Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
JAKARTA, sumbarsatu.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pemerintah daerah yang belum membentuk satuan tugas (satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi batas waktu tersebut akan menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tembusan kepada DPRD setempat.
Tenggat tersebut disampaikan Tito setelah menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Tito menyebutkan, hingga pertemuan itu berlangsung, baru 230 daerah yang telah membentuk Satgas MBG.
“ Saya memberikan waktu satu minggu untuk daerah-daerah lain yang belum memiliki Satgas MBG, untuk mereka membentuk,” kata Tito, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu.
Pemerintah daerah yang tidak memenuhi tenggat tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Tito menyatakan, pemerintah pusat juga akan mengumumkan daerah yang belum membentuk satgas setelah batas waktu berakhir. Surat teguran akan ditembuskan kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Indonesia memiliki 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Pembentukan satgas di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat koordinasi pengawasan pelaksanaan MBG, terutama terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang menyiapkan makanan bagi penerima manfaat program tersebut.
Pengawasan Dapur MBG
Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayah masing-masing.
Tito menjelaskan, satgas daerah akan melakukan inspeksi untuk menilai kelayakan operasional dapur MBG. Pemeriksaan tersebut menggunakan 14 indikator yang telah disiapkan BGN sebagai acuan penilaian.
Hasil inspeksi menjadi dasar untuk menentukan status operasional SPPG, yakni layak melanjutkan kegiatan, layak beroperasi dengan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan kegiatan.
Pelaksanaan inspeksi melibatkan perangkat daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Unsur yang dapat dilibatkan meliputi organisasi perangkat daerah yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, serta inspektorat.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah tersebut berkaitan dengan aspek yang perlu diperiksa dalam operasional dapur, mulai dari kelayakan fasilitas hingga kualitas makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat. Pengawasan juga mencakup kesesuaian menu dan pengelolaan makanan agar pelayanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemendagri meminta kepala daerah menugaskan satgas untuk melakukan pemeriksaan bersama unsur BGN di wilayah masing-masing. Hasil pemeriksaan selanjutnya digunakan untuk mengevaluasi kelayakan operasional SPPG dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
BGN Sebut Lebih dari 26 Ribu Dapur
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pengawasan di tingkat daerah diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara BGN pusat dan unit pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut dia, jumlah dapur yang mencapai lebih dari 26 ribu unit membutuhkan mekanisme pengawasan yang dapat menjangkau pelaksanaan program secara langsung.
Sudaryono menyebutkan, rentang kendali antara BGN pusat dan SPPG menjadi salah satu hal yang perlu ditangani melalui penguatan koordinasi di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Kehadiran personel dan perangkat koordinasi di daerah diharapkan mempermudah komunikasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Untuk memastikan fungsi pengawasan dan fungsi customer service atau pengaduan itu prima,” kata Sudaryono, sebagaimana dikutip detikNews pada Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah membutuhkan mekanisme yang memungkinkan keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG diterima dan ditindaklanjuti lebih cepat.
Satgas di daerah diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan BGN, terutama dalam pengawasan standar pelayanan, pemeriksaan kelayakan dapur, serta penanganan pengaduan.
Pembentukan satgas juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan operasional sesuai standar yang ditetapkan. Pemeriksaan terhadap fasilitas dan kapasitas dapur diperlukan untuk menilai kemampuan unit pelayanan dalam menyiapkan makanan bagi penerima manfaat.
Evaluasi dan Pelaporan
Selain inspeksi kelayakan SPPG, pemerintah daerah diminta memantau pelaksanaan pelayanan MBG, termasuk kepuasan penerima manfaat.
Evaluasi dapat dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah, khususnya untuk memperoleh masukan mengenai pelayanan makanan di lingkungan pendidikan.
Hasil pengawasan dan pemantauan tersebut dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan mencakup hasil pemeriksaan dan rekomendasi mengenai status operasional SPPG berdasarkan indikator yang digunakan dalam inspeksi.
Mekanisme pelaporan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah daerah berperan melakukan pengawasan di wilayahnya, sedangkan BGN menyediakan acuan penilaian dan berkoordinasi dengan jajaran daerah terkait pelaksanaan program.
Tito menyatakan, Kemendagri akan memeriksa pembentukan satgas setelah tenggat satu pekan berakhir. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui daerah yang telah memenuhi permintaan pemerintah pusat dan daerah yang belum membentuk perangkat pengawasan tersebut.
Bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi tenggat, Kemendagri akan mengirimkan surat teguran dengan tembusan kepada DPRD. Tito juga menyatakan akan mengumumkan daerah yang belum membentuk Satgas MBG setelah batas waktu yang diberikan berakhir.*ssc/mn