Jakarta, sumbarsatu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan babak akhir perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIPPI) MK sebagai “Pengucapan Putusan”. Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menguji batas kewenangan MK dalam menangani sengketa syarat pencalonan yang diajukan hampir dua setengah tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan masuk ke MK pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Para pemohon terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam perkara tersebut, KPU menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu memberikan keterangan sebagai pihak terkait. (SIPPI)
Pokok gugatan berangkat dari Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh melalui riwayat pendidikan di luar negeri serta penggunaan surat keterangan penyetaraan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencalonan.
Para pemohon juga menilai persoalan tersebut bukan sekadar cacat administratif. Mereka mendalilkan adanya indikasi yang menurut mereka perlu diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk terkait proses verifikasi dokumen pendidikan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Salah satu persoalan paling menentukan dalam perkara ini justru bukan hanya apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi syarat, tetapi apakah MK berwenang mengadili perkara tersebut.
KPU berpendapat permohonan para pemohon pada dasarnya merupakan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara.
Menurut MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Perkara Gibran baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU juga menyatakan subjek yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan hukum khusus sebagaimana diatur dalam UU MK, UU Pemilu, dan Peraturan MK. Dengan konstruksi tersebut, KPU mempertanyakan kedudukan para pemohon dalam perkara yang diajukan lebih dari dua tahun setelah hasil pemilu ditetapkan.
Di sisi lain, para pemohon meminta MK tidak berhenti pada persoalan prosedural. Mereka berpendapat keadilan substantif dan prinsip pemilu yang jujur dan adil harus tetap menjadi pertimbangan apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar dalam syarat pencalonan.
Bawaslu: Tidak Ada Laporan soal Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan 23 September 2026, Bawaslu menjelaskan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu juga menyatakan tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat bagi Gibran.
Namun, Bawaslu mengungkap persoalan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP). Ketua Bawaslu saat itu, Rahmat Bagja, menyatakan lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen meskipun sebelumnya telah mendapatkan pengaktifan akun.
Menurut keterangan Bawaslu di MK, ketika mencoba masuk ke sistem tersebut muncul pemberitahuan bahwa akun tidak mempunyai akses. Persoalan akses itu sebelumnya juga telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Nyatakan Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2023.
Menurut keterangan KPU di persidangan, dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan proses verifikasinya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tanggal 28 Oktober 2023.
KPU merujuk ketentuan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang pada saat itu dipandang memiliki nilai yang sama dengan ijazah pendidikan menengah dalam konteks persyaratan administrasi. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Posisi tersebut diperkuat Hasyim Asy'ari, mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan 1 Oktober 2026. Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pencalonan Gibran.
Hasyim juga menjelaskan bahwa ketentuan pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat dalam konteks pengaturan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Kemendikdasmen Beri Penjelasan soal Penyetaraan
Persidangan kemudian memasuki tahap yang lebih spesifik ketika MK meminta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Menurut Kemendikdasmen, dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan lembaga pendidikan di luar negeri. Sementara pemerintah Indonesia menerbitkan hasil penilaian kesetaraan sebagai dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Kemendikdasmen juga mengungkap permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan mencakup riwayat pendidikan dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.
Dalam proses penilaian, kementerian mempertimbangkan riwayat pendidikan tersebut secara keseluruhan. Hasil belajar dari UTS Insearch, antara lain accounting, financial management, business law and ethics, marketing, microeconomics, dan management, disandingkan dengan struktur pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Keterangan lain datang dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Dalam penelusuran arsip yang disampaikan kepada MK, pihak KBRI Singapura menyatakan tidak memiliki dokumen terkait jenjang pendidikan Gibran, sedangkan Atase Pendidikan KBRI Australia menyatakan tidak menemukan pengajuan permohonan atas nama Gibran dalam arsip mereka.
Ahli Pemohon Dorong MK Uji Substansi
Pada sidang pembuktian 30 September 2026, pemohon menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Bivitri Susanti, Yance Arizona, dan Titi Anggraini, serta mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Yance berpendapat pelantikan tidak otomatis menghilangkan persoalan apabila sejak awal terdapat persoalan mengenai syarat pencalonan. Menurut dia, mekanisme diskualifikasi elektoral dapat dibedakan dari mekanisme pemakzulan yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Bivitri juga berpendapat MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu dan prinsip keadilan elektoral. Sementara Titi menyoroti munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian dalam pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Namun, pendapat tersebut merupakan keterangan ahli pihak pemohon dan menjadi bagian dari bahan yang harus dinilai majelis hakim bersama seluruh alat bukti serta keterangan pihak lain.
Empat Tahap Pembuktian Sudah Dilalui
Berdasarkan catatan resmi MK, perkara ini telah melalui pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, serta pembuktian KPU, pihak terkait dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.
Sehari kemudian, 2 Oktober, MK mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, perkara memasuki tahap akhir sebelum pengucapan putusan.
Perkara ini juga sempat diwarnai dinamika persidangan ketika majelis hakim mengeluarkan ahli dari pihak terkait dari ruang sidang. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pada akhirnya, keputusan berada di tangan sembilan hakim konstitusi yang akan menilai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, tenggat pengajuan PHPU, substansi syarat pendidikan, proses verifikasi dokumen, serta akibat hukum yang dimohonkan para pemohon.
Para pemohon sendiri meminta, antara lain, agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi pencalonannya, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur UUD 1945.
Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan para pemohon dan belum menjadi putusan hukum sampai Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya. ssc/mn