Polisi Dinilai LBH Padang, 6 Petani Bidar Alam Ditahan

-

Kamis, 05/10/2023 20:22 WIB
LBH

LBH

Bidar Alam, sumbarsatu.com—Enam petani Bidar Alam setelah alami dugaan kriminalisasi dari kepolisian dan menjamin perlindungan hak asasi mereka, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas II Koto Baru, Kabupaten Solok Selatan.

Status keenam petani itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka disangkakan secara paksa dan ditangkap, lalu ditahan atas tuduhan pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/168/IX/2020/SPKT-Polres tanggal 14 September 2021.  .

Adrizal, Penanggung Jawab Isu Fair Trial sekaligus Advokat Publik LBH Padang mengatakan, dalam konflik yang terjadi antara masyarakat Bidar Alam dan Ranah Pantai  Cermin dengan perusahaan Ranah Andalas Plantation memiliki hubungan keperdataan dibuktikan dengan adanya perjanjian kedua belah pihak.

“Maka di sini berlakulah asas hukum asas Pacta Sunt Servanda yang artinya perjanjian menjadi undang-undang bagi yang membuatnya. Maka, sejak 2017 tanah tersebut sudah dikembalikan ke pemilik lahan sebagaimana perjanjian dibuat,” kata Adrizal, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, tempus delicti adalah 14 September 2021 sehingga tidak berdasarkan hukum.

“Namun dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Solok Selatan kami menduga ridak professional dalam proses penegakan hukum tanpa mempertimbangkan permasalahan yang terjadi baik itu yang berkaitan dengan keperdataan maupun dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT RAP,” terangya.

Menurutnya, beberapa alasan pengajuan praperadilan ini, yaitu Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kepolisian Resor Solok Selatan Nomor: SP. Sidik/ 36/Res.1.8/X/2021/Reskrim tanggal 13 Oktober 2021 telah lewat waktu 7 hari. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, batas waktu penyerahan SPDP pada tersangka adalah 7 hari sehingga batas waktu seharusnya pada tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan masyarakat  menerima SPDP, 11 Agustus 2023 berjarak hampir dua tahun dari surat perintah penyidikan.

Selain itu, proses penangkapan dan penahanan berjalan berbarengan tidak sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP. Hal ini memperlihatkan ketergesaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. 

“Saat ini 4 orang petani yang ditahan sedang mengajukan gugatan perdata terhadap PT RAP yang melakukan wanprestasi terhadap mereka untuk memberikan uang bagi hasil kebun sawit yang tak pernah diberikan,” jelasnya.  

Agenda sidang pertama Praperadilan setelah dilakukan penundaan akibat tidak hadirnya Termohon dalam hal ini Kepolisian Solok Selatan pada sidang sebelumnya yang di jadwalkan 2 Oktober 2023.

Sidang hari ini juga dihadiri oleh masyarakat Bidar Alam dan RPC dengan jumlah sekitar 200 orang. Masyarakat hadir bersama merupakan bentuk solidaritas untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Koto Baru. Polisi mesti fokus melindungi rakyat bukan malah sebaliknya. SSC/REL 

Iklan

BACA JUGA