Pekerja Badut Tersangka Pemerkosaan Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Jum'at, 18/09/2026 07:04 WIB

Simpang Empat, sumbarsatu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus tersangka berinisial D (63), alias Unyil, di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Tersangka ditangkap ketika sedang bekerja sebagai badut hiburan di tengah keramaian pasar. Saat itu, D tampil menghibur anak-anak yang berada di kawasan pasar. Namun, di balik pekerjaannya tersebut, D diduga terlibat dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka tidak dapat berkutik ketika disergap petugas di lokasi.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Lansia ini langsung kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).

Setelah dibawa ke ruang pemeriksaan, penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, D mengakui perbuatannya terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (bukan nama sebenarnya).

Kepolisian menyebut tindak pidana tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali dalam kurun waktu yang cukup panjang. Aksi tersebut berlangsung antara Juli 2024 hingga Januari 2026 di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku melakukan aksi kejinya pada rentang waktu antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Januari 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah kebun nilam di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” jelas Iptu Agung.

Kasat Reskrim juga menjelaskan modus yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya. Menurut kepolisian, tersangka memanfaatkan kondisi korban dengan memberikan ancaman secara fisik dan psikis agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Selain ancaman, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan untuk membungkam korban agar tidak mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban merupakan anak penyandang disabilitas intelektual. Kondisi korban diduga dimanfaatkan tersangka untuk mempermudah melakukan perbuatannya secara berulang.

“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, korban Bunga sudah dalam kondisi hamil,” ungkap Kasat Reskrim.

Penyidikan kasus tersebut juga membuka dugaan adanya pelaku lain. Pemeriksaan terhadap korban yang dilakukan dengan pendampingan tim ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat mengungkap informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Polres Pasaman Barat menyatakan pemulihan kondisi psikologis korban menjadi salah satu perhatian dalam proses penanganan perkara. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan psikolog klinis dari APSIFOR.

“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi oleh psikolog klinis dari APSIFOR. Mengingat kondisi korban saat ini mengalami tekanan mental pada fase kehamilan, kami sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungan yang sedang dibawanya,” papar Iptu Agung.

Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengatakan penyidik telah menyiapkan sangkaan pasal terhadap tersangka D alias Unyil. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan penyandang disabilitas. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Pasaman Barat menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih peka dalam melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan penyandang disabilitas. ssc/nir

 



BACA JUGA