Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang
REDAKSI
Redaksi sumbarsatu menurunkan artikel “Menyoal Hubungan LKAAM dengan KAN (Sebuah Perspektif dari Sejarah Berdirinya LKAAM dan KAN)” yang ditulis Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang, kini Sekum LKAAM Sumatera Barat, menjadi tiga bagian, dan diturunkan dalam durasi waktu berbeda di rubrik “Pendapat”. Naskah dibagi berdasarkan alur pembahasannya. Judul artikel masinng-masing bagian berbeda sebagai subbagian judul utama, terima kasih.
OLEH Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang
BAGIAN I DARI III TULISAN
TULISAN ini sudah lama ingin saya tulis. Saya masih timbang-menimbang juga karena banyak hal yang ditenggang-tenggang. Bak kata orang awak, “ogah-ka ogah saja”, sementara persoalan hubungan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sangat perlu diluruskan.
Saya terinspirasi oleh nasihat nan padek bin paten dari Gamawan Fauzi Datuak Rajo Nan Sati—saya memanggil Pak Gamawan—seorang tokoh nasional panutan dari Minangkabau, yang bagi saya adalah “sumua janiah di tangah koto”. Beliau merupakan tempat kita bertanya. Ilmu beliau banyak, pengalaman beliau dalam birokrasi dan adat selangit tembus. Menjadi bupati, gubernur, dan menteri sudah beliau lalui dengan sukses. Beliau juga seorang penghulu, Datuak yang sangat memahami adat dan budaya Minangkabau. Tulisan-tulisan Pak Gamawan selalu dinantikan karena ada sesuatu yang baru setiap kali beliau menulis. Ilmu dan wawasan kita bertambah-tambah jika membaca tulisannya. Tidak kering-kering lautan ilmu yang beliau berikan kepada dunia. Rasanya bukan saya saja yang menjadikan Pak Gamawan sebagai panutan. Banyak, bahkan sangat banyak, yang mengidolakan beliau sebagai panutan.
Inilah semangat yang disampaikan Pak Gamawan secara langsung melalui chat WhatsApp kepada saya, Maluruihan persepsi nan salah salamo ko dengan niat baik, mudah-mudahan jadi ibadah... dan seterusnya (meluruskan persepsi yang salah selama ini dengan niat baik, mudah-mudahan menjadi ibadah... dan seterusnya).
Inilah yang membuat saya indak ditangkok ragu lagi karena niat saya hanya ingin meluruskan. Tabudua semangat saya untuk menulis berbagai hal yang saya rasa perlu disampaikan. Kalau dibiarkan, hal itu akan menjadi sebuah pembenaran dan akan sulit diubah karena sudah menjadi kebiasaan. Bak pepatah nan tuo-tuo juga, Alah bisa jadi biaso, alah biaso makonyo jadi bisa. Jangan sampai kita yang tua-tua meninggalkan jejak yang salah kepada generasi penerus. Berdosa kita. Dosa kita sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan melakukan pembiaran, sementara kita mengetahui adanya kekeliruan tersebut. Hanya itu!
Sering kali, dalam berbagai kesempatan, saya ditanya oleh berbagai kalangan tentang hubungan LKAAM dengan KAN. Karena waktu dan tempat yang kurang kondusif, terkadang saya tidak mau menjawab. Saya khawatir salah, dan kalaupun menjawab, jawaban saya hanya singkat-singkat saja sehingga tentu tidak memuaskan pihak yang bertanya.
Pertanyaan yang paling sering ditujukan kepada saya seperti ini, “Apakah KAN secara hierarkis berada di bawah LKAAM? Apakah LKAAM boleh mengeluarkan SK KAN? Apakah LKAAM boleh melantik dan mengukuhkan KAN?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya mencoba membolak-balik halaman demi halaman berbagai regulasi tentang LKAAM dan KAN sebagai bahan masukan dari perspektif literasi. Saya bertanya kepada yang tua-tua, bertanya kepada beberapa ahlinya, membandingkannya dengan logika dan fakta sejarah, serta melakukan hal-hal lainnya. Setelah memahami semua itu, saya berkesimpulan bahwa hubungan LKAAM dengan KAN memang patut diluruskan, walaupun nantinya akan menimbulkan reaksi yang beragam, baik pro maupun kontra. Bagi saya, tidak masalah. Setidaknya, penjelasan saya dalam tulisan ini dapat memantik diskusi yang sehat dan akademis di tengah-tengah publik. Apa yang akan saya jelaskan pasti akan melabrak beberapa kebiasaan yang selama ini pernah dilakukan oleh beberapa LKAAM dan KAN. Inilah yang perlu diluruskan.
