
Kasmanedi SH, kuasa hukum pelapor.
Simpang Empat, sumbarsatu.com-- Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) PSM Maligi, Elta Elvia Suharni dilaporkan ke Polres Pasaman Barat, Minggu (13/4/2025) oleh anggota KUD tersebut.
Laporan tersebut, disampaikan anggota KUD Syafarial, dan beberapa anggota didampingi kuasa hukumnya Kasmanedi SH, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.
"Saya bersama tim pengacara kami Kasmanedi hari ini Minggu, (13/4/2025) telah melaporkan pengurus koperasi yaitu Ketua, sekretaris dan bendaharanya ke Polres Pasaman Barat, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan," kata Syafarial.
"Kami bersyukur dan berterima kasih, hari ini Polres Pasaman Barat menerima laporan kami, dan kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proposional dalam memproses laporan kami tersebut," kata Kasmanedi.
Menurut Kasman, laporan dugaan penggelapan tersebut, sebesar lebih kurang Rp.7..749.274.177,- yang di hitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024 tidak ada di laporkan dalam LPJnya dan hasil Januari s/d Maret 2025 tidak ada diberikan hak plasma kepada anggota petani, melainkan hasilnya di gunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah.
Kasmanedi, juga telah mengingatkan dalam somasi terbuka, kepada Ketua KUD PSM Maligi untuk dapat mengklarifikasi terhadap dugaan penggelapan yang di lakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau Minggu 23 Maret 2025 yang membuat Laporan Auditor Independen publik diduga fiktif sebesar Rp.5.445.139.090,-
Selain itu juga selama ini pengurus tidak pernah merapatkan dengan anggota tentang biaya-biaya yang akan di ambil dari hasil plasma kami seperti biaya notaris, biaya beban lawyer, biaya perkara hukum, beban keamanan.
"Lucunya ada biaya penangkapan pencuri dan mengakut BB, padahal sampai saat ini tidak pernah perkara tersebut sampai ke pengadilan, malahan kalau ada uang hasil damainya tidak jelas kemana rimbanya," kata Kasmanedi.
Bantah
Sementara itu Ketua KUD Psm Maligi ketika dimintaai tanggapan Sumbarasatu.com, terkait laporan dirinya ke Polres Pasaman Barat melalui WhasApp Selasa (15/4/2025) Elta Elvia Suharni menyebutkan, bahwa pelaksaan Rapat Anggota Tahuanan (RAT) sudah diterima oleh semua anggota.
Dia membantah bersama pengurus telah melakukan penggelapan dana KUD Psm Maligi.
"Tidak benar itu, intinya tidak ada persoalan lagi pak, persoalan itu kan soal versi mereka saja, kita bekerja sudah sesuai aturan, panglima tertinggi dalam sebuah koperasi itu adaalah RAT, sekarang dalam RAT sudah diterima jadi tak ada persoalan lagi," kata Elta Elvia Suharni singkat. SSC/NIR