Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA, sumbarsatu.com — Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) miliknya.
Putusan yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026) tersebut memicu kembali tuntutan agar Gibran mempertanggungjawabkan pemenuhan persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, secara terbuka mendesak Gibran mengundurkan diri menyusul putusan MA.
Denny mempertanyakan dasar Gibran tetap menjabat wakil presiden setelah dokumen penyetaraan pendidikannya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026), sebagaimana diberitakan iNews.
Pernyataan tersebut menandai semakin kerasnya tekanan politik terhadap Gibran. Persoalan yang sebelumnya berkembang melalui gugatan mengenai persyaratan pendidikan kini kembali mengarah pada tuntutan pertanggungjawaban politik dan kemungkinan pemberhentian melalui mekanisme konstitusi.
MA Kabulkan Gugatan Subhan Palal
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang setingkat SMA.
Berdasarkan pemberitaan detikNews dan ANTARA pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan MA mengabulkan tuntutan Subhan mengenai keabsahan dokumen penyetaraan tersebut. Rincian konsekuensi hukumnya perlu merujuk pada salinan lengkap putusan, terutama pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan tindak lanjut terhadap dokumen administrasi tersebut.
Pemakzulan Salah Satu Jalur
Desakan pemakzulan Gibran bukan baru muncul setelah putusan MA. Sebelumnya, Denny Indrayana telah menyatakan bahwa terdapat sejumlah jalur yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026), Denny menyebut pemakzulan sebagai salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan bersama jalur peradilan tata usaha negara, etik, pidana, dan administrasi.
"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran," kata Denny, sebagaimana diberitakan Okezone.
Denny juga menyoroti persoalan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, pihaknya mempertanyakan mengapa dokumen pembanding yang diminta dalam proses persidangan tidak kunjung ditunjukkan oleh pihak kementerian terkait.
Meski gugatan yang diajukan oleh Mercy Sihombing di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengalami perkembangan tersendiri, Denny menyatakan timnya masih mempertimbangkan berbagai langkah hukum dan politik.
Putusan MA dalam perkara yang diajukan Subhan Palal menjadi perkembangan berbeda yang perlu diperhitungkan dalam rangkaian polemik tersebut. Gugatan Subhan dan gugatan Mercy merupakan perkara yang berbeda sehingga status dan konsekuensi hukumnya tidak dapat disamakan begitu saja.
PKS Serius, DPR Belum Memutuskan Pemakzulan
Upaya mendorong pemakzulan juga mulai menyentuh komunikasi dengan partai politik di parlemen. Denny Indrayana sebelumnya menemui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membicarakan tindak lanjut persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Ketua Badan Legislasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS, Zainudin Paru, menyatakan partainya memandang persoalan tersebut berkaitan dengan moralitas dan martabat bangsa.
"Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin, sebagaimana diberitakan iFakta pada 30 Oktober 2026.
Zainudin berharap fraksi-fraksi lain di DPR turut memberikan perhatian dan merespons persoalan tersebut. Denny juga berharap PKS dapat mengambil peran dalam mendorong pembahasan melalui mekanisme parlemen.
Namun, dukungan untuk membahas persoalan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi DPR untuk memulai proses pemakzulan. Hingga perkembangan yang diberitakan pada 30 Oktober 2026, belum terdapat keputusan resmi DPR untuk membentuk panitia khusus atau memulai tahapan pemberhentian Gibran.
Sebelumnya, sejumlah partai politik menyatakan masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Sikap partai-partai tersebut menjadi penting karena proses pemakzulan tidak dapat berlangsung hanya berdasarkan desakan masyarakat atau pernyataan seorang tokoh politik.
Jalan Pemakzulan Tidak Otomatis
Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sebelum proses dapat diteruskan kepada MPR sesuai mekanisme konstitusi.
Karena itu, putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran tidak serta-merta memberhentikannya dari jabatan wakil presiden. Dampak putusan terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukan Gibran perlu ditelaah berdasarkan pertimbangan hukum lengkap, ruang lingkup putusan, serta ketentuan konstitusi yang berlaku.
Meski demikian, putusan tersebut memberikan perkembangan baru bagi pihak-pihak yang mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Desakan Denny Indrayana agar Gibran mundur, komunikasi dengan PKS, serta dorongan agar DPR mengambil langkah konstitusional menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi terbatas pada sengketa dokumen administrasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut putusan MA dan sikap partai-partai politik di DPR. Apakah desakan tersebut akan berkembang menjadi proses pemakzulan resmi masih bergantung pada langkah konstitusional DPR, pembuktian hukum, dan keputusan lembaga-lembaga negara yang berwenang. ssc/mn