Ada fakta sejarah ketika pertama kali saya menjadi Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat. Saya menyusun konsep Surat Edaran LKAAM Sumatera Barat Nomor 001/LKAAM-SB/2022 tanggal 13 Maret 2022. Sebelum dikeluarkan, edaran ini tentu saya diskusikan terlebih dahulu dengan Ketua Umum dan beberapa pengurus inti LKAAM Sumatera Barat. Edaran tersebut langsung menuai banyak protes karena dianggap menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan semangat LKAAM.
Surat edaran yang menyulut reaksi keras dari berbagai pihak itu terdapat pada poin nomor 5, yang berbunyi: Seiring dengan dinamika di lapangan terkait hubungan LKAAM dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di masing-masing nagari, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karena AD/ART LKAAM Sumatera Barat sedang dalam tahap penyempurnaan oleh tim perumus, dengan ini diminta kepada LKAAM kabupaten/kota dan kecamatan agar tidak mencampuri urusan internal KAN di wilayahnya masing-masing.
- Hubungan LKAAM dengan KAN lebih bersifat koordinatif dan fungsional. KAN bukan bagian secara struktural dari LKAAM karena sejarah berdirinya, tugas pokoknya, dan kewenangannya sangat tegas berbeda. Artinya, LKAAM dan KAN adalah dua organisasi yang berbeda, tetapi secara fungsional saling menopang untuk kemajuan dan kesejahteraan anak nagari di Sumatera Barat.
- LKAAM dan KAN mempunyai semangat yang sama atau selalu bersinergi untuk membangun nagari serta anak kemenakan.
- LKAAM selalu terbuka untuk membantu siapa saja sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, termasuk membantu KAN dalam hal-hal tertentu yang dianggap penting dan perlu apabila diminta secara resmi.
Begitu surat ini diedarkan, suasana langsung heboh. Tentu saja saya sebagai Sekum dan Ketua Umum diprotes oleh berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Berbagai masukan, kritik, dan usulan disampaikan agar edaran ini ditarik kembali karena dianggap telah mengganggu stabilitas. Namun, tidak semuanya menolak. Banyak juga LKAAM dan KAN yang mendukungnya. Bak kata mereka, “pinang lah baliak ka gagangnyo, siriah alah baliak ka tampuaknyo”. Mereka yang mendukung mengatakan bahwa inilah yang benar.
Namun, itu merupakan dinamika masa lalu. Biasalah, setiap kali sesuatu dikembalikan pada tempatnya, pasti ada yang suka dan tidak suka. Mereka yang suka tentu mempertimbangkannya setelah berpikir rasional dan menyesuaikannya dengan aturan. Sementara itu, mereka yang tidak suka tentu mempunyai berbagai penyebab. Mungkin karena belum mengetahui sejarah dan tugas pokok LKAAM dan KAN, atau mungkin juga ada kepentingannya yang “tagaduah”. Biarkan saja. Dinamika sebuah keputusan memang seperti itu.
Persoalan utama yang perlu diluruskan secara terbuka mengenai hubungan LKAAM dengan KAN adalah bagaimana sesungguhnya kedudukan kedua lembaga tersebut. Inilah tonggak penting yang perlu kita kunyah-kunyah bersama.
Ini bukan hanya persoalan organisasi. Hubungan tersebut menyangkut sejarah, legitimasi, kewenangan, otonomi KAN, kedudukan niniak mamak, serta hubungan antara lembaga adat dan pemerintah.
Masih kita lihat beberapa daerah di kabupaten/kota yang menempatkan KAN seolah-olah berada di bawah LKAAM, dengan menganggap KAN sebagai urek tunggang LKAAM. Inilah yang perlu kita luruskan karena, berdasarkan berbagai fakta regulasi dan sejarah, hubungan LKAAM dan KAN tidak seperti itu. Pelurusan ini diperlukan agar kedua lembaga dapat ditempatkan pada kedudukan yang benar sehingga dapat bekerja sama secara sehat, bermartabat, dan saling memperkuat.
