Wantimpres Prabowo Digaji Rp76,5 Juta Sebulan, 26 Orang Habiskan Hampir Rp24 Miliar Setahun

MENINGKAT 337 PERSEN

Minggu, 04/10/2026 10:25 WIB

Jakarta, sumbarsatu.com — Setiap anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Prabowo Subianto mendapat hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, atau sekitar Rp918 juta setahun, di luar fasilitas lainnya.

Pada saat yang sama, Prabowo mengangkat 26 orang sebagai anggota lembaga penasihat Presiden tersebut, jumlah terbesar dalam sejarah Wantimpres.

Dengan 26 anggota, anggaran untuk hak keuangan mereka mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan atau Rp23,868 miliar dalam setahun, dengan asumsi seluruh anggota menerima hak keuangan penuh selama 12 bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai fasilitas dan biaya operasional yang melekat pada pelaksanaan tugas mereka.

Besaran hak keuangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, yang berlaku sejak 27 Maret 2026. Perpres tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2007.

Nilai hak keuangan anggota Wantimpres sekarang melonjak dibandingkan ketentuan pada era sebelumnya. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2007, gaji dan tunjangan anggota Wantimpres mencapai Rp17,5 juta per bulan. Dengan demikian, angka Rp76,5 juta saat ini sekitar 4,37 kali dari besaran sebelumnya, atau meningkat sekitar 337 persen.

Selain hak keuangan, ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lain untuk menunjang pelaksanaan tugas. Fasilitas tersebut antara lain berkaitan dengan keprotokolan, kendaraan, perjalanan dinas, serta fasilitas lainnya yang ketentuannya disetarakan dengan fasilitas menteri negara.

Besarnya hak keuangan tersebut menjadi sorotan karena peningkatan nilainya berlangsung bersamaan dengan membengkaknya jumlah anggota Wantimpres.

Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Dua puluh tiga anggota lainnya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi, militer, hukum, kebudayaan hingga masyarakat sipil.

Di antara nama yang masuk dalam jajaran tersebut terdapat Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Jumlah 26 orang tersebut jauh melampaui komposisi Wantimpres pada pemerintahan sebelumnya. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wantimpres berjumlah sembilan orang. Sementara pada masa Presiden Joko Widodo, jumlah anggotanya 11 orang pada dua periode pemerintahannya.

Dengan demikian, komposisi Wantimpres Prabowo hampir tiga kali lipat dibandingkan era SBY dan sekitar 2,4 kali dibandingkan era Jokowi.

Perubahan jumlah tersebut dimungkinkan setelah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 mengubah ketentuan mengenai Wantimpres. Sebelumnya, UU Nomor 19 Tahun 2006 menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.

Dalam ketentuan baru, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan perubahan tersebut, tidak lagi terdapat batas jumlah anggota sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno melihat komposisi besar Wantimpres sebagai bagian dari karakter politik Prabowo yang cenderung merangkul berbagai kelompok.

Menurut Adi, Prabowo membutuhkan tokoh-tokoh dengan latar belakang berbeda untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan keahlian masing-masing.

“Mazhab politik Prabowo itu mazhab merangkul semua kalangan,” kata Adi, Jumat (2/10/2026).

Komposisi baru tersebut memperlihatkan bentangan representasi yang luas di sekitar Presiden. Tokoh agama, pengusaha, politisi, akademisi, mantan pejabat pemerintahan, tokoh militer, ahli hukum, aktivis, hingga figur yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah berada dalam satu lembaga penasihat Presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan komposisi tersebut mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para anggotanya. Setelah pelantikan, para anggota disebut siap memberikan pertimbangan dan masukan kepada Presiden.

Namun, besarnya jumlah anggota dan meningkatnya hak keuangan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas lembaga tersebut.

Wantimpres bukan lembaga eksekutif seperti kementerian. Tugas utamanya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan itu dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa permintaan Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga tidak diperbolehkan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Karena itu, ukuran keberhasilan lembaga tersebut bukan semata-mata jumlah tokoh yang ditempatkan di dalamnya, tetapi sejauh mana pertimbangan mereka memengaruhi kualitas kebijakan Presiden.

Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai politik akomodatif Prabowo terlihat dalam pengisian Wantimpres. Namun, banyaknya anggota menurut dia harus diikuti pembagian fungsi dan peran yang jelas.

Jika nasihat dan pertimbangan para anggota tidak digunakan secara efektif, keberadaan 26 anggota tersebut berisiko hanya menjadi simbol politik tanpa memberikan pengaruh substantif terhadap pemerintahan.

Persoalan efektivitas menjadi semakin penting karena pembiayaan Wantimpres bersumber dari keuangan negara. Secara kelembagaan, anggaran Wantimpres ditempatkan dalam anggaran Sekretariat Negara.

Dengan hak keuangan Rp76,5 juta untuk setiap anggota setiap bulan, biaya yang dikeluarkan negara untuk 26 anggota sudah mencapai hampir Rp24 miliar dalam setahun hanya untuk komponen hak keuangan, belum termasuk fasilitas dan biaya operasional lainnya.

Besarnya angka tersebut membuat publik tidak hanya berkepentingan mengetahui siapa saja yang berada di lingkaran penasihat Presiden, tetapi juga menunggu hasil konkret dari keberadaan lembaga tersebut.

Prabowo kini memiliki 26 penasihat dengan latar belakang yang jauh lebih beragam dibandingkan dua pemerintahan sebelumnya. Konsekuensinya, semakin besar pula tuntutan agar biaya yang dikeluarkan negara berbanding lurus dengan kualitas pertimbangan yang diberikan kepada Presiden.

Pada akhirnya, ukuran Wantimpres Prabowo bukan hanya 26 orang dan Rp76,5 juta per bulan untuk setiap anggota, melainkan seberapa jauh nasihat dan pertimbangan mereka mampu menghasilkan kebijakan pemerintahan yang lebih efektif. ssc/mn



BACA JUGA