Di Agam, Ayah Kandung Hamili Anak Sendiri Hingga Melahirkan

Jum'at, 03/04/2015 22:48 WIB
Tersangka MS di sel tahanan Polsek Palembayan

Tersangka MS di sel tahanan Polsek Palembayan

Agam, sumbarsatu.com—Seganas-ganasnya harimau, tak pernah memangsa anaknya. Namun, berbeda dengan MS (40), warga Simpang AMP, Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Agam. “Bapak rutiang” ini tega menggarap anak kandungnya sendiri yang masih berada di bawah umur, RH (15). Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat  tersebut sampai mengakibatkan RH hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang saat ini sudah berumur lebih dari 3 bulan.

Akibat perbuatannya , MS yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Palembayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Palembayan AKP Alexi ketika dihubungi sumbarsatu.com, Jumat ((4/3/2015) membenarkan kejadian tersebut.

“Saat ini tersangka MS sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2014. Dalam kurun waktu itu, tersangka telah lima kali menggarap anak kandungnya di dua lokasi berbeda. Dua kali di pondok yang berada di kebun, serta tiga kali di rumah sendiri ketika istrinya pergi ke ladang. Akibatnya, korban RH hamilm,” kata Alexi.

Untuk menutupi perbuatannya, MS kemudian menikahkan anaknya RH dengan temannya sendiri ketika si anak sudah hamil 3 bulan. Namun, MS tidak memperbolehkan RH dan suaminya tidur bersama.

"Walau si anak sudah dinikahkan, namun MS melarang anak dan menantunya tidur bersama," ujar Alexi.

Seiring berjalannya waktu, kandungan RH makin membesar. Pada bulan November 2014, RH melahirkan seorang anak perempuan. MS sendiri, melarikan diri ke salah satu daerah di Jambi menjelang kelahiran anak sekaligus cucunya itu.

Perbuatan bejat MS, baru terbongkar ketika RH sang anak bercerita pada ibunya kalau anak yang dilahirkannya itu adalah buah dari perbuatan ayah kandungnya sendiri. Selama ini, RH tak mau memberitahukan pada ibu dan keluarga, karena takut akan ancaman ayahnya.

"Jadi, MS selama ini mengancam RH agar tidak memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun," terang Alexi.

Tak terima pada perbuatan sang suami terhadap anaknya, istri tersangka kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Palembayan pada Selasa, 10 Maret 2015 lalu. Sehari setelah laporan itu, tersangka MS kemudian ditangkap di rumahnya.Tersangka sendiri, baru kembali dari pelariannya ke Jambi.

"Secara kebetulan, sehari setelah dilaporkan istrinya ke Polsek Palembayan, tersangka MS pulang dari Jambi dan langsung kita tangkap," katanya.

Atas perbutan bejat tersangka, ia dikenakan Undang-Uundang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun. (SSC-2)



BACA JUGA