Foto REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Desakan tersebut disampaikan setelah WALHI meluncurkan "Kajian Peta Aktor SIAPA DI BALIK API? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi" yang diterbitkan Eksekutif Nasional WALHI pada Rabu, 14 Oktober 2026 di Jakarta. Kajian yang dilakukan tim periset Walhi menelusuri perusahaan dengan indikasi titik panas tinggi di konsesi perkebunan dan kehutanan.
Kajian tersebut mengungkap empat persoalan utama, yakni keterkaitan modal asing dan struktur kepemilikan korporasi yang tidak transparan, hubungan sejumlah tokoh yang disebut dekat dengan Presiden Prabowo Subianto dengan perusahaan yang masuk dalam penelusuran, konsentrasi titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan, serta perlunya menelusuri pertanggungjawaban karhutla hingga tingkat kelompok usaha dan pihak yang memiliki kendali atas perusahaan.
Menurut WALHI, temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup ditangani melalui pemadaman api atau penindakan terhadap perusahaan pemegang izin secara individual.
Penelusuran juga perlu mencakup struktur penguasaan lahan, hubungan antarkorporasi, pemilik manfaat akhir, serta peran pihak-pihak yang mengambil keputusan dalam pengelolaan konsesi.
Kajian ini disusun berdasarkan analisis terhadap 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi selama Januari–Agustus 2026. Sampel tersebut terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
WALHI menggabungkan analisis spasial menggunakan data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, jajaran pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner).
Data yang digunakan mencakup hasil deteksi satelit dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen. Organisasi lingkungan tersebut juga memasukkan perusahaan yang ditemukan mengalami kebakaran melalui pemantauan langsung, di antaranya PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera. Berikut empat temuan utama dalam kajian tersebut.
Sembilan korporasi terhubung dengan entitas asing
Temuan pertama berkaitan dengan keterlibatan modal asing dan belum transparannya struktur kepemilikan sejumlah korporasi yang konsesinya memiliki indikasi titik panas tinggi.
WALHI mengidentifikasi sembilan korporasi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, serta yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Mayawana Persada. Menurut penelusuran WALHI, pemilik manfaat akhir perusahaan tersebut belum dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikannya bermuara pada dua yurisdiksi tersebut.
WALHI juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang memiliki afiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia. Sejumlah kelompok usaha yang disebut dalam kajian itu antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.
Struktur kepemilikan lintas negara yang berlapis dinilai berpotensi menyulitkan penelusuran pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, menikmati keuntungan ekonomi, dan memiliki tanggung jawab atas pengelolaan konsesi.
Karena itu, WALHI menilai keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir perlu menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan. Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada badan usaha yang secara administratif memegang izin, tetapi juga perlu mengidentifikasi hubungan kepemilikan dan pengendalian yang relevan dengan dugaan pelanggaran.
Meski demikian, hubungan kepemilikan dengan entitas asing dan keberadaan titik panas di konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran. Penetapan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Lima sosok yang disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan
Temuan kedua menyoroti keterhubungan lima sosok yang menurut kajian WALHI memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto dan keterkaitan dengan perusahaan yang masuk dalam penelusuran karhutla.
Nama-nama yang disebut adalah Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.
WALHI mengaitkan Setiawan Ichlas, yang disebut menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dengan PT Golden Blossom Sumatera. Sementara itu, Aburizal Bakrie dikaitkan dengan PT Monrad Intan Barakat.
Adapun Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin disebut memiliki keterkaitan dengan PT Kiani Lestari beserta jaringan perusahaan terkait.
Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam penelusuran WALHI atas konsesi dengan indikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran. WALHI memandang keterkaitan bisnis dan politik itu perlu ditelusuri untuk menguji transparansi, potensi konflik kepentingan, serta integritas tata kelola sumber daya alam.
Organisasi tersebut mendesak agar kedekatan seseorang dengan lingkaran kekuasaan tidak menjadi penghalang bagi pengawasan maupun penegakan hukum.
Pemeriksaan, menurut WALHI, perlu dilakukan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak, termasuk apabila ditemukan hubungan antara pengendalian perusahaan, pengambilan keputusan, dan dugaan pelanggaran lingkungan.
Penting ditegaskan, pencantuman nama seseorang dalam penelusuran hubungan korporasi bukan bukti bahwa orang tersebut terlibat dalam pembakaran hutan. Hubungan bisnis, jabatan, dan tanggung jawab atas tindak pidana merupakan persoalan berbeda yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
807 titik panas di kawasan PSN Merauke
Temuan ketiga berkaitan dengan konsentrasi titik panas di kawasan pengembangan pangan dan energi di Merauke, Papua Selatan. Berdasarkan analisis spasial WALHI, terdapat 807 titik panas di kawasan tersebut selama 1 Januari–31 Agustus 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang menurut kajian terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International.
