Belajar dari Meksiko, Studio Wastra Pinankabu Dorong Gerakan Nasional Lindungi Wastra Indonesia

SOAL PERLINDUNGAN KARYA BUDAYA

Minggu, 04/10/2026 06:34 WIB
Studio Wastra Pinankabu foto bersama para Maestra dengan Menteri Kebudayaan Mexico dan Gubernur Baja California. foto dok

Studio Wastra Pinankabu foto bersama para Maestra dengan Menteri Kebudayaan Mexico dan Gubernur Baja California. foto dok

 

 

Padang, sumbarsatu.com—Pengalaman Meksiko melindungi seni tekstil tradisional melalui gerakan Original: Encuentro de Arte Textil Mexicano dinilai dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan wastra tradisional, termasuk songket Minangkabau.

Gagasan itu disampaikan Nanda Wirawan dan Iswandi Bagindo Perpatih, pendiri Studio Wastra Pinankabu di Padang. Keduanya menilai perlindungan wastra Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan kekayaan intelektual, tetapi membutuhkan gerakan yang menghubungkan pelestarian budaya, perlindungan hak komunal, pemberdayaan perajin, dan akses pasar.

Mereka menyoroti model ORIGINAL yang dikembangkan Pemerintah Meksiko untuk memperkuat posisi perajin dan komunitas budaya dalam ekosistem seni tekstil.

Pada penyelenggaraan 2025, Pemerintah Meksiko mencatat sekitar 440 ribu orang mengunjungi rangkaian ORIGINAL. Program tersebut mempertemukan 1.181 perajin dari 32 negara bagian yang mewakili ratusan kelompok komunitas, termasuk pendiri Studio Wastra Pinankabu yang mewakili Indonesia. Pemerintah Meksiko juga menyebut sekitar 10.500 keluarga perajin memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Program tersebut tidak hanya berupa pameran dan penjualan produk. Pemerintah Meksiko menyebut ORIGINAL sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat visibilitas masyarakat adat, perdagangan yang adil dan etis, penghargaan terhadap kerja perajin, serta perlindungan hak budaya masyarakat.

"Meksiko telah membuktikan bahwa negara bisa hadir secara penuh untuk memutus mata rantai eksploitasi dan plagiarisme produk budaya tradisional. Indonesia, khususnya Sumatra Barat dengan keindahan songketnya, harus melakukan gerakan serupa untuk menuntut pengakuan hak komunal dan keadilan ekonomi yang setara bagi pengrajin lokal," kata  Iswandi kepada sumbarsatu, Sabtu (3/10/2026) di Padang.

Menurutnya, pengalaman Meksiko penting karena perajin tidak ditempatkan hanya sebagai objek promosi budaya. Komunitas pengemban tradisi menjadi bagian utama dari kegiatan produksi, promosi, perdagangan, dan pengakuan terhadap kebudayaan.

Studio Wastra Pinankabu memamerkan karya-karya PInankabu dan  kerajinan terbaik lainnya dari Sumatera Barat di Original Mexico-foto dok

Studio Wastra Pinankabu mengusulkan agar Indonesia memiliki gerakan nasional perlindungan wastra yang mempertemukan kementerian terkait, pemerintah daerah, komunitas adat, perajin, akademisi, pelaku usaha, serta pasar.

Gerakan tersebut dapat mencakup dokumentasi motif dan teknik tradisional, pendidikan kekayaan intelektual, ruang pamer, promosi, pengembangan pasar, hingga mekanisme kerja sama yang transparan antara komunitas dengan pihak luar.

Usulan itu muncul bersamaan dengan meningkatnya perhatian pemerintah Indonesia terhadap perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Pada April 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Program WIPO Academy mengenai Kekayaan Intelektual, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Sumber Daya Genetik di Bandung.

Studio Wastra Pinankabu bersama dengan maestro tenun di Kubang. foto dok

DJKI menyebut karakter pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang bersifat komunal serta diwariskan turun-temurun dapat menjadi celah terjadinya eksploitasi atau klaim sepihak. Pemerintah menekankan pentingnya edukasi, dokumentasi, dan inventarisasi untuk memperkuat perlindungan.

Bagi Studio Wastra Pinankabu, kebijakan tersebut perlu diperluas menjadi gerakan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengemban budaya.

"Pelestarian yang tulus menempatkan komunitas lokal sebagai pemilik dan subjek utama yang diberdayakan secara mandiri. Sebaliknya, hal itu bergeser menjadi eksploitasi jika pihak luar mendokumentasikan atau merekonstruksi motif songket tradisional Minang, lalu memanfaatkannya secara komersial tanpa perlindungan hak intelektual komunal serta tanpa pembagian keuntungan yang adil bagi penenun asli," tambah Nanda.

Nanda  menilai internasionalisasi wastra tidak harus dipandang sebagai ancaman. Persoalannya adalah bagaimana memastikan masyarakat yang merawat tradisi tetap memiliki posisi dalam menentukan penggunaan, pengembangan, dan pemanfaatan ekonomi dari kebudayaan tersebut.

Studio Wastra Pinankabu juga mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun mekanisme yang memungkinkan produk budaya tradisional masuk pasar global dengan tetap membawa identitas, asal-usul, dan keterlibatan komunitas pengembannya.ssc/mn



BACA JUGA