OLEH Bobby Ciputra--Ketua AMSI (Angkatan Muda Sosialis Indonesia)
JIKA hampir semua kekuatan politik masuk ke dalam kekuasaan, siapa yang masih berdiri di luar untuk mengawasi kekuasaan?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan serangkaian perubahan politik dan kelembagaan pada awal Oktober 2026.
Di permukaan, perubahan tersebut terlihat seperti perombakan jabatan biasa. Namun, jika sejumlah keputusan itu dibaca sebagai satu rangkaian, terlihat pola yang lebih menarik: Prabowo tampak sedang memindahkan, merangkul, dan mengintegrasikan berbagai figur dari latar belakang politik yang berbeda ke dalam lingkaran kekuasaan.
Ini bukan sekadar soal siapa yang diganti dan siapa yang dilantik. Ini menyangkut bagaimana kekuasaan dibangun, bagaimana perbedaan dikelola, dan bagaimana batas antara pendukung, mantan pejabat, penasihat, serta suara kritis menjadi semakin cair.
Menang Tanpa Harus Bertempur
Awal Oktober 2026 mengubah sejumlah konfigurasi politik di sekitar Presiden Prabowo Subianto.
Pada 1 Oktober 2026, Prabowo melantik sejumlah pejabat baru. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kapolri, dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Komisaris Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Perpindahan Listyo menarik karena ia tidak disingkirkan dari lingkaran pemerintahan. Ia justru memperoleh posisi strategis yang berada langsung di lingkungan kepresidenan. Pada hari yang sama, Prabowo juga menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.
Pratikno mengalami pola yang berbeda, tetapi arahnya juga menarik. Ia sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, ia merupakan Menteri Sekretaris Negara selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pada 1 Oktober, posisi Menko PMK yang ditinggalkan Pratikno diisi Sugiono. Sehari kemudian, Pratikno tidak meninggalkan pusat kekuasaan. Ia dilantik sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden
Dalam konfigurasi baru tersebut, Pratikno tidak sekadar menjadi anggota. Ia ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres, dengan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Secara keseluruhan, Presiden Prabowo mengangkat 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Kita tentu tidak mengetahui motif pribadi Presiden di balik setiap keputusan tersebut. Namun, dari keputusan yang terlihat, terdapat pola yang layak dibaca: realokasi kekuasaan tidak selalu berarti eliminasi kekuasaan.
Seorang elite yang sebelumnya memegang satu posisi dapat dipindahkan ke posisi lain yang tetap berada dalam orbit kekuasaan. Dengan cara seperti itu, konsentrasi kekuasaan dapat diatur ulang tanpa harus selalu menghasilkan konflik terbuka.
Di sinilah politik Prabowo menarik untuk diamati. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui konfrontasi. Ia juga dapat bekerja melalui penempatan kembali.
Dari Luar Pagar ke Dalam Istana
Fenomena yang lebih menarik terlihat dalam komposisi Wantimpres baru.
Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres dari berbagai latar belakang. Di dalamnya terdapat mantan pejabat negara, politisi, pengusaha, tokoh agama, akademisi, serta figur yang selama ini dikenal memiliki posisi kritis terhadap pemerintah. Salah satu nama yang paling menarik perhatian adalah Rocky Gerung.
Rocky selama bertahun-tahun dikenal sebagai pengamat dan intelektual yang vokal mengkritik kekuasaan. Kini ia berada di dalam struktur resmi yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Margarito Kamis juga masuk dalam komposisi tersebut. Kehadiran kedua nama itu menunjukkan bahwa lingkaran pertimbangan Presiden tidak hanya diisi oleh figur yang berasal dari satu spektrum politik.
Reuters membaca pembentukan Wantimpres baru tersebut sebagai bagian dari rangkaian perubahan politik Prabowo yang lebih luas. Komposisinya mencakup pengusaha besar, tokoh politik, dan sejumlah tokoh agama, sementara langkah itu berlangsung ketika pemerintah menghadapi tantangan politik dan penurunan tingkat kepuasan publik.
Tentu, memasukkan seorang kritikus ke dalam lingkaran kekuasaan tidak otomatis berarti kritik tersebut berakhir. Justru di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.
Selama berada di luar pagar Istana, seorang kritikus memiliki jarak. Ia dapat mempertanyakan kebijakan pemerintah tanpa harus mempertimbangkan posisinya sebagai bagian dari struktur negara. Kritik memiliki daya tekan karena berasal dari luar.
Ketika seorang kritikus masuk ke dalam lingkaran penasihat Presiden, medan permainannya berubah.
Kritik dapat menjadi lebih efektif karena langsung sampai ke meja pengambil keputusan. Gagasan yang sebelumnya hanya menjadi suara publik kini memiliki akses ke pusat kekuasaan.
Namun, ada kemungkinan sebaliknya. Kritik dapat kehilangan sebagian daya tekan eksternalnya karena sang kritikus telah menjadi bagian dari sistem yang sebelumnya ia awasi.
Rocky sendiri telah menyatakan bahwa masuknya ia ke Wantimpres tidak berarti ia berhenti bersikap kritis. Sikap itu tentu penting dicatat. Tetapi dalam politik, niat personal belum tentu sama dengan konsekuensi institusional.
Posisi seseorang dalam struktur kekuasaan dapat mengubah cara kritik diterima, disampaikan, bahkan dimaknai.
Kuda Troya atau Ruang Kritik?
Fenomena ini mengingatkan pada metafora Kuda Troya dalam mitologi Yunani Kuno: sesuatu yang berasal dari luar masuk ke dalam kota dalam bentuk yang tampak sebagai hadiah.
