OLEH Ahmad Khozindin, S.H--Advokat, Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa
TIDAK etis jika jabatan Wakil Presiden diamanahkan kepada seseorang yang tidak memiliki pendidikan SMA atau sederajat. Tidak bermoral apabila kita membiarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tanpa menjadikannya sebagai bahan evaluasi serius terhadap kelayakan pejabat yang bersangkutan. Tidak tersisa integritas kebangsaan apabila persoalan moral tersebut dibiarkan tanpa upaya sungguh-sungguh untuk menegakkan konstitusi.
Itulah substansi diskusi yang penulis sampaikan dalam silaturahmi dengan para sesepuh adat Melayu Sumatera Utara di Kota Medan, Jumat, 23 Oktober 2026. Kami berkumpul di kediaman Bapak H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., tokoh adat Melayu yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MABIN (Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia/Masyarakat Melayu Baru Indonesia).
Dalam pertemuan tersebut, penulis juga menjelaskan langkah-langkah yang telah kami tempuh di Jakarta untuk menindaklanjuti putusan MK, yaitu sebagai berikut.
Pertama, kami membawa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat, berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut pandangan kami, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), yang memberikan pengakuan bahwa pendidikan Gibran Rakabuming Raka setara dengan SMA atau sederajat.
Kami menduga surat keterangan tersebut berpotensi mengandung keterangan yang tidak benar atau palsu sehingga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, kami membawa persoalan tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat, berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA, kepada DPR RI dan pimpinan partai politik.
Menurut pandangan kami, pertimbangan dalam putusan MK tersebut dapat dijadikan bahan untuk menilai apakah Gibran Rakabuming Raka masih memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden, khususnya persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Atas dasar itu, kami berpendapat bahwa DPR RI perlu menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk Hak Menyatakan Pendapat (HMP), untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ada ungkapan menarik dari salah seorang tokoh dalam pertemuan tersebut. Ia menilai bahwa Joko Widodo tega terhadap putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, karena menurutnya Gibran belum cukup layak untuk mengemban jabatan Wakil Presiden, terlebih jika hanya mengandalkan pengalaman sebagai Wali Kota Surakarta yang relatif singkat.
Tokoh tersebut mengatakan bahwa dirinya, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Medan selama dua periode, tidak akan berani menerima jabatan Wakil Presiden apabila diminta.
Dengan mempertimbangkan pengalaman, kompleksitas persoalan, serta berbagai tantangan yang dihadapi Kota Medan, ia merasa belum tentu memiliki kapasitas yang cukup untuk mengemban amanah sebesar itu. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kesadaran terhadap batas kemampuan diri dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan publik.
Dalam suasana pertemuan yang hangat tersebut, berlangsung dialog yang, menurut hemat penulis, mencerminkan semangat kebangsaan dan kenegarawanan.
Objek pembicaraan, cara menyampaikan pandangan, serta perhatian terhadap persoalan bangsa mengingatkan penulis pada tradisi dialog para tokoh bangsa terdahulu, yang senantiasa memikirkan masa depan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesultanan-kesultanan di Sumatera. Menurutnya, setelah Republik Indonesia berdiri, kesultanan-kesultanan tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan, kewenangan, maupun wilayah sebagaimana sebelumnya. Yang tersisa hanyalah sejumlah istana kesultanan tanpa kekuasaan politik dan pemerintahan.
Semua itu, menurut pandangannya, merupakan bagian dari pengorbanan yang diberikan demi terbentuknya Republik Indonesia dan terjaganya persatuan bangsa.
Bahasa Indonesia, yang berakar pada bahasa Melayu, merupakan salah satu sumbangan terbesar masyarakat Melayu dalam proses pembentukan identitas nasional dan pemersatu bangsa. Namun, menurut pandangan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, kontribusi historis itu belum sepenuhnya diimbangi dengan perhatian yang memadai terhadap daerah.
Kekayaan alam daerah terus dieksploitasi dan dialirkan ke pusat, sementara kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kemiskinan tetap menjadi persoalan yang harus ditanggung masyarakat setempat.
Nikel, batu bara, emas, minyak bumi, gas alam, perkebunan kelapa sawit, serta kekayaan hutan merupakan sebagian sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi besar. Akan tetapi, menurut kritik yang disampaikan dalam pertemuan itu, pengelolaan dan pengendalian atas kekayaan tersebut masih sangat terpusat di Jakarta.
Sementara itu, masyarakat di daerah penghasil kerap menghadapi persoalan lingkungan dan sosial yang timbul akibat eksploitasi sumber daya alam.
Daerah seolah-olah hanya memperoleh bagian berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kemiskinan. Ketika terjadi musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, masyarakat di daerah terdampak harus menanggung akibatnya secara langsung.
Persoalan ini memperlihatkan pentingnya hubungan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan kekayaan alam dan pembagian manfaat pembangunan.
Dalam konteks itulah, menurut penulis, persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian yang lebih luas. Penulis memandang persoalan tersebut sebagai sesuatu yang berpotensi memengaruhi wibawa dan martabat kehidupan berbangsa apabila tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang semestinya.
Para tokoh di daerah, menurut pandangan yang disampaikan dalam pertemuan itu, tidak rela apabila kedaulatan negara diserahkan kepada kepemimpinan nasional yang dinilai bermasalah dari segi etika, moral, dan integritas.
Bagi mereka, penghormatan terhadap konstitusi merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga kehormatan jabatan publik dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara.
Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, kami sepakat untuk mendorong sikap taat terhadap konstitusi dan menindaklanjuti putusan MK melalui langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme hukum. Salah satu seruan yang kami sampaikan adalah agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sukarela menyatakan berhenti dari jabatannya.
Apabila seruan tersebut tidak dilaksanakan, kami mendorong DPR RI menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.
Menurut pandangan kami, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan penghormatan terhadap etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan menempatkan konstitusi sebagai landasan utama, kami berharap harga diri, wibawa, dan marwah bangsa dapat kembali ditegakkan.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan dari Jakarta bersama Tim Medan terdiri atas penulis sendiri, Bang Yasin Hasan, Bang Syafriadi Syamsudin, Bang Rommy Tampubolon, Bung Nando, dan Bung Charles. Kami dijamu makan malam di kediaman Bapak H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H.
Sejumlah tokoh Medan turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Bapak Abdillah, mantan Wali Kota Medan; Bapak Ahmad Arif, tokoh Minangkabau yang juga mantan anggota DPRD Kota Medan; Bapak Harun Al Rasyid, wartawan senior; serta Tengku Zainul, Sultan Kualuh. Tampak pula utusan organisasi kemasyarakatan Pejabat Sumatera Utara, yakni Bung Hendry Piliang, Ibnu Hajar, dan Sugianto.
Pertemuan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus konsolidasi antartokoh untuk bertukar pandangan mengenai persoalan kebangsaan, kedudukan konstitusi, serta etika dan moral dalam penyelenggaraan negara.
Bagi kami, dialog semacam ini penting untuk memperkuat kesadaran bahwa tanggung jawab menjaga kehormatan bangsa tidak hanya berada di tangan penyelenggara negara, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral masyarakat.*