Perusahaan Tambangf Nikel Harita Group Diduga Guyur Tokoh Lokal dengan Miliaran Rupiah

INVESTIGASI OCCRP

Kamis, 22/10/2026 20:49 WIB
Penambang berjalan menuju fasilitas Harita di Desa Kawasi, Pulau Obi, Indonesia, pada September 2024. Foto Muhammad Fauzy/NurPhoto/NurPhoto melalui AFP

Penambang berjalan menuju fasilitas Harita di Desa Kawasi, Pulau Obi, Indonesia, pada September 2024. Foto Muhammad Fauzy/NurPhoto/NurPhoto melalui AFP

Dokumen internal yang bocor mengungkap rencana pembayaran, “insentif” kepada tokoh masyarakat, serta transaksi lahan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan Harita Group di Pulau Obi, Maluku Utara.

Dokumen internal yang bocor dan diperoleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengungkap sejumlah rencana pembayaran yang disetujui oleh eksekutif Harita Group— perusahaan industri dan pertambangan nikel— kepada politisi lokal, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak lain sepanjang 2013–2023. Total pembayaran yang direncanakan atau disetujui dalam berbagai kategori mencapai sedikitnya Rp7,02 miliar.

Dokumen tersebut mencatat beragam bentuk pengeluaran, mulai dari “insentif” bagi tokoh masyarakat hingga pembayaran yang berkaitan dengan hubungan perusahaan dan pejabat lokal. Namun, para jurnalis tidak dapat memverifikasi secara independen apakah seluruh pembayaran yang tercatat benar-benar dicairkan.

Temuan itu muncul setelah Stevi Thomas, seorang eksekutif senior Harita, divonis bersalah bersama seorang gubernur Indonesia dalam kasus penyuapan pada 2024. Persidangan mengungkap bahwa gubernur tersebut menerima suap sekitar Rp1,08 miliar untuk memfasilitasi penerbitan izin bagi Harita.

Harita Nickel merupakan salah satu produsen nikel terbesar di Indonesia yang yang beroperasi di Dfesa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan tersebut memasok hingga delapan persen kebutuhan nikel dunia. Namun, kegiatan pertambangannya juga menghadapi sorotan terkait persoalan lingkungan.

Sebuah spreadsheet internal tahun 2013 berjudul “Membangun Hubungan” yang mencantumkan pembayaran yang dialokasikan atau diberikan kepada pejabat pemerintah daerah dan anggota masyarakat yang berpengaruh (nama penerima dirahasiakan oleh OCCRP)

Dokumen yang diperoleh OCCRP berupa surel (surat elektronik) perusahaan, memo internal, lembar kerja, dan faktur. Sejumlah ahli antikorupsi dan pertambangan menilai beberapa rencana pembayaran yang tercatat berpotensi melanggar hukum Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pemberian hadiah kepada pejabat publik dan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Harita Group dan para karyawan yang disebut terlibat dalam persetujuan pembayaran tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.

“Membangun Hubungan”

Pulau Obi, di Provinsi Maluku Utara, Indonesia bagian timur, sebagian besar ditutupi hutan pegunungan. Harita mulai membuka tambang nikel di pulau tersebut pada 2010. Lima tahun kemudian, perusahaan membangun pabrik peleburan untuk mengolah bijih nikel menjadi bahan baku industri, termasuk produksi baja tahan karat.

Pada upacara peletakan batu pertama pabrik peleburan pertama Harita pada Juni 2015, anggota keluarga Kasuba, keluarga yang berpengaruh dalam politik regional, hadir dan memberikan dukungan terhadap proyek tersebut.

Namun, sejumlah warga Desa Kawasi, yang kini dikelilingi fasilitas industri Harita, menentang perluasan operasi perusahaan. Mereka sebelumnya menyaksikan kegiatan pertambangan yang merusak hutan di sekitar tempat tinggal mereka.

