Simpang Empat, sumbarsatu com-- Ahmad Romi, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Alam Batuah Pasaman Barat, kuasa hukum Novia Sartika, meminta semua pihak agar tidak mengintervensi klienya yang menjadi korban bayinya meninggal dunia yang diduga akibat malpraktek di RSI Ibnu Sina Simpang Empat, beberapa waktu lalu.
"Biarkan saja hukum berproses, silakan saja nanti putusan pengadilan menjawabnya. Sekarang klien saya mencari keadilan atas meninggal bayinya yang berusia 8 bulan pasca operasi di RSI Ibnu Sina beberapa waktu lalu," kata Ahmad Romi Direktur LBH Bintang Alam Batuah kepada Sumbarsatu.com Sabtu (3/10/2026).
Hal itu disampaikan Romi, karena dia mensinyalir ada pihak-pihak yang mendorong atau mempengaruhi agar kliennya mundur untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, sehingga perkaranya jadi terang.
"Sekarang kliennya saya dalam proses hukum di Polres Pasbar, doakan klien saya kuat dan sabar menunggu proses sampai diajukan kepersidangan, jangan dipengaruhi untuk mundur," kata Ahmad Romi didampingi Rikal.
Dia menyebut, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter di Padang. Direncanakan akan dilakukan eksumasi (penggalian jenazah) untuk mencari bukti dalam perkara meninggalnya bayi tersebut.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya Seorang ibu Novia Sartika, (38) melaporkan dokter bedah Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat ke Polres Pasaman Barat, Senin siang (28/9/2026).
Laporan itu terkait dengan dugaan kealpaan atau kelalaian dokter dalam menangani pasien, sehingga pasien pasca operasi meninggal dunia setelah dirujuk ke salah satu RS di Padang, Senin (21/9/2029) lalu.
Pihak keluarga menyebut, saat dioperasi di RSI Ibnu Sina, dokter bedah yang menangani pasien menyebut, tidak ada memotong usus pasien, hanya memperbaiki usus yang berlipat.
Tetapi setelah dirujuk ke salah satu RS di Padang dokter di Padang justru menyebut ada pemotongan usus sepanjang 20 cm, sehingga mengalami infeksi, dan beberapa hari kemudian pasien meninggal dunia.
Sementara itu Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, dalam keterangan persnya menyebutkan dalam menangani pasien atas nama RAS (8 bulan), dokter bedah tidak melakukan operasi pemotongan usus, tetapi menyusun kembali usus yang berlipat.
"Kita sudah memberikan pelayanan pasien tersebut, sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien," jelas dr Meri Herliza kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa (29/9/2026).
Soal laporan dari pihak keluarga ke polisi, pihak RSI Ibnu Sina akan kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut. ssc/nir)