Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan di Pilbub Tanah Datar

-

Senin, 13/05/2024 16:24 WIB
Ketua dan Anggota KPU Tanah Datar.

Ketua dan Anggota KPU Tanah Datar.

Tanah Datar, sumbarsatu.com--Hingga hari terakhir penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar tahun 2024, tidak ada yang menyampaikan syarat dukungannya. KPU Tanah Datar menutup penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan tepat pukul 23.59 WIB, Minggu malam (12/5/2024).

“Sampai penutupan penyampaian syarat dukungan, tidak ada bakal calon perseorangan yang datang. Dapat disampaikan, tidak ada bakal calon perseorangan dalam Pilbub Tanah Datar nanti,” ujar Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, didampingi komisioner lainnya, Gusriyono, Tomas Hendriko, Ikhwan Arif, dan Nini Karlina.

Menurut Dicky, KPU Tanah Datar telah mengumumkan tentang pencalonan perseorangan 5-7 Mei lalu. Dilanjutkan penerimaan dukungan sejak Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5).

“Kita juga telah melakukan sosialisasi secara masif melalui pertemuan tatap muka dengan para tokoh masyarakat, OKP, pengusaha, dan sebagainya. Termasuk sosialisasi melalui media sosial,” jelas Dicky.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gusriyono, menyampaikan dukungan minimal yang harus diserahkan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilbub Tanah Datar 2024 sebanyak 23.803 dukungan. Sebarannya terdapat di 8 kecamatan.

“Dukungan ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan yang ditandatangani pendukung,” papar Gusriyono.

Diungkapkan Gusriyono, tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan di Pilbub Tanah Datar 2024, maka tahapan selanjutnya untuk pencalonan, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024 nanti. Setelah itu, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Karena tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan, maka pendaftaran pasangan calon nantinya akan diikuti oleh bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada, untuk pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Partai politik atau gabungan partai politik minimal harus memperoleh 7 kursi di DPRD Tanah Datar. Kalau menggunakan akumulasi suara, ketentuannya hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD,” tukas Gusriyono. (rls)



BACA JUGA