Surel internal perusahaan menunjukkan bahwa warga Kawasi pernah bertemu dengan perwakilan Harita dan menuduh perusahaan melanggar hukum karena tidak menyelenggarakan konsultasi publik terkait pembangunan pabrik peleburan. Warga juga menuntut penghentian pekerjaan dan meminta waktu untuk melakukan penilaian dampak lingkungan yang baru.

Seorang manajer umum senior Harita menepis kekhawatiran tersebut. Dalam surel kepada rekannya pada Juli 2015, ia menulis bahwa dirinya menduga “pihak ketiga sedang menghasut masyarakat”.

Dokumen yang diperoleh OCCRP menunjukkan bahwa Harita telah menjalin hubungan keuangan dengan sejumlah warga yang diidentifikasi perusahaan sebagai pejabat lokal dan anggota masyarakat berpengaruh.

Pada 2013, sebuah lembar kerja internal berjudul “Membangun Hubungan” merinci rencana pembayaran sebesar Rp41,5 juta kepada Arifin Saroa, pemimpin terpilih di Kawasi, dan sedikitnya 11 orang lainnya. Sekitar Rp7,22 juta dari jumlah tersebut secara khusus dialokasikan untuk Saroa. OCCRP tidak berhasil menghubunginya untuk meminta komentar.

Rangkaian surel lain yang ditandai sebagai rahasia pada Juli 2014 merinci sekitar Rp243,54 juta dalam bentuk “insentif” yang direncanakan atau dialokasikan sepanjang Maret hingga Juli tahun tersebut. Dana itu ditujukan kepada puluhan individu yang diidentifikasi sebagai tokoh masyarakat, termasuk imam dan pendeta setempat yang dicatat sebagai “mitra” dan “pemangku kepentingan”.

Surel tersebut tidak menjelaskan secara pasti alasan pemberian dana yang dicatat sebagai pengeluaran bulanan. Namun, korespondensi menunjukkan bahwa manajer umum senior Harita mengevaluasi pembayaran berdasarkan tingkat pengaruh tokoh masyarakat.

Dalam salah satu pesan, ia menulis bahwa peran seorang pendeta tertentu “cukup signifikan”, meskipun berasal dari kota lain. Alasannya, pendeta tersebut berhasil melakukan panggilan telepon yang menghentikan ancaman sejumlah pengunjuk rasa untuk menghentikan kegiatan produksi.

Kepala Desa dan Warga yang Memprotes

Sebuah memo keamanan internal Harita pada 2020 mencatat bahwa Saroa akan menyampaikan informasi mengenai anggota masyarakat yang “diduga sebagai dalang atau peserta” dalam aksi protes terhadap perusahaan.

Menurut memo tersebut, informasi itu dapat digunakan perusahaan untuk “memberikan perhatian khusus kepada mereka dengan menolak mereka dan keluarga mereka” dalam memperoleh peluang kerja.

Email internal perusahaan rahasia tahun 2014 yang mencantumkan "insentif" yang dibayarkan kepada pejabat pemerintah daerah dan anggota masyarakat berpengaruh, yang tercantum sebagai "pemangku kepentingan" dan "mitra" (nama penerima dirahasiakan oleh OCCRP).

Dokumen yang sama menyebutkan bahwa Saroa mengonfirmasi setiap pelamar kerja Harita dari desa harus memperoleh rekomendasi kepala desa. Jika tidak, pelamar berisiko dimasukkan ke daftar hitam. Memo itu juga menyebut seorang janda setempat sedang dipantau oleh aparat pemerintah desa Kawasi.

Empat warga Kawasi mengonfirmasi kepada OCCRP bahwa orang-orang yang ingin bekerja untuk Harita atau menjual perlengkapan kepada perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Saroa.

Mereka juga menuduh perusahaan menawarkan insentif keuangan kepada orang-orang yang mengeluhkan kerusakan akibat kegiatan pertambangan. Menurut para warga, mereka yang menyampaikan keluhan juga menghadapi intimidasi.

“Setiap kali orang menolak menjual tanah mereka [kepada Harita], petugas polisi datang pada jam-jam yang tidak wajar untuk membujuk dan mengintimidasi mereka,” kata seorang warga yang identitasnya dirahasiakan OCCRP untuk melindunginya dari kemungkinan pembalasan.