Dalam berbagai kesempatan, saya selalu nyinyia mengatakan bahwa LKAAM dan KAN adalah dua institusi yang berbeda. Kalaupun ada anggotanya yang sama, hal itu bukan berarti kedua institusi ini mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama.
Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa secara struktural KAN bukanlah unit organisasi yang berada di bawah LKAAM. KAN bukan cabang LKAAM dan bukan pula urek tunggang LKAAM. Entah siapa yang memulai istilah ini. Celakanya, istilah “Urek Tunggang” tersebut juga tertuang dalam anggaran dasar (AD/ART (anggaran rumah tangga) LKAAM. Bukankah ini merupakan pernyataan sepihak oleh LKAAM yang belum tentu disetujui oleh KAN? Kalaupun ada persetujuan dari KAN, KAN yang mana? KAN bersifat otonom dan satu KAN tidak dapat mewakili KAN yang lain. Bagi saya, hubungan LKAAM dengan KAN lebih tepat dipahami sebagai hubungan fungsional, koordinatif, konsultatif, dan sinergis, bukan hubungan atasan dan bawahan.
Kesalahan dalam memahami hubungan KAN dan LKAAM salah satunya terjadi karena sejarah kedua lembaga tersebut sering dicampuradukkan. Padahal, LKAAM dan KAN tidak lahir pada waktu yang sama, tidak lahir dari proses yang sama, dan tidak lahir dalam konteks kelembagaan yang sama.
Perbedaan sejarah ini sangat penting. Sebab, sejarah kelahiran sebuah lembaga dapat membantu menjelaskan mengapa lembaga tersebut dibentuk, untuk apa dibentuk, dan dari mana legitimasi kelembagaannya berasal. Perbedaan proses kelahiran itu juga akan menjelaskan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga yang ternyata sangat berbeda.
Sejarah Berdirinya LKAAM
LKAAM berdiri pada 18 Maret 1966 di Padang, Sumatera Barat, melalui musyawarah besar niniak mamak. Catatan sejarah menyebutkan bahwa tokoh pertama yang menjadi ketuanya adalah Chaidir Nien Latif Datuak Bandaro Basa. Namun, sejarah kelahiran LKAAM tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial-politik Indonesia dan Sumatera Barat setelah peristiwa G30S 1965. Fakta dari penelitian sejarah mengenai LKAAM mencatat bahwa pembentukannya berkaitan dengan situasi sosial-politik pasca-G30S 1965 dan kekosongan kepemimpinan adat setelah dibubarkannya Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM).
Proses awal pembentukan LKAAM berawal dari pertemuan yang diprakarsai Letjen A.Y. Mokoginta dengan para niniak mamak di Gedung Tri Arga, Bukittinggi, pada 17 Desember 1965. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi proses musyawarah yang melahirkan LKAAM pada 18 Maret 1966 di Gedung Sasana Karya, Padang.
LKAAM, dengan demikian, lahir dalam konteks sejarah yang sangat khas. Lembaga ini lahir dalam suasana konsolidasi sosial-politik dan penataan kembali kehidupan adat setelah perubahan politik nasional pada 1965.
Sejumlah kajian sejarah juga mencatat bahwa pada masa awal pembentukannya terdapat dorongan untuk menghimpun niniak mamak dan pemangku adat dalam satu wadah yang tidak dipengaruhi unsur PKI. Ada pula catatan mengenai keterlibatan unsur militer dalam proses awal pembentukannya.
Karena itu, menurut saya, sejarah LKAAM harus dibaca secara proporsional. Tidak tepat menyederhanakannya hanya sebagai organisasi yang lahir dari satu kelompok politik tertentu. Namun, tidak tepat pula menghilangkan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi kelahirannya. Yang jelas, LKAAM lahir pada 1966 sebagai sebuah lembaga dengan sejarah dan tujuan kelembagaannya sendiri.
