Otonomi Daerah Terancam Resentralisasi, Djohermansyah Djohan: Jangan Matikan Desentralisasi

Sabtu, 31/10/2026 11:39 WIB
Ilustrasi dibuat dengan akal imitasi

Ilustrasi dibuat dengan akal imitasi

Jakarta, sumbarsatu.com – Perjalanan 25 tahun otonomi daerah di Indonesia menghadapi ancaman serius. Kewenangan pemerintah daerah semakin menyempit, ruang fiskal kian tertekan, dan kendali pemerintahan kembali terkonsentrasi di tangan pemerintah pusat.

Jika kecenderungan ini terus berlanjut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi lokal dan kembali ke pola pemerintahan sentralistik.

Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, dalam forum Institute Public Policy Inquiry #4 di Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Forum tersebut membahas buku Decentralization, Democracy and Local Politics in Indonesia yang diterbitkan oleh Routledge.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014 itu menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Indonesia bukanlah kegagalan konsep otonomi daerah, melainkan kesalahan dalam mengelola desentralisasi.

"Otonomi daerah tidak boleh dimatikan. Kalau ada korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan kekuasaan di daerah, yang harus dibenahi adalah tata kelolanya, bukan prinsip desentralisasinya," tegas Djohermansyah, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) tersebut, kecenderungan resentralisasi terlihat dari semakin banyaknya kewenangan yang ditarik kembali atau dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pengelolaan sejumlah urusan pemerintahan, seperti pendidikan menengah, kehutanan, kelautan, dan pertambangan, mengalami pergeseran kewenangan. Sementara itu, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pengendalian perizinan semakin terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membatasi keleluasaan pemerintah daerah dalam mengambil keputusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

"Daerah diminta bertanggung jawab terhadap pelayanan publik dan pembangunan, tetapi kewenangan serta ruang fiskalnya justru semakin dibatasi. Ini paradoks desentralisasi," ujarnya.

TKD Dipangkas, Daerah Kian Tertekan

Djohermansyah juga menyoroti tekanan fiskal yang semakin berat. Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sumber utama pembiayaan bagi sebagian besar pemerintah daerah, mengalami pemangkasan signifikan.

Ia menyebutkan, realisasi TKD pada 2025 mencapai Rp849 triliun atau 92,3 persen dari pagu sebesar Rp919,9 triliun. Namun, pagu TKD pada 2026 turun menjadi sekitar Rp693 triliun dan baru meningkat menjadi Rp735 triliun pada 2027.

Menurutnya, kenaikan tersebut belum cukup untuk memulihkan ruang fiskal daerah. Terlebih, sekitar 90 persen pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.

"Bagaimana daerah bisa menjalankan otonomi kalau uangnya semakin dibatasi? Jangan sampai daerah hanya diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kemampuan fiskal yang memadai," katanya.

Ia mengingatkan bahwa pengaturan penggunaan dana transfer yang semakin terikat pada prioritas pemerintah pusat berpotensi menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekadar instrumen pelaksanaan program nasional.

Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan keleluasaan untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Otonomi Berhasil, tetapi Korupsi Ikut Terdesentralisasi

Meski mengkritik kecenderungan sentralisasi, Djohermansyah tidak menutup mata terhadap berbagai kelemahan pelaksanaan otonomi daerah selama seperempat abad terakhir.

Menurutnya, desentralisasi telah memberikan kontribusi besar terhadap penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), demokrasi lokal, dan penyelesaian konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Perdamaian Aceh menjadi salah satu bukti bahwa pemberian kewenangan khusus dapat menjadi jalan keluar dari konflik berkepanjangan.

Namun, pelaksanaan otonomi daerah juga memunculkan persoalan serius. Pemekaran daerah yang berlebihan, politik uang, politik dinasti, jual beli jabatan, dan korupsi kepala daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Djohermansyah mengungkapkan, data i-OTDA mencatat 427 kasus korupsi yang melibatkan kepala dan wakil kepala daerah sejak 2005.

"Korupsi memang ikut terdesentralisasi. Ini harus diakui. Tetapi jangan kemudian kesalahan sejumlah elite daerah dijadikan alasan untuk menarik kembali kewenangan seluruh daerah," ujarnya.

Ia menilai, berbagai persoalan tersebut justru menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan, integritas kepemimpinan, profesionalisme birokrasi, dan kelembagaan demokrasi lokal. Pembenahan tata kelola pemerintahan daerah harus menjadi prioritas tanpa mengorbankan prinsip desentralisasi.

Djohermansyah menilai Indonesia tidak bisa dikelola dengan pendekatan yang seragam. Sebagai negara dengan keragaman geografis, sosial, ekonomi, dan budaya, Indonesia membutuhkan sistem desentralisasi yang memberikan ruang bagi kekhasan setiap daerah.

Ia mengusulkan lima agenda pembenahan otonomi daerah. Pertama, penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah. Kedua, desentralisasi perlu dikembangkan secara asimetris sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Ketiga, pembiayaan harus mengikuti kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Keempat, pemerintah pusat harus lebih mengedepankan fungsi pembinaan daripada pengendalian. Kelima, desentralisasi tidak boleh hanya bertumpu pada dimensi politik, administrasi, dan fiskal, tetapi juga harus memperkuat ekonomi lokal serta kebudayaan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa inovasi daerah telah memiliki landasan hukum melalui Pasal 386–390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, kepala daerah tidak seharusnya terjebak dalam rutinitas birokrasi atau takut mengambil keputusan, sepanjang kebijakan yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum.

"Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi pelaksana perintah pusat. Daerah harus memiliki keberanian berinovasi dan menyelesaikan persoalan masyarakatnya sendiri," katanya.

Djohermansyah menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan pilihan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Desentralisasi bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan instrumen untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.

Karena itu, menurutnya, penarikan kembali kewenangan daerah bukanlah jawaban atas berbagai persoalan tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, pemerintah harus memperbaiki sistem pelaksanaan otonomi tanpa menghilangkan prinsip dasarnya.

Ia mengibaratkan, kesalahan dalam menjalankan otonomi daerah tidak boleh dijawab dengan mematikan otonomi itu sendiri. Pembenahan harus dilakukan terhadap sistem, mekanisme pengawasan, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan dengan menghapus prinsip desentralisasi.

"Indonesia tidak membutuhkan pemerintah pusat yang semakin gemuk dan daerah yang semakin kerdil. Yang kita butuhkan adalah pusat yang kuat dalam urusan strategis nasional dan daerah yang berdaya dalam mengurus rakyatnya," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika arus balik sentralisasi dibiarkan berlanjut, cita-cita reformasi untuk membangun pemerintahan yang demokratis, efektif, dan dekat dengan rakyat berisiko mengalami kemunduran.

"Otonomi daerah bukan untuk dimatikan, melainkan untuk disempurnakan. Jangan sampai kita mundur ke masa ketika hampir semua urusan harus menunggu keputusan Jakarta," pungkasnya. ssc/mn



BACA JUGA