Sengkarut Ijazah Gibran: Verifikasi dan Legalisasi Dokumen Pendidikan Luar Negeri

Kamis, 24/09/2026 05:49 WIB
-

-

OLEH Dr. Suryadi-Universitas Leiden, Belanda

DARI jauh saya mengikuti aksi pakar hukum tata negara Prof. Dr. Denny Indrayana dan kawan-kawan yang menggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK sudah menerimanya (perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). MK sudah pula menggelar sidang perdana tanggal 23 September 2026 untuk membahas gugatan Denny Indrayana dkk. itu.

Sebagaimana sudah diketahui umum, Denny Indrayana dan dkk. mengaku menemukan kejanggalan dalam pendaftaran Gibran ketika hendak mencalon menjadi Wakil Presiden. Dia mengatakan bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, diduga keras tidak dilengkapi dengan dokumen aslinya, sebab ketika dokumen-dokumen itu diminta untuk diperlihatkan ke publik, pihak KPU terkesan menutup-nutupi, untuk tidak mengatakan tak dapat memperlihatkannya.

Denny Indrayana sudah melakukan penelusuran, baik melalui jalur kelembagaan hukum nasional di Pengadilan Negeri, PTUN, Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga bersurat ke institusi pendidikan di Singapura dan Australia. UTS Insearch, lembaga penyedia jalur pendidikan resmi (pathway provider) milik University of Technology Sydney (UTS) di Australia dimana Gibran mengaku pernah belajar, yang dimintai keterangan terkait studi Gibran di sana, menolak memberikan informasi kepada Denny Indrayana karena menganggap data pendidikan seseorang di institusi ini bersifat rahasia. Di sisi lain, Gibran sendiri diam, sehingga kecurigaan publik tentang adanya sesuatu yang tidak beres dan disembunyikan terkait dengan pendidikannya ketika mendaftar dulu sebagai Wakil Presiden semakin meluas.

 Wacana yang berkembang dalam masyarakat dan menjadi salah satu trending topic di medsos Indonesia mengarah kepada kecurigaan bahwa Gibran dapat meraih posisi politiknya sekarang hanya dimungkinkan oleh praktek-praktek culas yang dilakukan ayahnya semasa berkuasa. Semula publik hanya tahu mengenai cerita tentang Paman Usman yang melacurkan MK untuk memberi jalan mulus kepada Gibran, anak iparnya, Jokowi, untuk dapat mencalon mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 untuk disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Sebagaimana sudah sama diketahui, Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial (Oktober 2023) mengabulkan gugatan batas usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini memuluskan jalan bagi Gibran (yang berusia di bawah 40 tahun tetapi dianggap berpengalaman sebagai kepala daerah) untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Hal ini memicu kritik publik dengan menyebut MK sebagai singkatan dari  "Mahkamah Keluarga".

Kini mulai terkuak pula bahwa syarat-syarat pendidikan anak mantan Presiden RI ke-7 itu ternyata juga diduga memiliki cacat adminsitratif. Baik Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah maupun KPU tidak dapat memperlihatkan tanda bukti yang menunjukkan bahwa Gibran tamat belajar di luar negeri setara SMA atau yang sederajat, yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keterangan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan bahwa Gibran dinyatakan telah “menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia, tahun 2006” yang “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia” (lihat gambar).

Denny Indrayana dkk. ingin melihat tanda bukti “kelulusan Grade 12” Gibran dari UTS Insearch Sydney tersebut. Publik juga dibuat bertanya-tanya apakah bukti kelulusan “Grade 12” dari UTS Insearch di Sydney itu berupa ijazah (diploma) atau hanya sertifikat (certificate)? Sebab ada dugaan bahwa Gibran hanya kursus selama 6 bulan saja di lembaga pendidikan Australia itu. Justru dokumen itulah yang tidak pernah mau diperlihatkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, KPU, bahkan Gibran sendiri.

Kini, KPU dan BAWASLU sedang dicecar oleh hakim MK Prof. Dr. Saldi Isra tentang tanggung jawab mereka yang terkesan tidak melakukan verifikasi yang komprehensif ketika anak Presiden yang sedang berkuasa waktu itu menyerahkan dokumen-dokumen pendidikannya ketika hendak mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden untuk Pemilu 2024.

Namun, mengingat bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran itu dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2019, sangat mungkin dokumen itu pada awalnya dimaksudkan untuk memuluskan pencalonan anak Presiden ke-7 RI itu menjadi Walikota Surakarta pada 2021. Sebagaimana diketahui, menurut undang-undang yang berlaku, seorang calon walikota minimal harus memiliki ijazah SMA atau yang sederajat. Bahwa surat itu kemudian juga diajukan Gibran ke KPU sebagai syarat pencalonannya menjadi Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, mungkin karena Jokowi, sang ayah, yang sedang berkuasa, dengan kekuatan politik yang sedang berada di tangannya, melihat peluang bahwa KPU dan BAWASLU tidak akan melakukan investigasi secara njelimet. Hal itu terbukti dari Jawaban repsentatif KPU ketika ditanya oleh Hakim MK Prof. Saldi Isra dalam sidang tgl. 23 September 2026 (https://www.youtube.com/watch?v=d41fRIlpOQQ; diakses 23-09-2026).

Apa yang terjadi dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden Indonesia itu jelas terkait dengan proses verifikasi dan legalisasi dokumen-dokumen pendidikan orang Indonesia yang diperoleh dari Lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri.

 Prosedunya, sejauh yang saya ketahui, dan berdasarkan pengalaman saya yang lama tinggal di luar negeri dan sampai hari ini masih tinggal di luar negeri, sudah standar: ada lembaga-lembaga formal yang ditunjuk oleh negara setempat untuk melakukan proses verifikasi dan legalisasi dokumen-dokumen itu sebelum pemiliknya kembali ke negara asalnya, Indonesia.

