Ilustrasi dibuat akal imitasi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, meminta pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap yang jelas sebelum merealisasikan pembentukan BUMN tekstil.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan perusahaan baru tersebut memperkuat industri yang sudah ada, bukan merebut pasar yang selama ini menjadi ruang usaha produsen swasta.
“Jangan sampai BUMN Tekstil seperti kanibal dan ikut berkompetisi di dalam negeri,” ujar Farhan, sebagaimana dikutip Bloomberg Technoz, Rabu, 14 Oktober 2026.
Farhan menilai pembentukan BUMN dan rencana akuisisi sejumlah perusahaan yang mengalami kebangkrutan belum cukup untuk memulihkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pemerintah perlu terlebih dahulu menangani akar persoalan yang menekan produsen domestik, terutama masuknya produk impor ilegal dan barang impor yang diduga dijual dengan praktik dumping.
Praktik dumping terjadi ketika produk dijual di pasar ekspor dengan harga lebih rendah daripada nilai normalnya, sesuai ketentuan perdagangan internasional. J
ika terbukti menimbulkan kerugian material bagi industri dalam negeri, praktik tersebut dapat menjadi dasar penerapan tindakan antidumping melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Farhan, tanpa penanganan persoalan tersebut, perusahaan tekstil nasional akan tetap menghadapi tekanan persaingan harga, sekalipun pemerintah membentuk perusahaan pelat merah dengan modal besar.
Sritex Masuk Rencana Akuisisi
Menteri Perindustrian Sarmuji pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyatakan BUMN tekstil yang direncanakan pemerintah akan mengembangkan perusahaan-perusahaan yang telah ada melalui skema akuisisi. Salah satu perusahaan yang disebut masuk dalam rencana tersebut adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), produsen tekstil dan garmen yang telah dinyatakan pailit.
Sarmuji mengatakan konsolidasi itu diharapkan menyatukan keunggulan berbagai perusahaan dalam subsektor tekstil, mulai dari industri hulu hingga hilir. Dengan menggabungkan kemampuan produksi, teknologi, dan jaringan usaha, pemerintah berharap industri nasional dapat berkembang lebih terintegrasi.
Rencana tersebut telah dibahas bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diproyeksikan berperan dalam pendanaan dan pengembangan perusahaan baru itu.
Namun, rencana akuisisi tidak serta-merta berarti pengambilalihan telah selesai. Nilai transaksi, struktur kepemilikan, aset yang akan diambil alih, serta skema operasional perusahaan masih memerlukan kejelasan.
Status kepailitan Sritex juga membuat proses pengelolaan asetnya harus memperhatikan mekanisme hukum dan kewenangan kurator. Pemerintah perlu menjelaskan apakah skema yang ditempuh berupa akuisisi saham, pembelian aset, atau bentuk kerja sama lain.
Investasi Rp100 Triliun, Skema Pendanaan Belum Terang
Kebutuhan investasi BUMN tekstil diperkirakan mencapai US$6 miliar atau sekitar Rp100 triliun. Meski angka tersebut telah disebut dalam pembahasan pemerintah, rincian alokasi dana, sumber pembiayaan, dan tahapan realisasinya masih perlu dijelaskan.
Dana sebesar itu bukan angka kecil. Pemerintah perlu merinci berapa bagian yang akan digunakan untuk mengakuisisi perusahaan atau aset, berapa untuk modernisasi mesin, dan berapa untuk meningkatkan kapasitas produksi serta teknologi.
Kejelasan tersebut penting agar investasi tidak berhenti pada pengambilalihan perusahaan bermasalah. Akuisisi perlu disertai perhitungan kelayakan bisnis, pemetaan pasar, efisiensi produksi, dan strategi untuk meningkatkan penjualan di dalam maupun luar negeri.
Danantara sebelumnya menyampaikan rencana pembentukan perusahaan baru untuk mengembangkan perusahaan tekstil yang sudah ada. Akan tetapi, besarnya kebutuhan modal belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh dana telah tersedia atau siap dicairkan.
Bukan Sekadar Menyelamatkan Perusahaan
Kekhawatiran APSyFI menunjukkan bahwa persoalan industri tekstil tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan satu atau dua perusahaan besar. Ekosistem TPT melibatkan produsen serat, benang, kain, pakaian jadi, hingga jaringan pemasok dan tenaga kerja.
Karena itu, pembentukan BUMN tekstil perlu memiliki sasaran yang terukur: memperkuat rantai pasok, meningkatkan produktivitas, memperluas pasar ekspor, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pemerintah juga perlu memperjelas kebijakan pengawasan impor serta penanganan barang ilegal agar perusahaan domestik tidak terus menghadapi persaingan yang tidak setara.
Tanpa langkah tersebut, konsolidasi perusahaan berisiko hanya memindahkan aset dan kepemilikan, tetapi tidak menyelesaikan masalah mendasar yang membuat industri tertekan.
Tantangan pemerintah kini bukan semata-mata membentuk BUMN baru atau mengambil alih aset Sritex. Pemerintah harus membuktikan bahwa investasi besar itu mampu memperkuat keseluruhan industri tekstil nasional tanpa mematikan perusahaan swasta yang masih berproduksi.