Rupiah Nyaris Rp18.200, Penawaran SUN Anjlok 52 Persen, Risiko Fiskal Membayangi

Rabu, 28/10/2026 20:11 WIB
Risiko Rupiah di Tengah Gejolak Pasar (1)

Risiko Rupiah di Tengah Gejolak Pasar (1)

JAKARTA, sumbarsatu.com — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah hingga mendekati Rp18.200 pada penutupan perdagangan Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan data Bloomberg, dolar AS ditutup pada level Rp18.184, menguat 0,15 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Pelemahan tersebut berlangsung ketika harga minyak dunia bertahan di atas US$115 per barel, ekspektasi kenaikan suku bunga AS meningkat, dan pemerintah menghadapi kebutuhan pembiayaan anggaran melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI), Erwin Gunawan Hutapea, mengatakan pergerakan rupiah dipengaruhi ketidakpastian penyelesaian konflik di Timur Tengah. Kondisi geopolitik tersebut turut menjaga harga minyak pada tingkat tinggi dan meningkatkan risiko fiskal Indonesia.

“ Kondisi ini menjaga harga minyak tetap tinggi, di atas US$115 per barel, serta meningkatkan risiko fiskal ke depan. Ekspektasi kenaikan suku bunga AS juga meningkat,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Erwin menjelaskan, memburuknya sentimen risk-off mendorong penguatan dolar AS dan arus keluar modal dari pasar negara berkembang. Situasi tersebut berlangsung bersamaan dengan kenaikan imbal hasil obligasi.

Dari dalam negeri, kekhawatiran terhadap kemungkinan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) turut menekan aliran dana. Kebutuhan valuta asing menjelang akhir bulan juga menambah tekanan terhadap rupiah.

Meski mengalami pelemahan, Erwin menyatakan pergerakan rupiah secara umum masih sejalan dengan mata uang negara-negara kawasan. Secara bulanan, rupiah melemah 1,15 persen. Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 tercatat sebesar US$146,3 miliar, setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

BI melakukan stabilisasi melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan pasar spot. Bank sentral juga membeli Surat Berharga Negara di pasar sekunder serta berkoordinasi dengan korporasi dan pelaku pasar keuangan.

Perubahan Skema Impor Energi

Tekanan harga minyak global berlangsung ketika pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha atau business to business (B2B) kini dapat dilakukan melalui kerja sama langsung antarpemerintah (government to government/G2G) maupun antara pemerintah dan badan usaha (government to business/G2B).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk mempercepat pengadaan energi dan memperkuat kepastian pasokan dalam negeri. Selama ini, Pertamina menghadapi kendala dalam proses tender konvensional.

Dalam sejumlah kasus yang dijelaskan Bahlil, Pertamina telah memenangkan tender dengan harga lebih rendah, tetapi pemasok kemudian memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

Melalui mekanisme baru, pemerintah dapat melakukan penjajakan dan negosiasi langsung dengan negara produsen. Kementerian ESDM menyebut pengadaan dilaksanakan melalui badan layanan umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, sedangkan Pertamina membeli dari BLU tersebut.

Perubahan mekanisme itu mendapat perhatian dari pengamat energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia mengingatkan adanya risiko hukum apabila transaksi yang melibatkan pemerintah berujung pada sengketa bisnis internasional.

Menurut Fahmy, selama ini impor dan ekspor migas dilakukan Pertamina melalui kontrak antarbadan usaha. Apabila terjadi sengketa, perusahaan menjadi pihak yang berkontrak.

Perubahan peran dalam pengadaan, menurut dia, dapat memperbesar risiko terhadap aset negara apabila sengketa berlanjut ke arbitrase internasional.

Fahmy menilai keterlibatan pemerintah dalam hubungan kontraktual perlu memperhitungkan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Ia mengingatkan bahwa sengketa yang sebelumnya berkaitan dengan aset perusahaan dapat memiliki implikasi berbeda apabila pemerintah menjadi pihak yang terlibat dalam hubungan bisnis tersebut.

Penawaran SUN Turun 52 Persen

Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi hasil lelang SUN yang lebih rendah daripada target indikatif. Dalam lelang Selasa (27/10/2026), pemerintah menyerap Rp20,65 triliun dari sembilan seri surat utang yang ditawarkan. Jumlah tersebut berada di bawah target indikatif Rp30 triliun.

Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat total penawaran investor mencapai Rp31,09 triliun. Angka tersebut turun 52,05 persen dibandingkan penawaran pada lelang 13 Oktober 2026 yang mencapai Rp64,86 triliun.

Lelang tersebut mencakup tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan enam seri obligasi berbunga tetap atau fixed rate (FR). Pemerintah tidak memenangkan penawaran seri SPN03270127 meskipun menerima penawaran Rp3,61 triliun. Sementara itu, seri SPN01261128 yang merupakan penerbitan baru diserap Rp1 triliun dari penawaran Rp2,12 triliun.

Pada kelompok obligasi FR, pemerintah memenangkan Rp6,75 triliun dari seri FR0110 yang menerima penawaran Rp8,86 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan untuk seri tersebut mencapai 7,3799 persen.

Seri FR0111 mencatat penawaran Rp6,16 triliun, dengan nominal yang dimenangkan pemerintah sebesar Rp5,1 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbangnya mencapai 7,54971 persen. Seri ini memiliki tanggal jatuh tempo 15 Maret 2037.

Adapun seri FR0112 mencatat imbal hasil rata-rata tertimbang 7,49972 persen, dengan penyerapan Rp550 miliar dari penawaran Rp949 miliar. Seri tersebut jatuh tempo pada 15 Mei 2042.

Pada lelang sebelumnya, 13 Oktober 2026, imbal hasil rata-rata tertimbang seri FR0111 tercatat 7,24 persen. Dengan demikian, imbal hasil seri tersebut meningkat sekitar 0,31 poin persentase dalam dua pekan. Kenaikan imbal hasil juga tercatat pada seri FR0110 dan FR0112.

Hasil lelang SUN tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada 27 Oktober 2026. Dana hasil lelang merupakan bagian dari pembiayaan pemerintah melalui penerbitan surat utang negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. ssc/mn



BACA JUGA