Sementara itu, 674 titik panas lainnya berada pada empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya konsentrasi indikasi titik panas di kawasan yang berkaitan dengan pengembangan pangan dan energi berskala besar. WALHI menilai persoalan karhutla di Merauke harus ditelusuri dengan mempertimbangkan aktivitas korporasi, pengelolaan kawasan, serta peran pemerintah dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi program tersebut.
Kajian itu turut mencatat keberadaan Jhonlin Group dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah. Namun, hubungan langsung antara aktivitas perusahaan tersebut dan titik panas tertentu masih membutuhkan verifikasi lapangan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, WALHI meminta pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab antara lembaga negara dan mitra swasta dalam pelaksanaan proyek. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pembukaan lahan, pengelolaan konsesi, atau kegiatan lainnya berkaitan dengan kejadian kebakaran yang ditemukan.
WALHI juga mendesak penghentian operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, disertai perlindungan terhadap masyarakat setempat dan akses terhadap layanan kesehatan bagi warga terdampak.
Bagi WALHI, status proyek sebagai PSN tidak boleh mengaburkan kewajiban untuk melindungi lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa tanpa membedakan apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta atau berkaitan dengan program pembangunan pemerintah.
Angka 807 titik panas dalam kajian itu merupakan hasil analisis spasial, bukan jumlah kejadian pembakaran yang telah dipastikan melalui penyelidikan hukum. Penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.
WALHI minta penelusuran hingga induk perusahaan
Temuan keempat memperlihatkan perlunya menelusuri pola karhutla hingga tingkat kelompok usaha (corporate group), bukan hanya perusahaan pemegang izin.
WALHI menemukan afiliasi kelompok usaha yang sama pada sejumlah entitas dengan konsesi berbeda, antara lain First Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas.
Menurut WALHI, pola tersebut perlu menjadi dasar untuk memeriksa kebijakan operasional, sistem pengelolaan lahan, hubungan pengendalian antarkorporasi, serta pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam kelompok usaha.
Pendekatan ini dinilai penting karena perusahaan yang secara administratif memegang izin dapat menjadi bagian dari jaringan bisnis yang lebih luas. Penelusuran yang hanya berfokus pada badan usaha operasional berisiko tidak mengungkap keseluruhan hubungan kepemilikan dan pengendalian yang relevan.
Namun, afiliasi dalam satu kelompok usaha tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan induk atau seluruh entitas yang terhubung bertanggung jawab atas kebakaran. Pertanggungjawaban setiap pihak harus ditentukan berdasarkan bukti, bentuk keterlibatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
WALHI desak evaluasi izin dan penegakan hukum
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka informasi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk badan usaha dengan struktur kepemilikan lintas negara.
Ia juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran serta penelusuran pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.
“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak,” kata Uli dalam keterangan WALHI yang dikutip sumbarsatu, Sabtu (17/10/2026).
Khusus di Papua, Uli meminta pemerintah memastikan perlindungan masyarakat dan akses layanan kesehatan, sekaligus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem.
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara negara dan mitra swasta, termasuk Jhonlin Group, dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Food Estate.
“Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Uli menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi semua perusahaan, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan orang-orang dekat presiden maupun kelompok usaha besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan kehutanan.
“Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindak tegas apa pun perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” kata Uli.
WALHI soroti instrumen hukum lingkungan
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai upaya menghentikan karhutla tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api ketika kebakaran telah meluas atau menjatuhkan sanksi hanya kepada satu perusahaan pemegang izin.
“Menghentikan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api ketika kebakaran meluas atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Cek saja perusahaannya, jika terbukti langsung lakukan penegakan hukum dan sanksi,” kata Boy.
Ia menyebut sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelanggaran, antara lain Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan.
Penerapan ketentuan tersebut, menurut substansi desakan WALHI, perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan. Penegakan hukum juga perlu diikuti pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak masyarakat yang mengalami dampak kebakaran.
Boy menegaskan, negara perlu membongkar struktur penguasaan lahan dan jaringan kekuasaan yang memungkinkan risiko kebakaran berulang. Pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran serta bukti yang ditemukan.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko tetap luput dari penegakan hukum,” ujar Boy.
Melalui kajian “Siapa di Balik Api?”, WALHI mendorong pemerintah memperluas pemeriksaan karhutla dari sekadar identifikasi lokasi kebakaran menjadi penelusuran menyeluruh terhadap struktur kepemilikan, pengendalian korporasi, pengelolaan konsesi, dan peran pihak-pihak terkait.
Tujuannya adalah memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, mencegah kebakaran berulang, serta menjamin pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak. ssc/walhi