Minggu, 06/07/2025 20:56 WIB

Pemkab Agam Tera Ulang Timbangan Pedagang di 12 Pasar Tradisional

Agam, sumbarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) menurunkan tim untuk melakukan sidang tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur, takar, dan timbangan (UTTP) milik pedagang di 12 pasar tradisional di wilayah tersebut.

Kepala Disperindagnaker Agam, Rio Eka Putra, Minggu (7/7/2025), menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang agar konsumen tidak dirugikan.

“Tim yang turun berasal dari UPTD Metrologi Legal Disperindagnaker Agam, terdiri dari lima orang personel dan satu teknisi,” ujarnya.

Adapun jadwal pelaksanaan sidang tera dan tera ulang di pasar-pasar tradisional tersebut adalah sebagai berikut:

  • Senin, 7 Juli 2025: Pasar Pakan Sinayan, Kamang Magek
  • Selasa, 8 Juli 2025: Pasar Kampung Pinang
  • Rabu, 9 Juli 2025: Pasar Lama Lubuk Basung
  • Kamis, 10 Juli 2025: Pasar Serikat Lubuk Basung, Garagahan
  • Sabtu, 11 Juli 2025: Pasar Lasi
  • Minggu, 13 Juli 2025: Pasar Koto Baru Salo
  • Senin, 14 Juli 2025: Pasar Baso
  • Selasa, 15 Juli 2025: Pasar Pakan Sinayan, Ampek Koto
  • Rabu, 16 Juli 2025: Pasar Panca, Ampek Angkek
  • Kamis, 17 Juli 2025: Pasar Balai Panjang, Sungai Pua
  • Kamis, 24 Juli 2025: Pasar Padang Lua

“Dengan adanya sidang tera ini, kita berharap pedagang dan konsumen sama-sama diuntungkan. Pedagang memiliki alat ukur yang sah, sementara konsumen mendapat barang sesuai takaran,” tambah Rio.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam transaksi di pasar-pasar tradisional. (MSM)

BACA JUGA