Kuasa Hukum Novia Sartika, Ahmad Romi Minta Kliennya Tak Diintervensi

Minggu, 04/10/2026 09:57 WIB

 

Simpang Empat, sumbarsatu com-- Ahmad Romi, dari Lembaga Bantuan Hukum  Bintang Alam Batuah Pasaman Barat, kuasa hukum Novia Sartika,  meminta semua pihak agar tidak  mengintervensi klienya yang menjadi korban bayinya meninggal dunia yang diduga akibat malpraktek di RSI Ibnu Sina Simpang Empat, beberapa waktu lalu.
 
"Biarkan saja hukum berproses, silakan saja nanti putusan pengadilan  menjawabnya. Sekarang klien saya mencari keadilan atas meninggal bayinya yang berusia 8 bulan pasca operasi di RSI Ibnu Sina beberapa waktu lalu," kata Ahmad Romi  Direktur LBH Bintang Alam Batuah kepada Sumbarsatu.com Sabtu (3/10/2026).
 
Hal itu disampaikan Romi, karena dia mensinyalir ada pihak-pihak yang mendorong atau mempengaruhi  agar kliennya mundur untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, sehingga perkaranya jadi terang. 
 
"Sekarang kliennya saya dalam proses hukum di Polres Pasbar, doakan  klien saya kuat dan sabar menunggu proses sampai diajukan kepersidangan, jangan dipengaruhi untuk mundur," kata Ahmad Romi didampingi Rikal.
 
Dia menyebut, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter di Padang. Direncanakan akan dilakukan eksumasi (penggalian jenazah) untuk mencari bukti dalam perkara meninggalnya bayi tersebut. 
 
Seperti diberitakan media ini sebelumnya Seorang ibu Novia Sartika, (38)  melaporkan  dokter bedah  Rumah Sakit  Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat, Senin siang (28/9/2026).
 
Laporan itu terkait dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dokter dalam menangani pasien, sehingga pasien pasca operasi  meninggal dunia setelah dirujuk ke salah satu RS di Padang, Senin (21/9/2029) lalu.
 
Pihak keluarga menyebut, saat dioperasi di RSI Ibnu Sina, dokter bedah yang menangani pasien  menyebut, tidak ada memotong usus pasien, hanya memperbaiki usus yang berlipat. 
 
Tetapi setelah dirujuk ke salah satu RS di Padang dokter di Padang justru  menyebut ada pemotongan usus sepanjang 20 cm, sehingga mengalami infeksi, dan beberapa hari kemudian  pasien meninggal dunia.
 
Sementara itu  Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat,  Meri Herliza, dalam keterangan persnya  menyebutkan dalam menangani pasien atas nama RAS (8 bulan), dokter bedah tidak melakukan operasi pemotongan usus, tetapi menyusun kembali usus yang berlipat.
 
"Kita  sudah memberikan pelayanan pasien tersebut, sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional,  etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien," jelas  dr Meri Herliza kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (29/9/2026).
 
Soal laporan dari pihak keluarga ke polisi, pihak RSI Ibnu Sina akan kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.  ssc/nir) 



BACA JUGA