Kantor Bupati Sijunjung Diusahakan Bulan Juli Ini Siap

-

Selasa, 09/07/2019 07:15 WIB
Kantor Bupati Sijunjuang

Kantor Bupati Sijunjuang

 

Sijunjuang, sumbarsatu.com—Setelah mengalami addendum dan seharusnya tuntas pada 13 Juni 2019, pelaksana pembangunan Kantor Bupati Sijunjung PT. Bangun Kharisma Prima dikenakan denda dan perpanjangan selama 50 hari. Hal itu sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018.

"Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung diselesaikan dalam masa denda," terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Sijunjung Syatria Zali di ruang kerjanya, Muaro Sijunjung, Senin (8/7/2019).

Ia menambahkan, pembangunan Kantor Bupati Sijunjung sudah mencapai bobot 88,65 persen hingga akhir Juni.

"Yang akan diselesaikan secepatnya adalah pemasangan listrik. Semoga Juli ini tuntas dan bisa diresmikan Agustus nanti," kata Syatria Zali.

Ia memaparkan, Kantor Bupati Sijunjung yang baru tersebut seluas lebih kurang 900 meter persegi, terdiri dari basement dan tiga lantai,  dan membutuhkan listrik 55 kVA.

Zulkifli, Site Manager PT. Bangun Kharisma Prima, mengakui perusahaannya dikenakan denda Rp46 juta perhari dan perpanjangan waktu selama 50 hari.

"Sejak masa denda 14 Juni sampai sekarang, kami berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya. Target kami paling lama dua minggu lagi kantor bupati ini siap seratus persen," terang Zulkifli ditemui di sela-sela pengerjaan kantor Bupati Sijunjung, Senin (8/7/2019).

Ia menambahkan, mengenai utang perusahaan kepada penyedia material sudah diselesaikan. Begitu pula dengan gaji karyawan yang sempat mengalami keterlambatan.

Saat sumbarsatu mengunjungi kantor bupati itu, tampak pekerja laki-laki dan wanita tengah bekerja.

"Ada sekitar 70 hingga 80 pekerja saat ini. Mereka adalah penduduk lokal yang memiliki pengalaman. Pekerja sebelumnya sudah pulang ke Jawa," tutur Zulkifli.

Kantor Bupati Sijunjung itu merupakan perpaduan antara bangunan lama (bagian belakang) yang mengalami renovasi dan bangunan baru (bagian depan).

Bagian lama yang mengalami renovasi itu, dulunya adalah ruang kerja bupati dan balairung.

Proyek itu biaya awalnya Rp43.791.700.000 dan durasi pengerjaan 480 hari, namun mengalami addendum dan masa denda.  SSC/thendra



BACA JUGA