Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika menjelaskan terkait kasus korupsi tata kelola MBG,(foto kompas.com]
Jakarta, sumbarsatu.com – Kejaksaan Agung mengungkap peran Kolonel Cpl Budi Utomo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Budi Utomo saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) ditetapkan sebagai pemenang.
“Para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Dengan posisi sebagai PPK, Budi disebut memiliki peran dalam proses pengadaan. Kejagung kini mendalami dugaan pengondisian tersebut bersama pihak swasta yang terlibat dalam penyediaan sepeda motor listrik.
Klaster pengadaan motor listrik ini kini menjerat lima tersangka. Selain Budi Utomo, empat tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE.
Andri Mulyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026. Sementara tiga tersangka swasta lainnya ditetapkan dalam pengembangan penyidikan pada Oktober 2026.
Anggaran Rp1,2 Triliun, Realisasi Hanya 2.117 Unit
Pengadaan sepeda motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Pada tahap awal, jumlah kendaraan yang direncanakan mencapai 25.644 unit. Namun, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.
Persoalan muncul ketika penyidik menemukan perbedaan antara jumlah kendaraan yang secara fisik terealisasi dan angka yang tercantum dalam laporan pengadaan.
Anang mengatakan, hingga sekitar Maret 2026, sepeda motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit. Namun, dalam laporan pengadaan terdapat angka yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah selesai sekitar 21.800 unit.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujar Anang.
Selisih tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kejagung juga menyelidiki dugaan pengondisian sejak penentuan pemenang, spesifikasi teknis hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Dengan angka tersebut, terdapat perbedaan yang sangat besar antara realisasi fisik 2.117 unit dan jumlah sekitar 21.800 unit yang tercantum dalam laporan. Namun, nilai kerugian negara dalam klaster pengadaan motor listrik itu belum menjadi angka final karena masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik Periksa 63 Saksi dan Delapan Ahli
Dalam proses penyidikan, Kejagung menyatakan telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli hingga 2 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai mekanisme pengadaan, hubungan antara pejabat BGN dan pihak penyedia, serta dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi pengadaan.
Perkara yang melibatkan Budi Utomo ditangani melalui mekanisme koneksitas karena terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil. Budi sebagai anggota TNI ditangani melalui mekanisme peradilan militer, sedangkan tersangka dari unsur swasta ditangani Kejaksaan.
Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 2 Oktober 2026, Anang menyebut penyidik telah menyita sekitar lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,970 miliar.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah aset berupa satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Kejagung belum menyampaikan secara final nilai kerugian negara khusus untuk pengadaan motor listrik karena penghitungan oleh BPKP masih berlangsung.
Kasus pengadaan motor listrik merupakan salah satu klaster dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025–2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan dan tata kelola lainnya di lingkungan program tersebut. ssc/mn