Karena surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah menyangkut sebuah lembaga kursus di Sydney, maka perlu dipahami dulu bahwa Indonesia dan Australia telah bergabung dalam Hague Apostille Convention. Itu berarti bahwa siapapun orang Indonesia yang memperoleh dokumen tanda kelulusan (ijazah atau sertifikat) setelah mengikuti pendidikan tertentu di Negara Kanguru itu, tak terkecuali anak seorang raja atau presiden, makai dokumen kelulusannya itu wajib mendapatkan verifikasi dan legalisasi dari lembaga yang ditunjuk negara setempat sebelum dibawa pulang ke Indonesia. Mereka yang sudah melakukan itu akan mendapat apa yang disebut sebagai Apostille Certificate. Untuk negara Australia, Sertifikat Apostille itu bisa diperoleh dari Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia di Canberra ((https://www.dfat.gov.au/about-us/our-locations/Pages/our-locations; diakses 23-06-2026).

 Hal yang sama berlaku juga negara-negara lain yang terikat kontrak Hague Apostille Convention dengan Indonesia. Di Singapura, misalnya, verifikasi dan legalisasi dokumen kelulusan serta Apostille Certificate itu dikeluarkan oleh Singapore Academy of Law (SAL) (https://legalisation.sal.sg/LegalisationInfo; diakses 23-09-2026). Sedangkan di Belanda, ada dua lembaga yang bertanggung jawab untuk itu: 1) Dienst Uitvoering Onderwijs (DUO)/Badan Pelaksana Pendidikan (https://duo.nl/particulier/dutch-diploma-abroad/diploma-legalisation.jsp; diakses 23-09-2026) untuk melakukan verifikasi, dan; 2) Rechtbank (Pengadilan) untuk melakukan pengesahan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi oleh DUO. 

Setelah proses verifikasi dan legalisasi oleh lembaga di negara asing itu diperoleh, kemudian baru dilakukan tahap kedua: mengajukan penyetaraan dokumen-dokumen pendidikan yang didperoleh di luar negeri itu di negara sendiri (Indonesia) melalui lembaga-lembaga yang sudah ditujunjuk oleh Pemerintah, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu hanya satu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, c.q. Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah). Tentang prosedurnya tentu tidak perlu dijelaskan secara detail di sini, karena banyak orang Indonesia tentu sudah mengetahuinya.

 Nah, jika seandainya Denny Indrayana dkk. terkendala dalam mendapatkan informasi yang jelas dan terang dari pihak kedua (Indonesia), disebabkan oleh sistem birokrasinya yang sudah tersandera oleh berbagai kepentingan politik, maka mungkin mereka masih bisa berupaya mendapatkan informasi yang clear dari pihak pertama, yaitu Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia.

Berbeda dengan lembaga yang memberikan dokumen kelulusan Gibran (UTS Insearch Sydney) yang keberatan membuka akses/memberi informasi kepada Denny Indrayana, DFAT Australia sebagai lembaga pemberi verifikasi dan legalisasi mestinya terbuka kepada siapa saja warga Indonesia yang ingin mengetahui keabsahan bukti kelulusan fellow citizen mereka, apalagi jika orang itu adalah pejabat publik di negaranya.

Logikanya: jika Gibran mengaku lulus “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, tahun 2006, maka sebelum pulang ke Indonesia, pasti dia sudah membawa dokumen kelulusannya itu ke Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia di Canberra. Artinya, bukti pengesahan dokumen pendidikan milik Gibran itu–apakah bentuknya diploma atau sertifikat saja, kita tidak tahu, karena lembaga-lembaga terkait di Indonesia belum/tidak juga mau memperlihatkannya–pasti tersimpan rapi di arsip lembaga tersebut. Kita tahu, pengarsipan apapun di negara maju seperti Australia, Singapura, dan Belanda, sangat rapi dan tersimpan dengan baik selama berpuluh bahkan beratus tahun.

Jika terbukti bahwa Gibran tidak pernah mengajukan verifikasi dan legalisasi dokumen pendidikan yang diperolehnya di UTS Insearch Sydney itu  ke DFAT Australia, maka itu berarti bahwa legalitasnya tidak bisa diakui di Indonesia, karena Pemerintah Indonesia (melalui dua Kementerian yang mengurus pendidikan; dulu: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mewajibkan setiap penerima dokumen bukti kelulusan pendidikan yang diperoleh warga negara Indonesia di luar negeri memverifikasi dan melegalisir dokumennya untuk kemudian mendapatkan Sertifikat Apostille dari lembaga(-lembaga) tunjukan negara setempat.

 Jika demikian yang terjadi (Gibran tidak pernah melakukannya), maka konsekuensinya jelas: kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia tidak sah secara hukum dan bisa dibatalkan, karena surat keterangan penyetaraan pendidikannya di luar negeri yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 (lihat gambar) tidak sah secara administratif, sebat dokumen tanda kelulusannya itu tidak pernah mendapatkan verifikasi dan legalisasi dari Pemerintah Australia, negara partner Indonesia dalam Hague Apostille Convention, sebagaimana yang disyaratkan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Dengan kata lain, pada 2019 Dirjen Pendikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, karena satu dan lain alasan/faktor, telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri hanya untuk meluluskan seorang anak Presiden yang sedang berkuasa untuk dapat (di)lolos(kan) sebagai calon Walikota Surakarta tahun 2021 dan Wakil Presiden Indonesia tahun 2024.

 

Leiden, 23 September 2026



BACA JUGA