KPK Geledah PT Djarum, Dalami Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok

Kamis, 29/10/2026 12:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, sumbarsatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai rokok, termasuk kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi, Rabu, sebagaimana diberitakan detikNews, Kamis (29/10/2026).

Penyidik tidak hanya menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai, tetapi juga mendalami dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat. Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang digunakan pada produk hasil tembakau, termasuk rokok, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budi menegaskan, penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara dan belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi. KPK juga membuka kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

“Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti itu akan dianalisis untuk menelusuri hubungan antara proses administrasi cukai, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum.

KPK belum mengumumkan secara terperinci isi dokumen yang disita maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam pengembangan perkara ini. Penyidik masih perlu menguji bukti yang diperoleh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

PT Djarum Nyatakan Kooperatif

PT Djarum merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor perusahaan tersebut di Kudus. Corporate Communication Djarum Group, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya belum mengetahui perkara yang menjadi dasar penggeledahan.

“Kami tidak mengetahui perkara apa,” kata Budi Darmawan saat dikonfirmasi, sebagaimana diberitakan Tirto.

Meski demikian, perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Djarum Group juga menyatakan menghormati dan mematuhi proses hukum.

“Kami kooperatif. Menghormati dan mematuhi proses hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal perusahaan setelah penggeledahan. Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Oktober 2026, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan baru yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta telah diproses hukum. Tiga pihak dari perusahaan jasa pengurusan impor Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

John Field divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Andri juga divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, menghadapi tuntutan pidana masing-masing 11 tahun enam bulan, 10 tahun, dan tujuh tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti dengan nilai berbeda sesuai dugaan peran serta keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa.

Tuntutan tersebut belum dapat disamakan dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Status hukum masing-masing terdakwa harus merujuk pada perkembangan persidangan dan putusan pengadilan.

Adapun Budiman Bayu Prasojo, pejabat Bea dan Cukai yang juga terseret dalam perkara tersebut, masih menjalani persidangan. Gatot Heroe Hernanda, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, juga diproses KPK dalam pengembangan perkara terkait.

Penerimaan Negara Menjadi Fokus Penyidikan

Penggeledahan PT Djarum memperlihatkan bahwa pengembangan perkara Bea dan Cukai tidak berhenti pada dugaan suap dalam kegiatan impor. KPK kini juga menelusuri kemungkinan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara sekaligus instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu. Dalam industri rokok, administrasi cukai dan penggunaan pita cukai menjadi bagian penting dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

Apabila ditemukan bukti adanya pemberian imbalan kepada pejabat untuk memengaruhi proses administrasi atau pengawasan cukai, penyidik perlu mengungkap pihak pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan keputusan atau tindakan yang menyimpang dari ketentuan. Penyidik juga perlu menelusuri apakah dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian atau mengurangi penerimaan negara, sesuai dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Namun, sampai saat ini, KPK masih mendalami dugaan tersebut. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa penerimaan negara dari kegiatan usaha PT Djarum telah berkurang atau bahwa pihak tertentu telah terbukti memberikan suap dalam pengurusan pita cukai.

Hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan menjadi bagian penting untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. KPK juga berpeluang meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi cukai maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil analisis bukti dan pemeriksaan saksi. Publik kini menunggu penjelasan lebih terperinci dari KPK mengenai konstruksi dugaan perkara, pihak-pihak yang terkait, serta kemungkinan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap penerimaan negara. ssc/mn

 



BACA JUGA