progres-implementasi-pp-tunas-1791517055921_169
JAKARTA, sumbarsatu.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menurunkan atau melakukan takedown terhadap 486 konten media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum penindakan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Pengakuan itu disampaikan Meutya saat mengunjungi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perlunya pertanggungjawaban pengelola platform digital atas konten yang mereka hapus secara mandiri.
Kunjungan Meutya ke Mabes Polri menjadi perhatian karena berlangsung ketika penanganan konten digital terkait demonstrasi Agustus masih dalam sorotan publik. Namun, tujuan kunjungan tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.
Menurut pemberitaan pada 27 Oktober, Meutya menyatakan bahwa tindakan penurunan konten yang dilakukan Komdigi memiliki catatan pertanggungjawaban internal.
Sementara itu, pengelola platform juga diminta menjelaskan keputusan penghapusan konten yang dilakukan berdasarkan kebijakan masing-masing. Komdigi sebelumnya telah memanggil pihak Meta untuk membahas persoalan tersebut.
Komnas HAM Periksa Dasar Hukum
Sebelumnya, Komnas HAM meminta keterangan Komdigi pada 13 Oktober 2026 untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah demonstrasi pada Agustus.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa Komdigi membantah melakukan pembatasan akses internet. Namun, kementerian tersebut mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus 2026 berdasarkan hasil patroli siber karena konten-konten itu diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Komnas HAM belum menyimpulkan apakah seluruh konten tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Lembaga itu masih mendalami jenis dan substansi konten yang dihapus untuk menilai kecukupan dasar hukum tindakan pemerintah.
Sebagian konten yang menjadi perhatian berkaitan dengan peristiwa meninggalnya seorang warga berinisial BS dalam rangkaian kejadian saat demonstrasi. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Komnas HAM, terdapat video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar.
Penghapusan sejumlah konten lainnya juga dilakukan secara mandiri oleh platform media sosial berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.
Perbedaan tersebut penting karena penurunan konten atas keputusan pemerintah tidak selalu sama dengan penghapusan yang dilakukan perusahaan platform berdasarkan ketentuan layanan mereka. Masing-masing tindakan perlu diperiksa berdasarkan alasan, prosedur, dan kewenangan yang mendasarinya.
Kebebasan Berekspresi dalam Ruang Digital
Persoalan ini berkaitan langsung dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut juga diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Meski demikian, kebebasan berekspresi bukanlah hak tanpa batas. Pembatasannya harus memiliki dasar hukum yang sah dan diterapkan dengan memperhatikan hak orang lain serta kepentingan yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam konteks media sosial, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah berwenang menindak konten yang melanggar hukum, melainkan juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan.
Pemerintah perlu dapat menjelaskan konten apa yang dianggap melanggar, ketentuan hukum yang menjadi dasar penindakan, serta alasan mengapa penghapusan diperlukan.
Transparansi menjadi penting agar tindakan penertiban tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Tanpa penjelasan yang memadai, penghapusan konten yang berkaitan dengan demonstrasi berpotensi menimbulkan kekhawatiran bahwa dokumentasi peristiwa publik, kritik terhadap pemerintah, atau penyampaian aspirasi masyarakat turut dibatasi.
Di sisi lain, pemerintah memiliki kepentingan yang sah untuk menangani konten yang mengandung ancaman, hasutan kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Tantangannya adalah memastikan bahwa penindakan dilakukan secara proporsional dan tidak mencampuradukkan kritik politik dengan konten yang benar-benar melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi salah satu kerangka hukum yang relevan dalam persoalan tersebut. Namun, keberadaan aturan itu tidak serta-merta membenarkan setiap tindakan penghapusan.
Dasar hukum dan penerapannya tetap perlu dinilai berdasarkan substansi masing-masing konten serta ketentuan yang berlaku.
Transparansi Menjadi Kunci
Kasus 486 konten tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan pemerintah di ruang digital. Penanganan konten yang dianggap bermasalah perlu disertai dokumentasi yang dapat diperiksa, alasan yang jelas, serta mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pendalaman Komnas HAM diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan prosedur penurunan konten tersebut. Pemeriksaan juga penting untuk membedakan penindakan terhadap konten yang benar-benar melanggar hukum dari tindakan yang berpotensi membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
Di tengah meningkatnya peran media sosial sebagai ruang diskusi, penyebaran informasi, dan dokumentasi peristiwa publik, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil menjadi tantangan bagi pemerintah.
Akuntabilitas bukan hanya menyangkut kewenangan untuk menghapus konten, tetapi juga kewajiban menjelaskan alasan di balik setiap keputusan.
Hingga ada penjelasan lebih lengkap mengenai seluruh konten yang diturunkan, dasar hukum yang digunakan, dan hasil pendalaman Komnas HAM, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh tindakan tersebut melanggar hukum ataupun sepenuhnya sesuai dengan prinsip perlindungan HAM.ssc/mn