Nanda Wirawan dari Studio Wastra Pinankabu menjadi keynote speaker dalam ASEAN Traditional Textile Symposium ke-7 di Yogyakarta
Padang, sumbarsatu.com – Studio Wastra Pinankabu mendorong Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan pemerintah kabupaten/kota mempercepat inventarisasi serta perlindungan kekayaan budaya komunal, khususnya songket tradisional yang berkembang di berbagai sentra tenun Minangkabau.
Nanda Wirawan dan Iswandi Bagindo Perpatih, pendiri Studio Wastra Pinankabu, mengatakan Sumatra Barat memiliki sejumlah sentra tenun dengan karakter motif, teknik, dan sejarah yang berbeda.
"Perlindungan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada produk yang telah memperoleh Indikasi Geografis, tetapi juga mencakup dokumentasi Ekspresi Budaya Tradisional dan Kekayaan Intelektual Komunal,' kata Iswandi Bagindo Perpatih, Minggu (4/10/2026).
Salah satu contoh perlindungan yang telah tersedia adalah Songket Pandai Sikek. Produk tersebut tercatat dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dengan nomor permohonan E-IG.03.2021.000010 dan diumumkan pada 15 Februari 2024.

Proses kerja menyongket di Studio Wastra Pinankabu. foto dok
Pendaftaran tersebut menunjukkan bahwa karakter geografis, reputasi, kualitas, dan keterampilan masyarakat dapat menjadi dasar perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.
DJKI sebelumnya menjelaskan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai identitas asal produk, tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan produk yang memiliki karakteristik tertentu. Pemerintah juga telah meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029 untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan produk berbasis geografis.
Namun, menurut Studio Wastra Pinankabu, sertifikasi IG bukan satu-satunya kebutuhan perlindungan songket Minangkabau.
"Indikasi Geografis adalah langkah penting, tetapi tidak cukup apabila berdiri sendiri. Kita juga membutuhkan inventarisasi motif, teknik, sejarah, komunitas pengemban, serta pengetahuan tradisional yang melekat pada setiap tradisi tenun," jelas Nanda dan Iswandi.
Mereka mengusulkan pemerintah daerah melakukan pemetaan lebih luas terhadap sentra-sentra tenun seperti Silungkang, Kubang, Canduang, Muaro Labuah, dan wilayah lainnya yang memiliki tradisi songket.
Menurut mereka, pemetaan tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan promosi, tetapi juga untuk membangun basis data kebudayaan yang dapat menjadi rujukan ketika terjadi sengketa mengenai asal-usul atau pemanfaatan suatu motif.
Persoalan tersebut semakin penting karena motif tradisional kini mudah berpindah melalui platform digital. Dokumentasi visual dapat disalin, dimodifikasi, dan digunakan dalam produk komersial tanpa selalu disertai informasi mengenai komunitas asal.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan dasar kebijakan untuk menjawab persoalan tersebut melalui PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
PP tersebut mengatur inventarisasi KIK melalui pencatatan dan integrasi data serta pembentukan Sistem Informasi KIK Indonesia. Regulasi itu juga menegaskan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap KIK yang belum dicatatkan.

Salempang Rajo Sungai Pagu (masterpiece karya Studio Pinankabu). Foto dok
DJKI pada April 2026 juga menegaskan pentingnya dokumentasi dan inventarisasi karena karakter pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang komunal dan turun-temurun dapat membuka celah terjadinya eksploitasi atau klaim sepihak.
Atas dasar itu, Studio Wastra Pinankabu mendorong pemerintah daerah membangun sistem dokumentasi budaya yang melibatkan komunitas penenun, tokoh adat, peneliti, perguruan tinggi, dan lembaga pemerintah.
Selain inventarisasi, mereka mengusulkan mekanisme kemitraan yang lebih transparan bagi pihak luar yang melakukan penelitian, dokumentasi, pengembangan desain, maupun kegiatan komersial yang menggunakan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.
"Pelestarian yang tulus menempatkan komunitas lokal sebagai subjek utama. Batasnya terlihat ketika pengetahuan atau motif budaya digunakan untuk kepentingan komersial, tetapi komunitas asal tidak dilibatkan, tidak disebutkan, atau tidak memperoleh manfaat yang layak," ujar Iswandi.
Studio Wastra Pinankabu juga membawa pengalaman internasional sebagai bahan perbandingan. Mereka mengikuti kegiatan ORIGINAL 2025 di Meksiko yang mempertemukan perajin dari berbagai wilayah dan menjadikan perdagangan yang adil serta perlindungan hak budaya sebagai bagian dari kebijakan kebudayaan.
Pemerintah Meksiko mencatat sekitar 440 ribu pengunjung pada rangkaian ORIGINAL 2025, dengan 1.181 perajin dari 32 negara bagian serta sekitar 10.500 keluarga perajin yang disebut memperoleh manfaat.
Nanda dan Iswandi berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Sumatra Barat dalam membangun ekosistem perlindungan wastra.
"Bagi Sumatra Barat, kami mendorong percepatan inventarisasi motif sentra tenun lokal serta aturan yang memperjelas mekanisme kerja sama dengan pihak luar. Tujuannya bukan menutup kebudayaan dari dunia, tetapi memastikan keterbukaan tersebut tetap menghormati asal-usul dan masyarakat yang merawatnya," katanya.
Menurut keduanya, songket Minangkabau memiliki peluang besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional apabila perlindungan hukum, dokumentasi, kualitas produk, dan kesejahteraan perajin dikembangkan secara bersamaan.
Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadikan songket sebagai komoditas promosi pariwisata, tetapi juga menempatkannya sebagai kekayaan budaya yang memiliki komunitas pengemban, pengetahuan tradisional, dan nilai ekonomi yang harus dijaga keberlanjutannya. ssc/mn