diaspora?”
Pertanyaan itu kemudian menyisakan persoalan yang lebih besar. Apakah diaspora Minangkabau merupakan bentuk baru dari rantau, atau justru tanda bahwa konsep rantau dalam kebudayaan Minangkabau sedang mengalami perubahan mendasar?
Kita tentu tidak dapat menjawabnya secara terburu-buru. Jawaban atas pertanyaan tersebut mungkin tidak berada di dalam kamus, melainkan dalam kehidupan orang Minangkabau sendiri: pada orang yang pergi dari ranah, pada anak yang lahir di rantau, pada cucu yang tidak pernah tinggal di kampung leluhurnya tetapi masih dapat menyebut dirinya orang Minangkabau; pada bahasa yang masih digunakan, kesenian yang masih dimainkan, baralek yang masih dihadiri, pengajian yang masih dilakukan, serta komunitas yang masih dibangun jauh dari tanah asal.
Barangkali justru di situlah kita sedang menyaksikan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar perubahan istilah. Ranah tidak berpindah tempat. Tetapi Minangkabau yang berada di luar ranah sedang berubah.
Mungkin, ketika seorang perantau telah melahirkan generasi-generasi baru di rantau, ketika rantau telah menjadi rumah, ketika identitas Minangkabau tetap hidup meskipun kewarganegaraan telah berubah, kita patut mengajukan kembali pertanyaan awal: apakah kita masih sedang berbicara tentang orang yang merantau, atau sebenarnya sedang berbicara tentang sebuah diaspora?
Pertanyaan itu barangkali belum membutuhkan jawaban tunggal. Sebab yang sedang berubah bukan hanya istilah, melainkan pengalaman hidup orang Minangkabau itu sendiri. Merantau yang dahulu merupakan perjalanan dari ranah menuju rantau, kini pada sebagian orang telah berkembang menjadi kehidupan lintas ruang dan lintas generasi.
Rantau dapat menjadi rumah tanpa harus menghapus ranah; menjadi warga suatu negara tidak serta-merta menghapus identitas kebudayaan; dan lahir jauh dari tanah leluhur tidak otomatis memutus hubungan dengan asal-usul.
Dengan begitu, diaspora mungkin bukan akhir dari merantau. Ia bisa jadi merupakan fase lain dalam perjalanan panjang tradisi merantau Minangkabau—ketika perjalanan seorang perantau berubah menjadi kehidupan sebuah komunitas, dan ketika pengalaman meninggalkan ranah diwariskan menjadi identitas kepada generasi yang bahkan tidak pernah mengalami perjalanan itu sendiri.*