Tentu, politik Indonesia bukan Troya dan Wantimpres bukan pasukan yang bersembunyi di dalam kuda kayu.
Metafora itu hanya relevan sejauh digunakan untuk mengajukan pertanyaan: apa yang terjadi ketika suara kritis diberi tempat di dalam pusat kekuasaan? Ada dua kemungkinan.
Pertama, kekuasaan justru membuka ruang yang lebih luas bagi kritik. Presiden mendapatkan masukan dari orang-orang yang memiliki pengalaman, pandangan, dan latar belakang berbeda. Kritik tidak lagi berhenti di luar pagar Istana, tetapi masuk ke ruang pertimbangan sebelum keputusan dibuat.
Kedua, mekanisme tersebut dapat membuat batas antara kekuasaan dan pengawasan menjadi semakin kabur.
Seorang kritikus yang berada di dalam sistem masih dapat kritis. Namun, publik juga berhak bertanya apakah kritik yang disampaikan dari dalam memiliki daya tekan yang sama dengan kritik yang datang dari luar.
Ini bukan persoalan apakah Rocky Gerung atau Margarito Kamis akan kritis atau tidak. Persoalannya jauh lebih besar daripada dua nama tersebut.
Persoalannya adalah bagaimana demokrasi mempertahankan ruang kritik ketika kekuasaan semakin mampu mengakomodasi berbagai suara yang berbeda.
Konsensus Elite dan Risiko Demokrasi
Jika pola ini berlanjut, politik Indonesia mungkin bergerak menuju model konsensus elite yang semakin luas.
Kekuasaan tidak selalu mengalahkan perbedaan melalui konfrontasi. Perbedaan dapat dikelola melalui akomodasi, rotasi jabatan, pembagian ruang kekuasaan, serta pemberian akses kepada berbagai kelompok.
Dari perspektif pemerintahan, pola seperti ini dapat menghasilkan stabilitas. Namun, stabilitas bukan satu-satunya ukuran kesehatan demokrasi.
Demokrasi juga membutuhkan oposisi, kritik, transparansi, kebebasan pers, masyarakat sipil yang aktif, lembaga negara yang independen, serta mekanisme checks and balances yang memungkinkan kekuasaan dikoreksi.
Karena itu, istilah “otokrasi konsensual” dalam tulisan ini sebaiknya diperlakukan sebagai hipotesis analitis, bukan diagnosis final.
Hipotesisnya sederhana: jika konflik antarelite terus-menerus diselesaikan melalui distribusi posisi dan integrasi ke dalam struktur kekuasaan, maka konflik elite memang dapat berkurang. Tetapi pada saat yang sama, mekanisme pengawasan eksternal berpotensi melemah jika terlalu banyak kekuatan politik akhirnya berada dalam orbit pemerintahan.
Risikonya bukan semata-mata bahwa semua orang menjadi pendukung pemerintah. Risikonya adalah semakin sulit membedakan siapa yang menjalankan kekuasaan dan siapa yang mengawasinya.
Kebijakan publik tetap membutuhkan perdebatan. Pemerintah tetap membutuhkan kritik. Parlemen tetap membutuhkan oposisi yang mampu menguji kebijakan. Pers tetap membutuhkan jarak dari kekuasaan. Masyarakat sipil tetap membutuhkan ruang untuk mengatakan tidak.
Sebab, demokrasi bukan hanya tentang kemampuan pemerintah mengumpulkan dukungan sebanyak mungkin. Demokrasi juga tentang kemampuan kekuasaan menerima penolakan.
Siapa yang Masih Berdiri di Luar?
Di sinilah makna politik tanpa musuh menjadi lebih kompleks. Mengurangi konflik elite dapat memperkuat stabilitas pemerintahan. Tetapi demokrasi membutuhkan sesuatu yang lebih dari sekadar stabilitas: kemampuan untuk mengoreksi kekuasaan.
Jika semakin banyak figur politik, teknokrat, pengusaha, mantan pejabat, tokoh agama, intelektual, dan suara kritis masuk ke dalam berbagai ruang kekuasaan, pertanyaan demokratisnya bukan lagi semata-mata siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Pertanyaannya adalah: siapa yang masih memiliki kebebasan untuk mengatakan tidak?
Pers, masyarakat sipil, akademisi, lembaga independen, dan gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam menjaga ruang tersebut. Bukan berarti mereka harus menjadi musuh pemerintah. Justru demokrasi membutuhkan pihak yang mampu bersikap kritis tanpa harus menjadi musuh.
Sebab, pemerintah yang stabil bukan berarti pemerintah yang tidak boleh dikritik. Dan konsensus politik yang luas tidak otomatis berarti demokrasi menjadi lebih sehat. Pada titik inilah politik tanpa musuh dapat berubah menjadi persoalan serius.
Jika hampir semua kekuatan politik akhirnya masuk ke dalam istana kekuasaan, lantas siapa yang masih berdiri di luar? Mungkin jawabannya bukan satu kelompok tertentu.
Demokrasi justru membutuhkan banyak pihak yang tetap memiliki jarak dari kekuasaan. Mereka tidak harus menjadi oposisi permanen, apalagi menjadi musuh pemerintah. Namun, mereka harus tetap memiliki kebebasan untuk bertanya, mengkritik, menolak, dan mengatakan tidak.
Sebab, sebesar apa pun konsensus yang berhasil dibangun di dalam kekuasaan, demokrasi akan tetap membutuhkan suara dari luar untuk mengingatkan bahwa kekuasaan tidak pernah menjadi milik mereka yang sedang memegang jabatan.*