foto
Jakarta, sumbarsatu.com—Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung penyerahan uang negara hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp13,24 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa sore (6/10/2026).
Penyerahan uang tersebut merupakan hasil kerja penertiban kawasan hutan yang kemudian disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Dari total Rp13,24 triliun, sebanyak Rp3,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp1,53 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dari tindak pidana khusus, dan Rp8,2 triliun merupakan penerimaan pajak atas wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH.
Prabowo tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 16.07 WIB. Ia mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda dan didampingi sejumlah pejabat, antara lain Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kehadiran Presiden disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam prosesi tersebut, tumpukan uang pecahan Rp100.000 tampak memenuhi bagian lobi Gedung Bundar. Tumpukan uang tersebut memiliki ketinggian sekitar 1,5 hingga 2 meter di sejumlah titik. Acara diawali dengan pengumandangan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan doa bersama sebelum penyerahan uang kepada negara.
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan hasil pengukuhan kawasan hutan tahap VIII dengan luas total 259.230,73 hektare. Kawasan tersebut terdiri atas 140.762,04 hektare sektor perkebunan, 118.256,74 hektare hutan konservasi dan hutan lindung, serta 212,95 hektare sektor pertambangan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan aset dan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan. Kehadiran langsung Presiden Prabowo menegaskan perhatian pemerintah terhadap upaya pemulihan keuangan negara dari kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan. ssc/mn