-
Jakarta, sumbarsatu.com--Survei Segara Research Institute menemukan, sebanyak 73,8 persen pengemudi ojek daring (ojol) bergabung sebagai pekerja gig atau pekerja berbasis platform digital karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Temuan ini menunjukkan pekerjaan berbasis aplikasi tidak selalu menjadi pilihan karena fleksibilitas waktu, tetapi juga menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang kesulitan memasuki pasar kerja formal.
Survei yang dilakukan pada Agustus-September 2026 itu melibatkan 506 pekerja gig di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 responden merupakan mitra pengemudi ojol dan taksi daring. Hasil survei dirilis Segara Research Institute di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Secara keseluruhan, sebanyak 40,3 persen responden mengatakan memilih pekerjaan gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal. Sementara itu, 57,3 persen mengaku tidak pernah bekerja di sektor formal.
Kelompok pekerja gig dalam survei tersebut mencakup berbagai jenis pekerjaan berbasis platform digital, mulai dari pekerja lepas atau freelancer, pengemudi ojek dan taksi daring, kurir logistik, penyedia jasa melalui platform digital, hingga kreator konten.
Dengan demikian, pekerjaan gig tidak hanya berkaitan dengan transportasi daring, tetapi telah berkembang menjadi bagian dari pola kerja baru dalam ekonomi digital.
Pada kelompok pengemudi ojol, sebanyak 22,1 persen responden juga mengaku pernah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sebagian pekerja memasuki pekerjaan berbasis platform setelah mengalami gangguan atau keterbatasan dalam pekerjaan sebelumnya.
Temuan tersebut berlangsung di tengah pasar kerja Indonesia yang tetap menghadapi persoalan penyerapan tenaga kerja meskipun tingkat pengangguran terbuka secara nasional berada di bawah lima persen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, berdasarkan Sakernas Mei 2026, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang, sedangkan penduduk yang bekerja sebanyak 148,19 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 4,65 persen.
BPS juga mencatat rata-rata upah buruh pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta per bulan. Pada saat yang sama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi lapangan usaha dengan jumlah pekerja terbesar, mencapai 42,60 juta orang atau 28,75 persen dari penduduk bekerja.
Data tersebut penting untuk membaca temuan Segara karena rendahnya tingkat pengangguran terbuka tidak serta-merta berarti seluruh masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan formal yang stabil.
Sebagian masyarakat tetap masuk ke pekerjaan informal, pekerjaan paruh waktu, pekerjaan mandiri, maupun pekerjaan berbasis platform untuk memperoleh penghasilan.
Pola penghasilan pekerja gig dalam survei Segara juga menunjukkan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap pekerjaan berbasis platform. Sebanyak 81,6 persen responden menjadikan pekerjaan gig sebagai sumber penghasilan utama. Sebanyak 32,4 persen menjalankan lebih dari satu pekerjaan gig, sedangkan 18,4 persen masih memiliki pekerjaan formal.
Artinya, pekerjaan gig bagi sebagian responden bukan semata-mata pekerjaan tambahan. Bagi mayoritas responden, pekerjaan tersebut telah menjadi sumber nafkah utama. Sementara sebagian lainnya mengombinasikan beberapa pekerjaan gig untuk mempertahankan pendapatan atau mengurangi ketergantungan pada satu sumber penghasilan.
Faktor fleksibilitas juga menjadi alasan penting. Dalam survei tersebut, fleksibilitas waktu disebut oleh 88,1 persen responden sebagai salah satu keunggulan pekerjaan gig. Namun, angka tersebut perlu dibaca bersamaan dengan temuan bahwa sebagian besar pengemudi ojol masuk ke sektor tersebut karena tidak memperoleh pekerjaan formal.
Dengan kondisi tersebut, fleksibilitas tidak selalu identik dengan pilihan yang sepenuhnya bebas. Bagi sebagian pekerja, kemampuan menentukan waktu kerja dapat berjalan bersamaan dengan kebutuhan untuk terus bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup.
Persoalan berikutnya adalah perlindungan pekerja. Status pekerja platform selama ini berada pada posisi yang berbeda dengan hubungan kerja konvensional antara pekerja dan perusahaan.
Perkembangan ekonomi platform kemudian memunculkan persoalan mengenai jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma, mekanisme pemberian sanksi atau penonaktifan akun, hingga kepastian pendapatan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada September 2026 mencatat bahwa perlindungan pekerja platform menjadi perhatian dalam dialog tripartit nasional yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Isu yang dibahas antara lain kejelasan status hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma, tata kelola deaktivasi akun, serta skema iuran jaminan sosial.
Pemerintah juga telah mengambil sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan posisi pengemudi ojol dalam ekosistem platform. Kementerian Hak Asasi Manusia, misalnya, pada Mei 2026 menyatakan bahwa pembatasan potongan yang dikenakan aplikator hingga maksimal 8 persen dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak pengemudi. Dengan ketentuan tersebut, porsi tarif perjalanan yang diterima pengemudi disebut mencapai 92 persen.
Di tingkat kebijakan ketenagakerjaan, DPR juga menyoroti perlunya regulasi yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja, termasuk munculnya pekerja berbasis platform seperti pengemudi ojol dan kurir. Komisi IX DPR pada Agustus 2026 menyebut perkembangan tersebut perlu direspons agar pekerja yang berada di luar pola hubungan kerja konvensional tidak kehilangan perlindungan.
Dengan demikian, hasil survei Segara memperlihatkan persoalan pekerjaan gig dari sisi yang lebih luas. Pertumbuhan ekonomi platform tidak hanya menghasilkan model layanan baru bagi konsumen, tetapi juga menjadi ruang penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat yang tidak terserap dalam pekerjaan formal.
Angka 73,8 persen pada kelompok pengemudi ojol menjadi penting karena menunjukkan bahwa sebagian besar responden tidak memasuki pekerjaan platform semata-mata karena mengejar fleksibilitas. Kesulitan memperoleh pekerjaan formal menjadi salah satu latar belakang utama.
Situasi tersebut sekaligus menempatkan pekerjaan gig pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, platform digital membuka akses terhadap sumber penghasilan dan memungkinkan seseorang masuk ke pasar kerja dengan persyaratan yang relatif berbeda dari pekerjaan formal.
Di sisi lain, semakin besarnya ketergantungan terhadap pekerjaan platform membuat persoalan pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian perlindungan menjadi semakin penting. ssc/mn