“Bahkan protes sekecil apa pun di sini langsung dilaporkan kepada polisi atau militer,” tambahnya.

Transaksi Lahan Miliaran Rupiah

Saroa sendiri diketahui menjual tanah kepada Harita. Transaksi tersebut merupakan salah satu dari sejumlah hubungan keuangan bernilai besar antara dirinya dan Grup Harita yang tercatat dalam dokumen yang bocor.

Berdasarkan lebih dari selusin surat perjanjian bersama yang diperiksa OCCRP, Saroa memperoleh sekitar Rp5,46 miliar, terutama sepanjang Januari 2020 hingga Agustus 2022. Pembayaran tersebut terutama berkaitan dengan penjualan lahan pertanian di sekitar Kawasi yang dimiliki atau digarapnya.

Menurut dokumen, Harita berencana menggunakan lahan tersebut untuk membangun pabrik peleburan kedua dan infrastruktur lainnya.

Secara terpisah, Harita juga mengontrak dua perusahaan yang diyakini dimiliki Saroa untuk menyediakan layanan pemuatan barang di pelabuhan pulau tersebut. Informasi itu tercantum dalam sebuah kontrak dan laporan pemuatan.

Dalam rencana pelibatan pemangku kepentingan Harita pada 2021, Saroa diidentifikasi sebagai tokoh desa yang “kritis” bagi keberhasilan kegiatan pertambangan. Dokumen itu menyebutkan bahwa ia memberikan dukungan tingkat tinggi dan terus menjalin komunikasi secara teratur dengan perusahaan.

Harita tidak menanggapi pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai berbagai pembayaran tersebut.

Dugaan Masalah Lingkungan

Persoalan hubungan perusahaan dengan masyarakat juga berlangsung di tengah sorotan terhadap dampak lingkungan operasi Harita.

Pada 2025, investigasi OCCRP bersama sejumlah mitra mengungkap bahwa Harita telah mengetahui selama satu dekade bahwa kegiatan operasinya secara berkala melampaui batas hukum terkait pembuangan bahan kimia beracun ke perairan sekitar. Kontaminasi tersebut dilaporkan telah mencapai sumber air minum utama masyarakat.

Di Kawasi, warga menyalahkan kegiatan operasional Harita atas kerusakan lahan pertanian yang mereka alami. Kerusakan tersebut, menurut warga, berkaitan dengan penimbunan sampah, banjir, dan kontaminasi air tanah.

Sebagian besar warga akhirnya dipindahkan ke sebuah “desa ekologis” yang dibangun perusahaan. Saat ini, hanya segelintir warga yang masih tinggal di Desa Kawasi yang lama. Di kawasan tersebut, rumah dan jalan kerap mengalami pemadaman listrik, sementara banjir parah terjadi akibat luapan air yang terkontaminasi dari kolam pengendapan tambang.

Ferdian Yazid, peneliti Transparency International Indonesia, mengatakan kasus suap yang menjerat Thomas dan seorang gubernur telah menciptakan “preseden buruk”. Kasus tersebut muncul di tengah kemarahan masyarakat terhadap korupsi yang memicu gelombang demonstrasi nasional pada akhir tahun sebelumnya.

“Meskipun Harita mengklaim menjunjung tinggi prinsip antikorupsi dan perlindungan lingkungan, kenyataannya jauh berbeda dari apa yang telah dinyatakan perusahaan,” kata Yazid.

Ia menambahkan, perusahaan swasta seperti Harita memiliki pengaruh yang tidak proporsional dalam pembentukan kerangka peraturan sehingga berpotensi mengorbankan kepentingan publik.

Mengingat seriusnya persoalan korupsi di sektor nikel Indonesia, Yazid menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara strategis dengan memberikan perhatian khusus kepada komoditas mineral penting. ssc/mn

Sumber: >https://www.occrp.org/



BACA JUGA