Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Ninik mamak Kabupaten Pasaman Barat meminta Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Pasaman Barat, yang sudah habis masa berlakunya agar dikembalikan ke nagari.
Permintaan tersebut, mengemuka dalam dialog pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman Barat, Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Pasaman dengan Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar dan pengurus LKAAM Sumbar, di Latifa, Kamis, (16/4/2026).
Sementara itu Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar setuju dengan keinginan ninik mamak Pasaman Barat agar tanah ulayat yang dipakai perusahaan melalui Hak Guna Usaha yang sudah habis masa berlaku agar dikembalikan ke nagari.
"Saat ini ada sekitar 664.000 hektar tanah ulayat di Sumatera Barat sudah lepas ke pihak ke tiga. Lima sampai 10 tahun ke depan sudah habis HGU-nya. Saya setuju dikembalikan ke nagari agar anak kemenakan bisa menikmati hasil dari sumber daya alamnya," kata Fauzi Bahar.
Oleh karena itu dia meminta, para ninik mamak di Pasaman Barat, baik yang di KAN maupun LKAAM agar tetap selalu kompak jangan mau diadu domba.
"Saya tidak ingin ada pengurus KAN yang kembar, jangan mau diadu domba," sebut Fauzi Bahar.
Dalam dialog tersebut, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar didampingi Ketua Harian LKAAM Sumbar Dr Drs Amril Amir Dt Lelo Basa, Sekretarjs Drs M Nasir Dt Sampono Batuah.
Sementara dari pengurus LKAAM Pasbar dialog dan halal bi halal itu dipimpin H Baharuddin R Tuo Malin, Ketua Harian Khaidir Dt Tan Kabasaran, Bendahara Edy Alam, dan Ketua KAN se Pasaman Barat.
Dijadwalkan Sabtu, (18/4/2026) para ninik mamak yang tergabung dari LKAAM Pasbar, Agam, Pasaman melakukan dialog tentang tanah ulayat dan agar eksistensi ninik mamak ada di Sumatera Barat yang dihadiri Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar dan pengurus LKAAM Sumbar. (Ssc/nir)