Hemat Waktu dan Biaya, Layanan Daring Dinas Dukcapil Sijunjung

-

Rabu, 06/04/2022 21:47 WIB
Kadis Dukcapil Sijunjung Febrizal Ansori

Kadis Dukcapil Sijunjung Febrizal Ansori

Sijunjung, sumbarsatu.com--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sijunjung beri layanan daring (dalam jaringan) atau online pengurusan dokumen kepada masyarakat. Hal ini untuk menghemat waktu dan biaya.

Menurut Kadis Dukcapil Sijunjung Febrizal Ansori, saat ini sekitar 30 persen masyarakat di Kabupaten Sijunjung telah melakukan pengurusan dokumen secara daring seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, dan akta kematian.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil Sijunjung, tapi bisa mengakses aplikasi pesona dukcapil sijunjung atau http://36.67.236.162/mobile/dan melakukan registrasi serta membuat password sendiri.

"Misalnya masyarakat dari Nagari Kamang tidak perlu datang ke Kantor Dinas Dukcapil di Muaro Sijunjung untuk mengurus dokumen itu. Jaraknya kan lumayan jauh, tentu menghabiskan waktu dan biaya,"kata Febrizal Ansori, Rabu (6/4/2022).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang belum faham pengurusan dokumen tersebut secara daring bisa menghubungi petugas di kantor wali nagari setempat. Begitupun nagari yang masih blank spot atau belum ada sinyal seluler.

Selain itu, pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya.

"Kalau ada petugas yang mungut biaya untuk pengurusan dokumen secara daring itu, laporkan kepada saya dan bakal ditindak," ujar Kadis Dukcapil Sijunjung.

Febrizal Ansori mengatakan layanan dokumen secara daring ini dilakukan sejak pandemi agar masyarakat tidak terpapar Covid-19. Di Kabupaten Sijunjung dimulai awal tahun 2021.

Meski begitu, petugas masih melakukan layanan luring (luar jaringan) pengurusan dokumen secaradoor to door. Hal ini dilakukan khusus untuk masyarakat lanjut usia.

"Saat ini masyarakat Nagari Padang Sibusuk adalah yang paling aktif menggunakan layanan Dukcapil online," ungkap Febrizal Ansori.

Mulai tahun 2022 ini, papar Febrizal Ansori, Dinas Dukcapil Sijunjung juga melakukan pemetaan penduduk berbasis NIK (nomor induk kependudukan) menggunakan titik koordinat dan jadi program prioritas.

Pemetaan penduduk berbasis NIK tersebut mulai dilaksanakan di Kecamatan Koto VII dan Kecamatan IV Nagari. (Thendra)



BACA JUGA