Sebanyak 767 Masyarakat Mandiangin Gugat Wahyupi Cs, Bupati, Pengurus Koperasi MLKS, PT LIN.

Selasa, 14/04/2026 20:24 WIB
foto1

foto1

 
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Sebanyak 767 orang  masyarakat adat Mandiangin Nagari Katiagan  Kecamatan Kinali Pasaman Barat, melakukan gugatan perdata terhadap Wahyupi Nahkodo Rajo Cs, Koperasi MLKS, Bupati, PT LIN,  ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
 
"Benar saya menerima kuasa dari 767 masyarakat adat Mandiangin untuk   melakukan gugatan perdata terhadap Wahyupi Cs,  Pengurus Koperasi Masyarakat Langgam Kinali Sejahtera  (MLKS), Horizon (Ketua Koperasi MLKS), Gusnifar Majosadeo, Mayjen Karsidi (Direktur PT Laras Internusa),  Bupati Pasaman Barat. Totalnya  ada 22 orang atau pihak  yang kita gugat," kata Zulkifli SH, Alman SH, Firdaus, SH., Rika Putri Rinjani SH,  Fajar Alif Muhammad, tim kuasa hukum masyarakat adat  Mandiangin usai sidang Selasa sore (14/4/2026) di halaman  PN Pasaman Barat kepada wartawan.
 
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim ketua Fransiskus Sinorat,  Wahyu Diherpan, dan Adek Puspita Sari, dan Panitera Pengganti Guswandi,  pada tahap mengecek kehadiran para pihak. Karena kehadiran pada pihak tidak lengkap, maka sidang ditunda dan  dilanjutkan pada 5 Mei 2026.
 
Dari 22 tergugat hanya pihak Pemda Pasaman Barat yang hadir yakni  dihadiri oleh staf Bagian  Hukum Setda,  Elifsan SH. 
 
Sementara dari penggugat (masyarakat Mandiangin) ada  sekitar 100 pengunjung  hadir memenuhi ruang sidang PN Pasaman Barat. Sehingga suasana sidang terlihat ramai, dan sebagian lagi di luar ruangan sidang.
 
Juru bicara PN Pasaman Barat Syafrijaldi, menyebutkan,  pihaknya terbuka terhadap pengunjung sidang, tetapi ruangan terbatas tidak bisa mengakomodir semua pengunjung. Dia mengapresiasi pengunjung yang tetap menjaga ketertiban dan suasana kondusif saat persidangan berlangsung.
 
Zulkifli Cs, kuasa hukum masyarakat adat Mandiangin menjelaskan dalil alasan gugatan yakni,  peserta plasma pemilik sah  tanah ulayat dalam wilayah adat Mandiangin yang dikelola menjadi Perkebunan kelapa sawit Plasma oleh Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali seluas sekitar  1000 hektar.
 
Yang  mana petani peserta plasmanya telah ditetapkan oleh Bupati Pasaman Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, tanggal 17 September 2013 dan Lampiran I Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013.
 
"Pada intinya klien kami meminta hak-hak ulayatnya seluas 1000 hektar dengan anggota plasma 1.022 orang dikembalikan," katanya. 
 
Adapun tuntutan atau petitum penggugat dalam gugatan perdata  tersebut adalah : 
 
1. Agar nengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Nurul Hidayat Nahkodo Rajo adalah pemangku gelar adat Nakhodo Rajo yang sah.
 
3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat surat pernyataan dan pengakuan waris Nahkodo Rajo tanggal 22 oktober 1952.
 
4. Menyatakan sah, berharga dan mengikat surat pernyataan berwakil sebagai Nahkodo Rajo Mandiangin tanggal 13 oktober 2006.
 
5. Menyatakan sah, berharga dan mengikat surat pernyataan pengangkatan Nurul Hidayat Nahkodo Rajo oleh Idial Syarif Nahkodo Rajo tanggal 7 juli 2007.
 
6. Menyatakan sah, berharga dan mengikat surat keterangan yang dibuat oleh Tuanku H. Asrul SE MH Yang dipertuan tentang Nurul Hidayat pemangku gelar Nahkodo Rajo tanggal 17 Agustus 2017;
 
7. Menyatakan Objek perkara adalah tanah ulayat dalam wilayah adat Mandiangin seluas + 1000 Hektar berdasarkan hak asal usul sesuai dengan Kelarasan Koto Piliang dalam wilayah adat Mandiangin yang terletak di Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumbar.
 
8. Menyatakan Perbuatan Kolonel Kum, Wahyupi SH, MH mengaku memangku gelar Nakodo Rajo adalah tidak sah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
9. Menyatakan Kolonel Kum, Wahyupi SH, MH dan Sarnadi Majosade/Gusnipar Majo Sadeo dalam membuat penyerahan tanah ulayat milik adat Para Penggugat kepada Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera dalam Akta Nomor 554/SBTB/IX/2013 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
10. Menyatakan Akta Nomor: 554/SBTB/IX/2013 yang dibuat oleh Kolonel Kum, Wahyupi SH, MH dan Sarnadi Majosade/Gusnipar Majo Sadeo dihadapan ZURRIATI ZULHERMAN Penjabat Pembuat Akta Tanah adalah Cacat Matril, Lumpuh dan tidak memiliki daya mengikat.
 
11. Menyatakan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) dalam menguasai, mengusahakan, dan menikmati hasil plasma diatas tanah milik adat Para Penggugat dalam wilayah adat Mandiangin adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
12. Menyatakan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) adalah tidak berwenang dalam membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan PT Laras Internusa (Tergugat V), Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 001/Ist/LIN/Plasma/IX/2012 dengan PT Laras Internusa untuk mengelola tanah Ulayat milik adat para penggugat seluas + 1.000 Hektar.
 
13. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan PT Laras Internusa (Tergugat V), Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 001/Ist/LIN/Plasma/IX/2012 dengan PT Laras Internusa untuk mengelola tanah Ulayat milik adat para penggugat seluas + 1.000 Hektar Cacat Materil, Lumpuh dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
 
14. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 Tentang Pengukuhan Keanggotaan KT. Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
 
15. Menyatakan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: >100.3.3.2/276/BUP-PASBAR/2023 Tentang Penetapan Keanggotaan KT. Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat adalah Cacat Materil, Lumpuh dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
 
16. Menghukum Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) untuk menyerahkan Objek perkara kepada Para Penggugat yang terletak di Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
 
17. Menghukum Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) membayarkan kerugian Kerugian Materil:
 
Terhitung selama sejak Tahun 2013 atas penggunaan tanah oleh Tergugat II hingga perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat sebesar Rp; 13.000.000.000 (Tiga belas Milyar ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,00;
 
18. Menghukum ZURRIATI ZULHERMAN (Turut Tergugat I) Mencabut Akta Nomor: 554/SBTB/IX/2013 yang dibuat oleh Kolonel Kum, Wahyupi SH, MH dan Sarnadi Majosade/ Gusnipar Majo Sadeo;
 
19. Menyatakan para tergugat dan para turut tergugat adalah nelakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata.
 
20. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/hari keterlambatan dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap secara tanggung renteng.
 
21. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai), Apabila Para Tergugat ingkar, mohon kiranya Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapat melakukan upaya paksa dengan bantuan pengamanan dari Aparat Kepolisian Republik Indonesia bersama TNI;
 
22. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara a quo. (Ssc/nir)



BACA JUGA