Foto detikcom
Jakarta, sumbarsatu.com — Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai temuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan pemakzulan.
Persoalan ini mencuat setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut dokumen certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut keterangan yang dipertimbangkan MK, hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Temuan itu merujuk pada persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon dalam pemilihan presiden 2024.
Fakta tersebut menjadi titik awal perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK, terutama mengenai apakah persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan ketika pencalonan dapat diproses melalui mekanisme ketatanegaraan yang berbeda.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 Jadi Rujukan
Djohermansyah menilai temuan MK tersebut dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk membahas persoalan pemenuhan syarat sebagai wakil presiden.
Dalam konteks pemberhentian presiden atau wakil presiden, rujukan konstitusionalnya adalah Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7A mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan dan persyaratan pemberhentian tersebut. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden hanya berdasarkan pernyataan politik atau temuan dalam suatu perkara.
DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakmampuan memenuhi persyaratan jabatan kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
DPR juga harus mengambil keputusan melalui mekanisme persidangan yang memenuhi ketentuan konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (3), pendapat DPR harus memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.
Setelah permintaan diajukan, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses dilanjutkan kembali melalui DPR untuk diteruskan kepada MPR.
Pada tahap terakhir, MPR mengambil keputusan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 7B ayat (7) mensyaratkan sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota dan keputusan pemberhentian disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.
Artinya, temuan MK dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya memberhentikan dirinya dari jabatan wakil presiden. Proses pemakzulan tetap memerlukan tahapan pemeriksaan hukum dan keputusan politik sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ketentuan tersebut dapat ditelusuri dalam dokumen resmi UUD 1945 pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI.
Golkar: Pemakzulan Bergantung pada Konsensus Politik
Di tengah perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai proses politik untuk mengusulkan pemakzulan bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.
Menurut Doli, persoalan tersebut tidak serta-merta harus ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus ataupun penggunaan hak angket. DPR, melalui komisi yang membidangi pemilu, dapat meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran.
Golkar menyatakan masih mempelajari putusan MK sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sikap ini memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai tindak lanjut putusan tidak hanya berkaitan dengan penafsiran hukum, tetapi juga dengan sikap fraksi dan keputusan politik partai-partai di parlemen.
Dalam sistem politik Indonesia, dukungan partai-partai menjadi faktor penting karena proses pemakzulan membutuhkan persetujuan DPR untuk membawa pendapatnya ke MK. Tanpa dukungan yang cukup dalam rapat paripurna, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
PDIP dan PKS Minta DPR Menindaklanjuti
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai DPR perlu menindaklanjuti temuan MK apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sikap serupa disampaikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, partai tersebut menyatakan DPR dapat mencermati putusan MK dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi konstitusionalnya.
PKS menekankan pentingnya penguatan etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembahasan di lingkungan DPR juga mengarah pada kemungkinan penggunaan hak pengawasan parlemen untuk meminta penjelasan mengenai proses administrasi pencalonan. Namun, langkah pengawasan tersebut berbeda dari mekanisme pemakzulan yang secara khusus diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Di luar parlemen, Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI berencana menyampaikan surat kepada DPR, MPR, dan pimpinan partai politik guna menggalang dukungan bagi pemakzulan Gibran.
Meski demikian, desakan dari kelompok masyarakat maupun manuver individu anggota DPR tidak menggantikan prosedur konstitusional. Proses pemberhentian wakil presiden harus dimulai dan diputuskan melalui lembaga serta tahapan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran kini menghadirkan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi berbeda secara hukum: substansi pemenuhan persyaratan pencalonan dan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjutinya.
Temuan MK dapat menjadi bahan pembahasan politik dan hukum di DPR, tetapi pemberhentian wakil presiden tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme Pasal 7B serta keputusan akhir MPR sesuai konstitusi. ssc/mn