Dokumen Bongkar Dana Harita Group untuk Militer dan Pemberitaan Positif

INVESTIGASI OCCRP

Kamis, 22/10/2026 21:30 WIB
Gubernur Abdul Ghani Kasuba dari Provinsi Maluku Utara, Indonesia, menghadiri upacara peletakan batu pertama pabrik peleburan Nikel Harita pada tahun 2015. Foto Sumber: OCCRP

Gubernur Abdul Ghani Kasuba dari Provinsi Maluku Utara, Indonesia, menghadiri upacara peletakan batu pertama pabrik peleburan Nikel Harita pada tahun 2015. Foto Sumber: OCCRP

Dokumen internal yang bocor mencatat persetujuan pembayaran lebih dari Rp3,61 miliar untuk berbagai kebutuhan militer, termasuk renovasi fasilitas akademi militer, serta pengeluaran untuk menempatkan berita positif mengenai Harita di lebih dari 40 media Indonesia.

Harita Group, salah satu perusahaan pertambangan nikel terbesar di Indonesia, tercatat menyetujui sejumlah pembayaran dan permintaan pendanaan bagi kalangan militer. Dokumen internal yang diperoleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) juga mengungkap pengeluaran perusahaan untuk menempatkan berita positif mengenai kegiatan usahanya di puluhan media di Indonesia.

Dokumen yang bocor tersebut mencatat berbagai pembayaran dan permintaan pendanaan kepada militer dengan total sedikit di atas Rp3,61 miliar. Sedikitnya dua dokumen persetujuan ditandatangani langsung oleh Stevi Thomas, kepala hubungan eksternal Harita yang kemudian dipenjara dalam kasus suap.

Sebagian besar pembayaran disetujui oleh departemen Hubungan Eksternal perusahaan. Namun, para jurnalis tidak dapat memastikan bahwa seluruh dana yang direncanakan atau disetujui tersebut benar-benar dicairkan.

Dana Bantuan Bencana untuk Fasilitas Akademi Militer

Salah satu pengeluaran terbesar tercatat pada 2019. Berdasarkan memo internal, Harita mengalokasikan sekitar Rp2,53 miliar dari dana bantuan bencana perusahaan untuk membiayai renovasi sebuah masjid dan bangunan lain milik akademi militer di Magelang, Jawa Tengah.

Harita sebelumnya menyatakan secara terbuka bahwa dana bantuan bencana tersebut ditujukan untuk mendukung masyarakat dalam situasi darurat.

Namun, dokumen lain menunjukkan bahwa perusahaan juga mengategorikan pengeluaran sebesar Rp25,26 juta untuk peresmian kapal angkatan laut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan hukum Indonesia, perusahaan pertambangan diwajibkan mengalokasikan dana CSR untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak langsung oleh kegiatan pertambangan serta masyarakat secara luas.

Laode Muhammad Syarif, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan relevansi pemberian dana CSR kepada aparat keamanan.

“Tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya diberikan kepada masyarakat,” kata Laode.

“Lapangan voli dibangun karena masyarakat tidak memiliki tempat bermain, atau klinik keliling ditingkatkan fasilitasnya. Itu merupakan CSR. Namun, jika dana diberikan kepada polisi dan militer, apa hubungannya?” ujarnya.

Pihak militer tidak menanggapi permintaan komentar yang disampaikan dalam peliputan OCCRP.

Harita Membiayai Pemberitaan Positif

Selain pengeluaran yang berkaitan dengan militer, dokumen internal juga menunjukkan bahwa Harita mengeluarkan dana untuk menempatkan berita mengenai perusahaan di sejumlah media yang terbit Indonesia.

Antara Agustus 2022 dan Januari 2023, Stevi Thomas menyetujui pengeluaran sekitar Rp108,24 juta untuk menempatkan berita tentang Harita di lebih dari 40 media. Informasi tersebut tercantum dalam memo internal perusahaan.

Artikel-artikel tersebut menyoroti kontribusi Harita terhadap perekonomian dan pasar kerja. Sejumlah pemberitaan juga menggambarkan industri nikel Indonesia sebagai sektor yang berada di jalur yang tepat untuk mencapai target emisi nol bersih.

Pengeluaran tersebut berlangsung setelah munculnya sejumlah temuan mengenai persoalan lingkungan dalam operasi perusahaan.

Pada 2018, perusahaan konsultan internasional Hatch menyusun tinjauan teknis mengenai kegiatan operasional pabrik peleburan Harita atas permintaan perusahaan.

Menurut dokumen tinjauan yang salinannya ditemukan OCCRP dalam surel Harita yang bocor, perusahaan menggunakan bahan limbah berbahaya selama pembangunan pabrik peleburan tanpa mengantongi izin pemerintah.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa Harita belum menyelesaikan sejumlah penilaian dampak lingkungan dan sosial yang dinilai sangat penting.

Kontaminasi Air dan Kerusakan Lingkungan

Pada 2025, investigasi OCCRP bersama sejumlah mitra mengungkap bahwa Harita telah mengetahui selama satu dekade bahwa kegiatan operasinya secara berkala melampaui batas hukum terkait pembuangan bahan kimia beracun ke perairan sekitar.

Kontaminasi tersebut dilaporkan telah mencapai sumber air minum utama masyarakat.

Di Desa Kawasi, Pulau Obi, warga menyalahkan kegiatan operasional Harita atas kerusakan lahan pertanian yang mereka alami. Kerusakan tersebut, menurut warga, berkaitan dengan penimbunan sampah, banjir, dan kontaminasi air tanah.

 
Fasilitas peleburan Harita, yang selesai dibangun pada tahun 2016, terletak di Pulau Obi di Maluku Utara, Indonesia. Foto Sumber: OCCRP
 

 

Sebagian besar warga akhirnya dipindahkan ke sebuah “desa ekologis” yang dibangun perusahaan. Namun, hanya segelintir warga yang masih tinggal di Desa Kawasi yang lama.

Di kawasan tersebut, rumah dan jalan kerap mengalami pemadaman listrik. Banjir parah juga terjadi akibat luapan air yang terkontaminasi dari kolam pengendapan tambang.

Harita merupakan salah satu produsen nikel terbesar di Indonesia. Hasil tambangnya memasok rantai pasok sejumlah produsen kendaraan listrik terbesar di dunia. Namun, kegiatan operasional perusahaan juga menghadapi sorotan terkait dampak lingkungan dan hubungannya dengan pejabat publik.

Ferdian Yazid, peneliti Transparency International Indonesia, mengatakan kasus suap yang menjerat Thomas dan seorang gubernur hingga berujung pada hukuman penjara telah menciptakan “preseden buruk”. Kasus tersebut muncul di tengah kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang memicu gelombang demonstrasi nasional pada akhir tahun sebelumnya.

“Meskipun Harita mengklaim menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dan perlindungan lingkungan, kenyataannya jauh berbeda dari apa yang telah dinyatakan perusahaan,” kata Yazid.

Ia menambahkan, perusahaan swasta seperti Harita memiliki pengaruh yang tidak proporsional dalam pembentukan kerangka peraturan sehingga berpotensi mengorbankan kepentingan publik.

Mengingat seriusnya persoalan korupsi di sektor nikel Indonesia, Yazid menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara strategis dengan memberikan perhatian khusus kepada komoditas mineral penting.

Harita Group, para karyawan yang disebut dalam dokumen, dan pihak militer tidak menanggapi permintaan komentar yang disampaikan dalam peliputan OCCRP. ssc/mn

>Sumber: https://www.occrp.org/



BACA JUGA