Ilustrasi ini dibuat dengan menggunakan akal imitasi (AI)
Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur menyampaikan tuntutannya melalui audiensi dengan DPRD Jawa Timur, sedangkan pernyataan yang mengatasnamakan masyarakat Melayu Sumatera Utara beredar dalam sebuah video bertanggal 23 Oktober 2026.
Kedua kelompok tersebut sama-sama menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Gibran setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Mereka menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional, meskipun langkah yang ditempuh dan bentuk tuntutan yang disampaikan berbeda.
Di Jawa Timur, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Ulama, Kiai, Habaib, dan Tokoh Jawa Timur mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka menyerahkan tujuh poin pernyataan sikap yang ditujukan kepada DPR RI dan meminta agar persoalan Gibran dibawa ke tingkat pusat.
Juru bicara aliansi, Rahmat Mahmudi, mengatakan desakan tersebut berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut Rahmat, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan. Aliansi menilai DPR RI perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui kewenangan konstitusionalnya.
“Titik tolak dari ketegasan putusan MK membuat kita melihat bahwa Gibran saat ini tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Ini bukan sekadar persoalan administratif ijazah, melainkan menyangkut etika dan moralitas kepemimpinan akibat adanya dugaan kebohongan publik,” ujar Rahmat seusai menyampaikan aspirasi di DPRD Jawa Timur, sebagaimana diberitakan media lokal, Sabtu (25/10/2026).
Aliansi merujuk Pasal 6, Pasal 7A, dan Pasal 7B UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar argumentasi mereka. Mereka meminta DPR RI menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menilai persoalan persyaratan jabatan wakil presiden.
Masyarakat Melayu Sumut Serukan Gibran Mundur
Desakan serupa muncul di Sumatera Utara. Sebuah video yang beredar menampilkan pernyataan sikap atas nama masyarakat Melayu Sumatera Utara, bertanggal Medan, 23 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat sepuluh butir pernyataan yang menyerukan Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
Dalam video itu terlihat sejumlah laki-laki berpakaian Melayu dengan latar spanduk bertuliskan “Diskusi Pagi”. Namun, identitas orang yang membacakan pernyataan, nama lengkap acara, dan organisasi yang menginisiasi kegiatan tersebut belum dapat dipastikan melalui sumber independen.
Pernyataan itu menyoroti pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri atas nama Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Pihak yang menyampaikan pernyataan menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Mereka meminta Gibran mengundurkan diri demi menjaga kehormatan lembaga kepresidenan, kepercayaan masyarakat, serta integritas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apabila seruan tersebut tidak dilaksanakan, pernyataan itu mendorong DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk hak menyatakan pendapat, untuk menilai persoalan pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.
Dokumen tersebut juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Selain itu, pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Pada bagian penutup, pihak yang menyatakan sikap mengajak penyelenggara negara menempatkan konstitusi, hukum, etika, moral, dan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi dan kelompok.
Karena itu, desakan dari kedua kelompok masyarakat tersebut merupakan aspirasi politik dan hukum yang perlu dibedakan dari keputusan resmi mengenai pemberhentian wakil presiden. Proses pemakzulan tidak berlangsung otomatis hanya karena terdapat pernyataan atau penafsiran kelompok masyarakat atas pertimbangan suatu putusan pengadilan. ssc/mn