Silfester Matutina
Jakarta, sumbarsatu.com — Silfester Matutina, terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM). Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertanggal 25 Juni 2026.
Keputusan tersebut sekaligus memberhentikan Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Dokumen keputusan mencantumkan dua nomor keputusan, yakni KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.
Masa jabatan Silfester sebagai Komisaris Independen ditetapkan paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan kelima sejak keputusan pengangkatan tersebut. RUPS tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kontribusi tenaga serta pikiran yang telah diberikan selama masa jabatannya," tulis dokumen tersebut terkait pemberhentian Eris Herryanto, Rabu (23/9/2026).
Pengangkatan Silfester menjadi perhatian karena ia memiliki status sebagai terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataannya terhadap Jusuf Kalla.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 2019.
Berawal dari Pidato pada 2017
Perkara tersebut bermula dari aksi demonstrasi pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam orasinya, Silfester menyampaikan tudingan terhadap Jusuf Kalla yang ketika itu menjabat Wakil Presiden.
Sejumlah pernyataan dalam orasi tersebut kemudian dipersoalkan secara hukum dan berujung pada perkara pidana. Setelah melalui proses peradilan, perkara tersebut sampai ke tingkat kasasi dan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Persoalan hukum Silfester kemudian berlanjut pada tahap pelaksanaan putusan. Hingga akhir 2025, ia belum menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.
Pada 31 Desember 2025, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ketika itu, Anang Supriatna, menyatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan ikut membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mencari keberadaan Silfester. "Silfester sedang kita cari," kata Anang ketika itu.
Menurut penjelasan tersebut, pencarian dilakukan agar apabila Silfester ditemukan, eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Dengan kondisi tersebut, pengangkatan Silfester sebagai komisaris pada Juni 2026 berlangsung setelah persoalan pelaksanaan putusan pidananya sebelumnya menjadi perhatian Kejaksaan.
Sebelumnya Duduk di Komisaris ID FOOD
Jabatan di Pelindo Jasa Maritim bukan posisi pertama Silfester di lingkungan BUMN.
Pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN menetapkan Silfester sebagai salah satu Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.
Laporan Manajemen RNI 2025 mencatat Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen bersama Hendaram Marantoko. Susunan tersebut tercatat dalam laporan perusahaan sampai dengan 31 Juli 2025.
Dengan demikian, sebelum masuk ke jajaran komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, Silfester telah lebih dahulu menempati posisi Komisaris Independen pada perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pangan.
Dari Relawan Jokowi hingga TKN Prabowo-Gibran
Silfester juga dikenal melalui aktivitas politiknya. Ia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo.
Pada Pilpres 2024, Silfester menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua TKN, Silfester pada April 2024 menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon lain. Pernyataan tersebut merupakan sikap politik Silfester sebagai bagian dari tim kampanye dan bukan putusan atau penilaian Mahkamah Konstitusi.
Pada 2 April 2024, Silfester juga bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor. Setelah pertemuan tersebut, Silfester menyampaikan sejumlah hal yang dibicarakan, termasuk mengenai pemerintahan Prabowo-Gibran.
Aktivitas politik tersebut menjadi bagian dari rekam publik Silfester sebelum ia memperoleh dua posisi Komisaris Independen pada perusahaan BUMN.
Pernah Berseteru dengan Rocky Gerung
Nama Silfester kembali menjadi perhatian publik pada September 2024 setelah terlibat perdebatan dengan akademisi Rocky Gerung dalam sebuah program televisi.
Dalam perdebatan tersebut terjadi pertengkaran verbal dan Silfester melontarkan sejumlah kata kasar kepada Rocky Gerung. Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian luas di ruang publik.
Sebelumnya, Silfester juga aktif menyampaikan pernyataan mengenai kebijakan pemerintahan dan berbagai isu politik, baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Solmet maupun sebagai bagian dari TKN Prabowo-Gibran.
Pelindo Jasa Maritim dan Tata Kelola Perusahaan
PT Pelindo Jasa Maritim merupakan salah satu subholding dalam kelompok PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Perusahaan ini bergerak dalam layanan jasa maritim yang mendukung kegiatan operasional kepelabuhanan.
Pada 3 September 2026, Pelindo Jasa Maritim menyatakan tengah memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), termasuk melalui Fungsi Anti Penyuapan dan optimalisasi Whistleblowing System (WBS).
Perusahaan menyebut penguatan tersebut ditujukan untuk menjaga ekosistem maritim yang bersih dan berintegritas serta mencegah tindakan koruptif, pungutan liar, dan benturan kepentingan.
Pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen kemudian menjadi perhatian karena berlangsung di tengah rekam hukum dan politik yang melekat pada dirinya.
Namun, dokumen pengangkatan yang tersedia menunjukkan fakta mengenai keputusan pemegang saham, sementara alasan atau pertimbangan khusus dalam memilih Silfester sebagai Komisaris Independen tidak dijelaskan secara terbuka dalam dokumen tersebut.
Status hukum Silfester, rekam aktivitas politiknya, dan keputusan korporasi mengenai pengangkatannya merupakan tiga hal yang perlu ditempatkan secara terpisah.
Statusnya sebagai terpidana merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan, aktivitas politik merupakan bagian dari rekam publiknya, sedangkan pengangkatan sebagai komisaris merupakan keputusan korporasi.
Pengangkatan tersebut ditetapkan pada 25 Juni 2026 dan diketahui publik secara luas pada September 2026.
Rangkaian waktunya menunjukkan bahwa putusan pidana terhadap Silfester berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Pada Maret 2025, ia masuk jajaran Komisaris Independen ID FOOD.
Kemudian pada Juni 2026, ia ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Sebelumnya, persoalan pelaksanaan putusan pidananya juga telah menjadi perhatian Kejaksaan hingga akhir 2025. ssc/mn