Pemerintah Perkuat Perlindungan Kekayaan Budaya Komunal, KIK Jadi Instrumen Hukum

Minggu, 04/10/2026 06:52 WIB

Padang, sumbarsatu.com– Kekhawatiran terhadap pemanfaatan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional tanpa melibatkan masyarakat pengembannya mendapat respons melalui penguatan kebijakan pemerintah di bidang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang mengatur Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Regulasi tersebut mengatur inventarisasi, pencatatan, integrasi data, penjagaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan KIK melalui sistem informasi KIK Indonesia. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan terhadap KIK yang belum dicatatkan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menghadapi persoalan penggunaan budaya tradisional oleh pihak di luar komunitas.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 22 April 2026 bahkan secara khusus menggelar Program WIPO Academy mengenai Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Sumber Daya Genetik di Bandung.

Dalam kegiatan itu, DJKI menyatakan karakter kekayaan intelektual tersebut yang bersifat komunal dan turun-temurun dapat menjadi celah terjadinya eksploitasi atau klaim sepihak.

Karena itu, pemerintah menempatkan edukasi, dokumentasi, dan inventarisasi sebagai bagian penting dalam memperkuat perlindungan.

Kerangka perlindungan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 38 mengatur bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara dan negara berkewajiban menginventarisasi, menjaga, serta memeliharanya.

Studio Wastra Pinankabu mengidentifikasi kain songket kuno koleksi Museum Goedang Ransoem. foto dok

Dengan demikian, persoalan perlindungan budaya tradisional tidak sepenuhnya sama dengan hak cipta atas karya individual. Ekspresi budaya tradisional mempunyai karakter komunal dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Selain rezim hak cipta dan KIK, pemerintah memiliki instrumen Indikasi Geografis (IG) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Instrumen IG digunakan untuk melindungi produk yang memiliki reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu karena faktor geografis, termasuk faktor manusia dan lingkungan.

DJKI mencatat penguatan perlindungan IG menjadi salah satu agenda penting pemerintah. Pada 2024, DJKI mencatat 182 produk IG terdaftar dan kemudian meluncurkan Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029.

Untuk produk wastra Sumatra Barat, salah satu contohnya adalah Songket Pandai Sikek yang tercatat dalam Berita Resmi Indikasi Geografis dengan nomor permohonan E-IG.03.2021.000010 dan pengumuman pada 15 Februari 2024.

Keberadaan sejumlah instrumen tersebut menunjukkan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum untuk melindungi kekayaan budaya komunal.

Namun, persoalan yang masih dihadapi adalah bagaimana memastikan instrumen tersebut berjalan sampai ke tingkat komunitas.

Nanda Wirawan dan Iswandi Bagindo Perpatih dari Studio Wastra Pinankabu menilai pencatatan hukum harus diikuti dokumentasi budaya yang lebih lengkap.

Menurut mereka, pemerintah perlu memiliki data mengenai motif, teknik, sejarah, wilayah asal, komunitas pengemban, fungsi sosial, dan pengetahuan yang melekat pada suatu produk budaya.

"Karakter budaya tradisional yang komunal dan turun-temurun harus dijawab dengan dokumentasi yang kuat. Jangan sampai komunitas memiliki tradisi, tetapi tidak memiliki data yang dapat menunjukkan asal-usul dan sejarahnya ketika muncul persoalan di kemudian hari," kata  Iswandi Bagindo Perpatih Minggu (4/10/2026).

Studio Wastra Pinankabu juga menilai perlindungan tidak harus diterjemahkan sebagai larangan terhadap seluruh bentuk kolaborasi dengan pihak luar.

Menurut mereka, penelitian, revitalisasi, desain baru, dan kerja sama internasional tetap dapat dilakukan sepanjang asal-usul budaya diketahui, komunitas dilibatkan, penggunaan dilakukan secara transparan, dan manfaat ekonomi tidak sepenuhnya meninggalkan masyarakat pengemban.

Dalam konteks itu, istilah "penjarahan budaya" perlu dibedakan dari pelanggaran hukum. Tidak setiap penggunaan motif tradisional oleh pihak asing otomatis merupakan pelanggaran hak cipta. Status perlindungan, objek yang digunakan, konteks penggunaan, dan hak yang melekat pada karya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan ekspresi budaya tanpa pengakuan asal-usul, tanpa keterlibatan komunitas, atau pemanfaatan komersial yang mengabaikan kepentingan masyarakat pengembannya.

Bagi Studio Wastra Pinankabu, penguatan KIK, EBT, IG, dan dokumentasi budaya perlu berjalan bersamaan agar perlindungan tidak berhenti sebagai administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat yang merawatnya. ssc/mn



BACA JUGA