Dalam perkembangannya, LKAAM kemudian mempunyai hubungan erat dengan dinamika politik nasional dan daerah, termasuk dengan Sekber Golkar pada masa itu. Hal tersebut merupakan bagian dari sejarah perjalanan LKAAM yang perlu dicatat secara objektif, tanpa mengurangi atau melebih-lebihkan maknanya.
Sejarah Lahirnya KAN
Kalau LKAAM lahir pada 1966, bagaimana dengan KAN? Di sinilah pentingnya kita membedakan kelembagaan adat yang telah hidup dalam nagari sejak lama dengan KAN sebagai nomenklatur dan kelembagaan formal yang kemudian dikukuhkan melalui regulasi daerah.
Masyarakat Minangkabau sejak dahulu telah mengenal berbagai bentuk kerapatan, musyawarah penghulu, dan niniak mamak. Jadi, adat dan kerapatan adat bukan sesuatu yang baru lahir pada 1983. Yang terjadi pada 1983 adalah pengukuhan dan penataan kelembagaan KAN dalam kerangka hukum daerah setelah sistem pemerintahan nagari mengalami perubahan akibat kebijakan nasional.
Tonggak penting dalam sejarah modern KAN adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang tersebut membawa kebijakan penyeragaman pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Tentu, di Sumatera Barat, dampaknya sangat besar. Sistem pemerintahan nagari sebagai pemerintahan terdepan digantikan dengan sistem desa. Jorong berubah menjadi desa dan kedudukan Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan nagari dihapus.
Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 sendiri menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 menyebabkan fungsi pemerintahan yang sebelumnya dijalankan Kapalo Nagari dialihkan kepada kepala desa.
Namun, ada satu hal yang sangat penting: nagari tidak benar-benar mati. Nagari tetap hidup sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintahan nagari memang dihapus dalam struktur pemerintahan, tetapi kehidupan adat dan masyarakat nagari tetap bertahan. Di sinilah kemudian muncul kebutuhan untuk memberikan ruang kelembagaan yang jelas bagi masyarakat adat.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Perda tersebut mengakui kembali nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus menempatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga adat di dalamnya.
Penjelasan Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 secara eksplisit menguraikan sejarah ini. Setelah UU Nomor 5 Tahun 1979 diberlakukan di Sumatera Barat, nagari tetap diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Melalui Perda Nomor 13 Tahun 1983, dibentuk kelembagaan KAN yang dipimpin oleh seorang ketua.
Dengan demikian, sejarah KAN dalam bentuk kelembagaan formal pasca-1979 dapat digambarkan sebagai berikut.
UU Nomor 5 Tahun 1979 menyeragamkan pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa. Nagari tetap hidup sebagai masyarakat hukum adat. Selanjutnya, melalui Perda Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, KAN dikukuhkan sebagai lembaga adat dalam nagari. Ini sangat penting!
Sebab, dari sejarah tersebut terlihat bahwa KAN bukan organisasi yang dibentuk oleh LKAAM. LKAAM sudah berdiri sejak 1966, sedangkan KAN kemudian dikukuhkan secara formal dalam kerangka pengakuan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat setelah perubahan sistem pemerintahan desa pada 1983.
Dengan kata lain, LKAAM mempunyai sejarah kelahirannya sendiri. KAN juga mempunyai sejarah kelembagaannya sendiri. Karena itu, tidak logis apabila KAN kemudian diposisikan sebagai cabang atau bawahan LKAAM hanya karena keduanya sama-sama bergerak dalam bidang adat.
Kalau kita susun secara kronologis, urutannya adalah sebagai berikut:
- Pada 1966, LKAAM berdiri dalam konteks konsolidasi kelembagaan adat setelah dinamika sosial-politik 1965.
- UU Nomor 5 Tahun 1979 menyeragamkan sistem pemerintahan desa dan menghapus pemerintahan nagari sebagai pemerintahan formal.
- Pada 1983, lahir Perda Nomor 13 Tahun 1983 yang mengakui nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan mengukuhkan KAN sebagai lembaga adatnya.
- Pada 2018, lahir Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 yang kembali memperkuat posisi nagari dan mengatur KAN sebagai salah satu unsur kelembagaan nagari.
Secara historis saja sudah terlihat bahwa KAN tidak lahir sebagai bawahan LKAAM.* (Bersambung ke bagian 2)