mm
Jakarta, sumbarsatu.com--Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Indonesia kembali melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta audiensi. Surat tersebut merupakan pengiriman kedua, setelah sebelumnya surat serupa dikirim pada 8 April 2026 namun belum mendapat tanggapan.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi P3KPW, Rini Antika, menyebutkan bahwa surat kedua dikirim pada 20 April 2026 dengan substansi yang sama, yakni permohonan pertemuan langsung guna menyampaikan berbagai persoalan mendesak terkait kebijakan P3K.
Dalam surat tersebut, aliansi menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pegawai. Salah satu isu paling mendesak adalah ketidakpastian sistem pengupahan.
Saat ini, skema penggajian P3KPW sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda), yang kapasitas fiskalnya sangat beragam. Kondisi ini semakin memburuk setelah adanya kebijakan penyesuaian dan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Akibatnya, banyak P3KPW mengalami pemotongan penghasilan, bahkan tidak menerima gaji sama sekali dalam periode tertentu.
Dampak kebijakan ini terlihat nyata di sejumlah daerah, salah satunya di Kabupaten Lombok Tengah. Sejak diangkat pada akhir 2025 hingga pertengahan April 2026, sebagian besar P3KPW di wilayah tersebut dilaporkan belum menerima gaji.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menyampaikan bahwa dari total 4.542 orang P3KPW, baru 1.223 orang yang telah menerima pembayaran. Sisanya masih menunggu pencairan anggaran karena APBD 2026 belum disahkan.
Lebih jauh, skema pengupahan yang direncanakan juga menuai kritik. P3KPW di Lombok Tengah, misalnya, hanya akan menerima gaji sebesar Rp200.000 per bulan, ditambah jaminan kesehatan yang mencakup anggota keluarga.
Besaran tersebut dinilai jauh dari layak untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah kenaikan biaya hidup. Dalam konteks ketenagakerjaan nasional, angka ini bahkan berada di bawah standar upah minimum di hampir seluruh wilayah Indonesia, yang umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung provinsi.
Kebijakan pembentukan P3KPW sendiri pada awalnya dimaksudkan sebagai solusi transisi untuk mengakomodasi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, yang sebagian besar telah mengabdi selama puluhan tahun tanpa kepastian status.
Proses seleksi dilakukan pada 2024 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN yang menjadi agenda prioritas pemerintah.
Namun, implementasi kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, jumlah P3KPW di Indonesia mencapai sekitar 947.000 orang dari total sekitar 6,5 juta aparatur sipil negara (ASN). Artinya, hampir 15 persen dari keseluruhan ASN berada dalam kategori paruh waktu dengan tingkat kepastian kesejahteraan yang masih rendah.
Para anggota aliansi menilai, tanpa intervensi langsung dari pemerintah pusat, ketimpangan ini akan terus melebar. Mereka mendesak adanya regulasi yang lebih tegas terkait standar pengupahan, kepastian pembayaran gaji, serta mekanisme pembiayaan yang tidak sepenuhnya dibebankan kepada daerah.
Audiensi dengan Presiden diharapkan menjadi pintu masuk untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi ratusan ribu P3KPW di seluruh Indonesia.ssc